Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.B/2024/PN Bli | I NYOMAN CARIKYASA, S.H. | I KETUT MURAH DANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pid.B/2024/PN Bli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-50/N.1.13/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA PRIMAIR : ------- Bahwa ia Terdakwa I KETUT MURAH DANA, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kolam renang Volcano Sari yang berlokasi di Br. Toya Bungkah, Ds. Batur Tengah, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban I KETUT SUDIARTA, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula sekira awal bulan Maret tahun 2024 Terdakwa mengetahui bahwa korban I KETUT SUDIARTA dan istri Terdakwa yaitu saksi NI NYOMAN EVRA menjalin hubungan asmara, kemudian Terdakwa menghubungi korban melalui telepon dengan menyampaikan “MANGKU JANGAN GANGGU ISTRI SAYA LAGI, ISTRI SAYA MASIH MEMILIKI ANAK KECIL KASIHAN ANAK SAYA” kemudian dijawablah oleh korban “SAYA MINTA MAAF, SAYA TIDAK AKAN BERBUAT LAGI DENGAN ISTRI MANGKU, MESKIPUN MANGKU BUNUH SAYA, SAYA TIDAK AKAN MELAWAN KARENA SAYA SUDAH SALAH” kemudian Terdakwa menjawab “SUDAHLAH SAYA TIDAK PINGIN KARENA WANITA HUBUNGAN KITA JADI RUSAK, SAYA JUGA TIDAK PINGIN BERKELAHI KARENA WANITA, YANG PENTING MANGKU BERJANJI TIDAK AKAN MENGGANGGU ISTRI SAYA LAGI” dan di jawab oleh korban “SAYA JANJI TIDAK AKAN MENGGANGGU LAGI”, setelah menghubungi Korban melalui telepon tersebut Terdakwa menyampaikan kepada saksi NI NYOMAN EVRA dengan kata-kata ” ASAL TAEN TEPUK PASTI DOGEN TAEN LEPET ” yang artinya ” ASAL PERNAH KETEMU PASTI SAJA PERNAH SIAL”. Beberapa waktu berlalu, ternyata Korban dan istri Terdakwa yaitu saksi NI NYOMAN EVRA masih memiliki hubungan asmara yang dimana Terdakwa mengetahui hubungan tersebut, kemudian pada saat itu saksi NI NYOMAN EVRA sedang bersama dengan korban I KETUT SUDIARTA yang dimana Terdakwa menghubungi Korban melalui telepon dengan mengatakan ” ASAL SING NYAK SUUD BAIK-BAIK PASTI KAL MATI ” yang artinya ” ASAL TIDAK MAU SELESAI BAIK-BAIK PASTI AKAN MATI ” saat itu juga saksi NI NYOMAN EVRA mendengar percakapan antara korban I KETUT SUDIARTA dengan Terdakwa tersebut. -------- Bahwa setelah Terdakwa mengetahui istri Terdakwa yaitu saksi NI NYOMAN EVRA ternyata masih memiliki hubungan asmara dengan korban I KETUT SUDIARTA sehingga membuat Terdakwa menjadi benci dengan korban, kemudian Terdakwa memesan 1 (satu) buah celurit di akun tiktok pada tanggal 13 Mei 2024 seharga Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) karena pesanan celurit tersebut belum datang sekira bulan Juni 2024 Terdakwa kembali memesan celurit di akun yang sama seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah celurit pesanan kedua (bulan Juni 2024) datang Terdakwa merasa celurit tersebut terlalu kecil. Setelah dua minggu kemudian celurit yang Terdakwa pesan pertama kali (13 Mei 2024) datang namun Terdakwa merasa bahwa celurit yang Terdakwa pesan ukurannya terlalu besar lalu Terdakwa memutuskan untuk kembali membeli celurit yang ke tiga kalinya di akun tiktok shop yang berbeda pada tanggal 12 Juni 2024 dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah celurit pesanan ketiga tersebut datang Terdakwa merasa ukuran celurit tersebut pas lalu Terdakwa simpan diatas almari pakaian kos milik istri Terdakwa (saksi NI NYOMAN EVRA) yang berlokasi di Banjar Toya Bungkah Desa Batur Tengah Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Istri Terdakwa (saksi NI NYOMAN EVRA) yang saat itu berada di kosnya mengetahui bahwa Terdakwa menyimpan celurit di kosan saksi NI NYOMAN EVRA tepatnya diatas lemari pakaian sekira 2 (dua) bulan sebelum kejadian pembacokan di kolam renang Volcano Sari yang berlokasi di Br. Toya Bungkah, Ds. Batur Tengah, Kec. Kintamani, Kab. Bangli. -------- Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 , pada saat saksi NI NYOMAN EVRA berada dirumah ibu kandungnya yang berlokasi di Banjar Bukit Sari Desa Songan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, saksi NI NYOMAN EVRA menghubungi Terdakwa dan menyampaikan ingin pulang ke kos dengan diantar oleh sepupunya, kemudian sekira pukul 17.30 Wita saksi NI NYOMAN EVRA ternyata dijemput oleh korban dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mengantarnya sampai di dekat kos saksi NI NYOMAN EVRA, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa datang ke kos saksi NI NYOMAN EVRA, kemudian Terdakwa mengkloning/Scan Whatsapp istri Terdakwa dan Terdakwa dapat mengetahui seluruh isi dari Whatssapp milik Istri Terdakwa (saksi NI NYOMAN EVRA) tersebut, beberapa saat kemudian korban melakukan panggilan vidio call ke whatsap istri Terdakwa yang dimana Terdakwa melihat karena telah di cloning/scan. Namun, pada saat itu Terdakwa tidak mengangkat panggilan videocall tersebut, kemudian Terdakwa mengirim pesan (menggunakan whatsapp istri Terdakwa yang telah di clonning/scan) ke korban dengan mengatakan “ENGKN” kemudian korban menjawab “JAANE, BES NGENDAH” Terdakwa jawab “KOS” kemudian dibalas oleh Korban “MAK LENGISE DI KOLAME”. Kemudian korban melakukan panggilan video call lagi namun tidak Terdakwa angkat lalu korban chat lagi “MAKATUK BA NE” yang saat itu Terdakwa tidak menjawab chat tersebut. ----- Bahwa kemudian setelah Terdakwa mengetahui korban masih sering menghubungi istri Terdakwa sehingga Terdakwa menjadi marah terhadap korban yang dimana sebelumnya korban sudah menyampaikan dan berjanji tidak akan mengganggu istri Terdakwa lagi, pada saat itu korban kerap melakukan panggilan video call Terdakwa sempat mengangkatnya namun menggunakan kamera belakang sehingga korban tidak bisa melihat Terdakwa, saat video call tersebut Terdakwa melihat korban berada dikolam renang Volcano Sari yang berlokasi di Br. Toya Bungkah, Ds. Batur Tengah, Kec. Kintamani, Kab. Bangli kemudian Terdakwa mematikan panggilan tersebut yang saat itu juga Terdakwa langsung mengambil celurit yang telah Terdakwa simpan di atas almari tempat kos istri Terdakwa lalu menyelipkan celurit tersebut dipinggang selanjutnya Terdakwa langsung menuju kolam renang mencari korban dengan berjalan kaki. -------- Bahwa setelah Terdakwa sampai di kolam renang Volcano Sari, Terdakwa melihat korban sedang duduk dipinggir kolam, kemudian Terdakwa menghampiri korban sambil membuka sarung celurit dengan menggunakan tangan kiri sedangkan gagang celurit dipegang dengan tangan kanan, saat itu korban yang terkejut melihat Terdakwa membawa celurit langsung melompat kedalam kolam diikuti oleh Terdakwa dan langsung menebas korban menngunakan celurit dengan tangan kanan Terdakwa secara berulang kali yang mengenai dada, perut, dada, bahu kiri, hidung, perut kiri, leher, kepala, pipi sebanyak 2 (dua) kali, punggung sebanyak 4 (empat) kali, perut, leher, kepala, lengan, perut, punggung, dada, pelipis, kepala, tangan kanan, punggung, kepala, dan bahu. Setelah itu, Terdakwa melihat korban sudah lemas dan tidak melakukan perlawanan sehingga Terdakwa berhenti menebas korban kemudian Terdakwa pergi dari kolam menuju tempat kost istri Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan diri Ke Polres Bangli dengan membawa celurit yang Terdakwa pergunakan untuk menebas korban dengan diantar oleh Saksi I NYOMAN GEDE PARWATA dan Saksi I GEDE SENTANA Alias GEDE SEN. -------- Bahwa setelah kejadian tersebut korban I KETUT SUDIARTA dibawa ke Rumah Sakit Umum Bangli kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk dilakukan otopsi, sebagaimana diuraikan pada Surat Visum Et Repertum (Ver) dari Dokter Pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/217/2024, tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh Dr. NOLA MARGARET GUNAWAN,SpFM NIP. 198504182019022001 ditemukan luka-luka sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Pada pemeriksaan jenazah seorang laki-laki yang berusia sekitar 46 tahun ini ditemukan satu buah luka terbuka sangat luas pada dada yang menembus dinding depan bilik kanan dan kiri hingga dinding belakang bilik kiri jantung akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula luka terbuka sangat luas pada perut kiri yang memotong usus besar hingga ginjal kiri akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan satu buah luka terbuka luas pada leher kanan yang memotong ruas tulang leher keempat serta luka-luka terbuka lain pada berbagai tempat akibat kekerasan tajam pada pemeriksaan dalam ditemukan luka terbuka pada dinding depan bilik kanan dan kiri hingga dinding belakang bilik kiri jantung usus besar yang terpotong luka terbuka pada ginjal kiri serta patah tulang pada tulang leher tulang dada dan beberapa ruas tulang iga yang seluruhnya disebabkan oleh kekerasan tajam. Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tajam pada dada yang memotong bilik kanan dan kiri jantung sehingga mengakibatkan pendarahan hebat. Luka terbuka sangat luas pada perut kiri orang ini secara bersamaan dengan luka terbuka pada dada ataupun sendirian juga dapat menyebabkan kematian orang ini.
-------- Perbuatan Terdakwa I Ketut Murah Dana tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ------- Bahwa ia Terdakwa I KETUT MURAH DANA, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kolam renang Volcano Sari yang berlokasi di Br. Toya Bungkah, Ds. Batur Tengah, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, Dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban I KETUT SUDIARTA, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula sekira awal bulan Maret tahun 2024 Terdakwa mengetahui bahwa korban I KETUT SUDIARTA dan istri Terdakwa yaitu saksi NI NYOMAN EVRA menjalin hubungan asmara, kemudian Terdakwa menghubungi korban melalui telepon dengan menyampaikan “MANGKU JANGAN GANGGU ISTRI SAYA LAGI, ISTRI SAYA MASIH MEMILIKI ANAK KECIL KASIHAN ANAK SAYA” kemudian dijawablah oleh korban “SAYA MINTA MAAF, SAYA TIDAK AKAN BERBUAT LAGI DENGAN ISTRI MANGKU, MESKIPUN MANGKU BUNUH SAYA, SAYA TIDAK AKAN MELAWAN KARENA SAYA SUDAH SALAH” kemudian Terdakwa menjawab “SUDAHLAH SAYA TIDAK PINGIN KARENA WANITA HUBUNGAN KITA JADI RUSAK, SAYA JUGA TIDAK PINGIN BERKELAHI KARENA WANITA, YANG PENTING MANGKU BERJANJI TIDAK AKAN MENGGANGGU ISTRI SAYA LAGI” dan di jawab oleh korban “SAYA JANJI TIDAK AKAN MENGGANGGU LAGI”, setelah menghubungi Korban melalui telepon tersebut Terdakwa menyampaikan kepada saksi NI NYOMAN EVRA dengan kata-kata ” ASAL TAEN TEPUK PASTI DOGEN TAEN LEPET ” yang artinya ” ASAL PERNAH KETEMU PASTI SAJA PERNAH SIAL”. Beberapa waktu berlalu, ternyata Korban dan istri Terdakwa yaitu saksi NI NYOMAN EVRA masih memiliki hubungan asmara yang dimana Terdakwa mengetahui hubungan tersebut, kemudian pada saat itu saksi NI NYOMAN EVRA sedang bersama dengan korban I KETUT SUDIARTA yang dimana Terdakwa menghubungi Korban melalui telepon dengan mengatakan ” ASAL SING NYAK SUUD BAIK-BAIK PASTI KAL MATI ” yang artinya ” ASAL TIDAK MAU SELESAI BAIK-BAIK PASTI AKAN MATI ” saat itu juga saksi NI NYOMAN EVRA mendengar percakapan antara korban I KETUT SUDIARTA dengan Terdakwa tersebut. -------- Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 , pada saat saksi NI NYOMAN EVRA berada dirumah ibu kandungnya yang berlokasi di Banjar Bukit Sari Desa Songan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, saksi NI NYOMAN EVRA menghubungi Terdakwa dan menyampaikan ingin pulang ke kos dengan diantar oleh sepupunya, kemudian sekira pukul 17.30 Wita saksi NI NYOMAN EVRA ternyata dijemput oleh korban dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mengantarnya sampai di dekat kos saksi NI NYOMAN EVRA, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa datang ke kos saksi NI NYOMAN EVRA, kemudian Terdakwa mengkloning/Scan Whatsapp istri Terdakwa dan Terdakwa dapat mengetahui seluruh isi dari Whatssapp milik Istri Terdakwa (saksi NI NYOMAN EVRA) tersebut, beberapa saat kemudian korban melakukan panggilan vidio call ke whatsap istri Terdakwa yang dimana Terdakwa melihat karena telah di cloning/scan. Namun, pada saat itu Terdakwa tidak mengangkat panggilan videocall tersebut, kemudian Terdakwa mengirim pesan (menggunakan whatsapp istri Terdakwa yang telah di clonning/scan) ke korban dengan mengatakan “ENGKN” kemudian korban menjawab “JAANE, BES NGENDAH” Terdakwa jawab “KOS” kemudian dibalas oleh Korban “MAK LENGISE DI KOLAME”. Kemudian korban melakukan panggilan video call lagi namun tidak Terdakwa angkat lalu korban chat lagi “MAKATUK BA NE” yang saat itu Terdakwa tidak menjawab chat tersebut. ----- Bahwa kemudian setelah Terdakwa mengetahui korban masih sering menghubungi istri Terdakwa sehingga Terdakwa menjadi marah terhadap korban yang dimana sebelumnya korban sudah menyampaikan dan berjanji tidak akan mengganggu istri Terdakwa lagi, pada saat itu korban kerap melakukan panggilan video call Terdakwa sempat mengangkatnya namun menggunakan kamera belakang sehingga korban tidak bisa melihat Terdakwa, saat video call tersebut Terdakwa melihat korban berada dikolam renang Volcano Sari yang berlokasi di Br. Toya Bungkah, Ds. Batur Tengah, Kec. Kintamani, Kab. Bangli kemudian Terdakwa mematikan panggilan tersebut yang saat itu juga Terdakwa langsung mengambil celurit yang telah Terdakwa simpan di atas almari tempat kos istri Terdakwa lalu menyelipkan celurit tersebut dipinggang selanjutnya Terdakwa langsung menuju kolam renang mencari korban dengan berjalan kaki. -------- Bahwa setelah Terdakwa sampai di kolam renang Volcano Sari, Terdakwa melihat korban sedang duduk dipinggir kolam, kemudian Terdakwa menghampiri korban sambil membuka sarung celurit dengan menggunakan tangan kiri sedangkan gagang celurit dipegang dengan tangan kanan, saat itu korban yang terkejut melihat Terdakwa membawa celurit langsung melompat kedalam kolam diikuti oleh Terdakwa dan langsung menebas korban menngunakan celurit dengan tangan kanan Terdakwa secara berulang kali yang mengenai dada, perut, dada, bahu kiri, hidung, perut kiri, leher, kepala, pipi sebanyak 2 (dua) kali, punggung sebanyak 4 (empat) kali, perut, leher, kepala, lengan, perut, punggung, dada, pelipis, kepala, tangan kanan, punggung, kepala, dan bahu. Setelah itu, Terdakwa melihat korban sudah lemas dan tidak melakukan perlawanan sehingga Terdakwa berhenti menebas korban kemudian Terdakwa pergi dari kolam menuju tempat kost istri Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan diri Ke Polres Bangli dengan membawa celurit yang Terdakwa pergunakan untuk menebas korban dengan diantar oleh Saksi I NYOMAN GEDE PARWATA dan Saksi I GEDE SENTANA Alias GEDE SEN. -------- Bahwa setelah kejadian tersebut korban I KETUT SUDIARTA dibawa ke Rumah Sakit Umum Bangli kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk dilakukan otopsi, sebagaimana diuraikan pada Surat Visum Et Repertum (Ver) dari Dokter Pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/217/2024, tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh Dr. NOLA MARGARET GUNAWAN,SpFM NIP. 198504182019022001 ditemukan luka-luka sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Pada pemeriksaan jenazah seorang laki-laki yang berusia sekitar 46 tahun ini ditemukan satu buah luka terbuka sangat luas pada dada yang menembus dinding depan bilik kanan dan kiri hingga dinding belakang bilik kiri jantung akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula luka terbuka sangat luas pada perut kiri yang memotong usus besar hingga ginjal kiri akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan satu buah luka terbuka luas pada leher kanan yang memotong ruas tulang leher keempat serta luka-luka terbuka lain pada berbagai tempat akibat kekerasan tajam pada pemeriksaan dalam ditemukan luka terbuka pada dinding depan bilik kanan dan kiri hingga dinding belakang bilik kiri jantung usus besar yang terpotong luka terbuka pada ginjal kiri serta patah tulang pada tulang leher tulang dada dan beberapa ruas tulang iga yang seluruhnya disebabkan oleh kekerasan tajam. Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tajam pada dada yang memotong bilik kanan dan kiri jantung sehingga mengakibatkan pendarahan hebat. Luka terbuka sangat luas pada perut kiri orang ini secara bersamaan dengan luka terbuka pada dada ataupun sendirian juga dapat menyebabkan kematian orang ini.
-------- Perbuatan Terdakwa I Ketut Murah Dana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA PRIMAIR : ------- Bahwa ia Terdakwa I KETUT MURAH DANA, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kolam renang Volcano Sari yang berlokasi di Br. Toya Bungkah, Ds. Batur Tengah, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, melakukan Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan kematian yaitu korban I KETUT SUDIARTA, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula sekira awal bulan Maret tahun 2024 Terdakwa mengetahui bahwa korban I KETUT SUDIARTA dan istri Terdakwa yaitu saksi NI NYOMAN EVRA menjalin hubungan asmara, kemudian Terdakwa menghubungi korban melalui telepon dengan menyampaikan “MANGKU JANGAN GANGGU ISTRI SAYA LAGI, ISTRI SAYA MASIH MEMILIKI ANAK KECIL KASIHAN ANAK SAYA” kemudian dijawablah oleh korban “SAYA MINTA MAAF, SAYA TIDAK AKAN BERBUAT LAGI DENGAN ISTRI MANGKU, MESKIPUN MANGKU BUNUH SAYA, SAYA TIDAK AKAN MELAWAN KARENA SAYA SUDAH SALAH” kemudian Terdakwa menjawab “SUDAHLAH SAYA TIDAK PINGIN KARENA WANITA HUBUNGAN KITA JADI RUSAK, SAYA JUGA TIDAK PINGIN BERKELAHI KARENA WANITA, YANG PENTING MANGKU BERJANJI TIDAK AKAN MENGGANGGU ISTRI SAYA LAGI” dan di jawab oleh korban “SAYA JANJI TIDAK AKAN MENGGANGGU LAGI”, setelah menghubungi Korban melalui telepon tersebut Terdakwa menyampaikan kepada saksi NI NYOMAN EVRA dengan kata-kata ” ASAL TAEN TEPUK PASTI DOGEN TAEN LEPET ” yang artinya ” ASAL PERNAH KETEMU PASTI SAJA PERNAH SIAL”. Beberapa waktu berlalu, ternyata Korban dan istri Terdakwa yaitu saksi NI NYOMAN EVRA masih memiliki hubungan asmara yang dimana Terdakwa mengetahui hubungan tersebut, kemudian pada saat itu saksi NI NYOMAN EVRA sedang bersama dengan korban I KETUT SUDIARTA yang dimana Terdakwa menghubungi Korban melalui telepon dengan mengatakan ”ASAL SING NYAK SUUD BAIK-BAIK PASTI KAL MATI ” yang artinya ” ASAL TIDAK MAU SELESAI BAIK-BAIK PASTI AKAN MATI ” saat itu juga saksi NI NYOMAN EVRA mendengar percakapan antara korban I KETUT SUDIARTA dengan Terdakwa tersebut. -------- Bahwa setelah Terdakwa mengetahui istri Terdakwa yaitu saksi NI NYOMAN EVRA ternyata masih memiliki hubungan asmara dengan korban I KETUT SUDIARTA sehingga membuat Terdakwa menjadi benci dengan korban, kemudian Terdakwa memesan 1 (satu) buah celurit di akun tiktok pada tanggal 13 Mei 2024 seharga Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) karena pesanan celurit tersebut belum datang sekira bulan Juni 2024 Terdakwa kembali memesan celurit di akun yang sama seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah celurit pesanan kedua (bulan Juni 2024) datang Terdakwa merasa celurit tersebut terlalu kecil. Setelah dua minggu kemudian celurit yang Terdakwa pesan pertama kali (13 Mei 2024) datang namun Terdakwa merasa bahwa celurit yang Terdakwa pesan ukurannya terlalu besar lalu Terdakwa memutuskan untuk kembali membeli celurit yang ke tiga kalinya di akun tiktok shop yang berbeda pada tanggal 12 Juni 2024 dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah celurit pesanan ketiga tersebut datang Terdakwa merasa ukuran celurit tersebut pas lalu Terdakwa simpan diatas almari pakaian kos milik istri Terdakwa (saksi NI NYOMAN EVRA) yang berlokasi di Banjar Toya Bungkah Desa Batur Tengah Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. Istri Terdakwa (saksi NI NYOMAN EVRA) yang saat itu berada di kosnya mengetahui bahwa Terdakwa menyimpan celurit di kosan saksi NI NYOMAN EVRA tepatnya diatas lemari pakaian sekitar 2 (dua) bulan sebelum kejadian pembacokan di kolam renang Volcano Sari yang berlokasi di Br. Toya Bungkah, Ds. Batur Tengah, Kec. Kintamani, Kab. Bangli. -------- Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 , pada saat saksi NI NYOMAN EVRA berada dirumah ibu kandungnya yang berlokasi di Banjar Bukit Sari Desa Songan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, saksi NI NYOMAN EVRA menghubungi Terdakwa dan menyampaikan ingin pulang ke kos dengan diantar oleh sepupunya, kemudian sekira pukul 17.30 Wita saksi NI NYOMAN EVRA ternyata dijemput oleh korban dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mengantarnya sampai di dekat kos saksi NI NYOMAN EVRA, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa datang ke kos saksi NI NYOMAN EVRA, kemudian Terdakwa mengkloning/Scan Whatsapp istri Terdakwa dan Terdakwa dapat mengetahui seluruh isi dari Whatssapp milik Istri Terdakwa (saksi NI NYOMAN EVRA) tersebut, beberapa saat kemudian korban melakukan panggilan vidio call ke whatsap istri Terdakwa yang dimana Terdakwa melihat karena telah di cloning/scan. Namun, pada saat itu Terdakwa tidak mengangkat panggilan videocall tersebut, kemudian Terdakwa mengirim pesan (menggunakan whatsapp istri Terdakwa yang telah di clonning/scan) ke korban dengan mengatakan “ENGKN” kemudian korban menjawab “JAANE, BES NGENDAH” Terdakwa jawab “KOS” kemudian dibalas oleh Korban “MAK LENGISE DI KOLAME”. Kemudian korban melakukan panggilan video call lagi namun tidak Terdakwa angkat lalu korban chat lagi “MAKATUK BA NE” yang saat itu Terdakwa tidak menjawab chat tersebut. ----- Bahwa kemudian setelah Terdakwa mengetahui korban masih sering menghubungi istri Terdakwa sehingga Terdakwa menjadi marah terhadap korban yang dimana sebelumnya korban sudah menyampaikan dan berjanji tidak akan mengganggu istri Terdakwa lagi, pada saat itu korban kerap melakukan panggilan video call Terdakwa sempat mengangkatnya namun menggunakan kamera belakang sehingga korban tidak bisa melihat Terdakwa, saat video call tersebut Terdakwa melihat korban berada dikolam renang Volcano Sari yang berlokasi di Br. Toya Bungkah, Ds. Batur Tengah, Kec. Kintamani, Kab. Bangli kemudian Terdakwa mematikan panggilan tersebut yang saat itu juga Terdakwa langsung mengambil celurit yang telah Terdakwa simpan di atas almari tempat kos istri Terdakwa lalu menyelipkan celurit tersebut dipinggang selanjutnya Terdakwa langsung menuju kolam renang mencari korban dengan berjalan kaki. -------- Bahwa setelah Terdakwa sampai di kolam renang Volcano Sari, Terdakwa melihat korban sedang duduk dipinggir kolam, kemudian Terdakwa menghampiri korban sambil membuka sarung celurit dengan menggunakan tangan kiri sedangkan gagang celurit dipegang dengan tangan kanan, saat itu korban yang terkejut melihat Terdakwa membawa celurit langsung melompat kedalam kolam diikuti oleh Terdakwa dan langsung menebas korban menngunakan celurit dengan tangan kanan Terdakwa secara berulang kali yang mengenai dada, perut, dada, bahu kiri, hidung, perut kiri, leher, kepala, pipi sebanyak 2 (dua) kali, punggung sebanyak 4 (empat) kali, perut, leher, kepala, lengan, perut, punggung, dada, pelipis, kepala, tangan kanan, punggung, kepala, dan bahu. Setelah itu, Terdakwa melihat korban sudah lemas dan tidak melakukan perlawanan sehingga Terdakwa berhenti menebas korban kemudian Terdakwa pergi dari kolam menuju tempat kost istri Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan diri Ke Polres Bangli dengan membawa celurit yang Terdakwa pergunakan untuk menebas korban dengan diantar oleh Saksi I NYOMAN GEDE PARWATA dan Saksi I GEDE SENTANA Alias GEDE SEN. -------- Bahwa setelah kejadian tersebut korban I KETUT SUDIARTA dibawa ke Rumah Sakit Umum Bangli kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk dilakukan otopsi, sebagaimana diuraikan pada Surat Visum Et Repertum (Ver) dari Dokter Pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/217/2024, tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh Dr. NOLA MARGARET GUNAWAN,SpFM NIP. 198504182019022001 ditemukan luka-luka sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Pada pemeriksaan jenazah seorang laki-laki yang berusia sekitar 46 tahun ini ditemukan satu buah luka terbuka sangat luas pada dada yang menembus dinding depan bilik kanan dan kiri hingga dinding belakang bilik kiri jantung akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula luka terbuka sangat luas pada perut kiri yang memotong usus besar hingga ginjal kiri akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan satu buah luka terbuka luas pada leher kanan yang memotong ruas tulang leher keempat serta luka-luka terbuka lain pada berbagai tempat akibat kekerasan tajam pada pemeriksaan dalam ditemukan luka terbuka pada dinding depan bilik kanan dan kiri hingga dinding belakang bilik kiri jantung usus besar yang terpotong luka terbuka pada ginjal kiri serta patah tulang pada tulang leher tulang dada dan beberapa ruas tulang iga yang seluruhnya disebabkan oleh kekerasan tajam. Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tajam pada dada yang memotong bilik kanan dan kiri jantung sehingga mengakibatkan pendarahan hebat. Luka terbuka sangat luas pada perut kiri orang ini secara bersamaan dengan luka terbuka pada dada ataupun sendirian juga dapat menyebabkan kematian orang ini.
-------- Perbuatan Terdakwa I Ketut Murah Dana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 Ayat (3) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ------- Bahwa ia Terdakwa I KETUT MURAH DANA, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kolam renang Volcano Sari yang berlokasi di Br. Toya Bungkah, Ds. Batur Tengah, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan mati yaitu korban I KETUT SUDIARTA, yang Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula sekira awal bulan Maret tahun 2024 Terdakwa mengetahui bahwa korban I KETUT SUDIARTA dan istri Terdakwa yaitu saksi NI NYOMAN EVRA menjalin hubungan asmara, kemudian Terdakwa menghubungi korban melalui telepon dengan menyampaikan “MANGKU JANGAN GANGGU ISTRI SAYA LAGI, ISTRI SAYA MASIH MEMILIKI ANAK KECIL KASIHAN ANAK SAYA” kemudian dijawablah oleh korban “SAYA MINTA MAAF, SAYA TIDAK AKAN BERBUAT LAGI DENGAN ISTRI MANGKU, MESKIPUN MANGKU BUNUH SAYA, SAYA TIDAK AKAN MELAWAN KARENA SAYA SUDAH SALAH” kemudian Terdakwa menjawab “SUDAHLAH SAYA TIDAK PINGIN KARENA WANITA HUBUNGAN KITA JADI RUSAK, SAYA JUGA TIDAK PINGIN BERKELAHI KARENA WANITA, YANG PENTING MANGKU BERJANJI TIDAK AKAN MENGGANGGU ISTRI SAYA LAGI” dan di jawab oleh korban “SAYA JANJI TIDAK AKAN MENGGANGGU LAGI”, setelah menghubungi Korban melalui telepon tersebut Terdakwa menyampaikan kepada saksi NI NYOMAN EVRA dengan kata-kata ” ASAL TAEN TEPUK PASTI DOGEN TAEN LEPET ” yang artinya ” ASAL PERNAH KETEMU PASTI SAJA PERNAH SIAL”. Beberapa waktu berlalu, ternyata Korban dan istri Terdakwa yaitu saksi NI NYOMAN EVRA masih memiliki hubungan asmara yang dimana Terdakwa mengetahui hubungan tersebut, kemudian pada saat itu saksi NI NYOMAN EVRA sedang bersama dengan korban I KETUT SUDIARTA yang dimana Terdakwa menghubungi Korban melalui telepon dengan mengatakan ” ASAL SING NYAK SUUD BAIK-BAIK PASTI KAL MATI ” yang artinya ” ASAL TIDAK MAU SELESAI BAIK-BAIK PASTI AKAN MATI ” saat itu juga saksi NI NYOMAN EVRA mendengar percakapan antara korban I KETUT SUDIARTA dengan Terdakwa tersebut. -------- Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 , pada saat saksi NI NYOMAN EVRA berada dirumah ibu kandungnya yang berlokasi di Banjar Bukit Sari Desa Songan Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, saksi NI NYOMAN EVRA menghubungi Terdakwa dan menyampaikan ingin pulang ke kos dengan diantar oleh sepupunya, kemudian sekira pukul 17.30 Wita saksi NI NYOMAN EVRA ternyata dijemput oleh korban dengan menggunakan sepeda motor dan langsung mengantarnya sampai di dekat kos saksi NI NYOMAN EVRA, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa datang ke kos saksi NI NYOMAN EVRA, kemudian Terdakwa mengkloning/Scan Whatsapp istri Terdakwa dan Terdakwa dapat mengetahui seluruh isi dari Whatssapp milik Istri Terdakwa (saksi NI NYOMAN EVRA) tersebut, beberapa saat kemudian korban melakukan panggilan vidio call ke whatsap istri Terdakwa yang dimana Terdakwa melihat karena telah di cloning/scan. Namun, pada saat itu Terdakwa tidak mengangkat panggilan videocall tersebut, kemudian Terdakwa mengirim pesan (menggunakan whatsapp istri Terdakwa yang telah di clonning/scan) ke korban dengan mengatakan “ENGKN” kemudian korban menjawab “JAANE, BES NGENDAH” Terdakwa jawab “KOS” kemudian dibalas oleh Korban “MAK LENGISE DI KOLAME”. Kemudian korban melakukan panggilan video call lagi namun tidak Terdakwa angkat lalu korban chat lagi “MAKATUK BA NE” yang saat itu Terdakwa tidak menjawab chat tersebut. ----- Bahwa kemudian setelah Terdakwa mengetahui korban masih sering menghubungi istri Terdakwa sehingga Terdakwa menjadi marah terhadap korban yang dimana sebelumnya korban sudah menyampaikan dan berjanji tidak akan mengganggu istri Terdakwa lagi, pada saat itu korban kerap melakukan panggilan video call Terdakwa sempat mengangkatnya namun menggunakan kamera belakang sehingga korban tidak bisa melihat Terdakwa, saat video call tersebut Terdakwa melihat korban berada dikolam renang Volcano Sari yang berlokasi di Br. Toya Bungkah, Ds. Batur Tengah, Kec. Kintamani, Kab. Bangli kemudian Terdakwa mematikan panggilan tersebut yang saat itu juga Terdakwa langsung mengambil celurit yang telah Terdakwa simpan di atas almari tempat kos istri Terdakwa lalu menyelipkan celurit tersebut dipinggang selanjutnya Terdakwa langsung menuju kolam renang mencari korban dengan berjalan kaki. -------- Bahwa setelah Terdakwa sampai di kolam renang Volcano Sari, Terdakwa melihat korban sedang duduk dipinggir kolam, kemudian Terdakwa menghampiri korban sambil membuka sarung celurit dengan menggunakan tangan kiri sedangkan gagang celurit dipegang dengan tangan kanan, saat itu korban yang terkejut melihat Terdakwa membawa celurit langsung melompat kedalam kolam diikuti oleh Terdakwa dan langsung menebas korban menngunakan celurit dengan tangan kanan Terdakwa secara berulang kali yang mengenai dada, perut, dada, bahu kiri, hidung, perut kiri, leher, kepala, pipi sebanyak 2 (dua) kali, punggung sebanyak 4 (empat) kali, perut, leher, kepala, lengan, perut, punggung, dada, pelipis, kepala, tangan kanan, punggung, kepala, dan bahu. Setelah itu, Terdakwa melihat korban sudah lemas dan tidak melakukan perlawanan sehingga Terdakwa berhenti menebas korban kemudian Terdakwa pergi dari kolam menuju tempat kost istri Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyerahkan diri Ke Polres Bangli dengan membawa celurit yang Terdakwa pergunakan untuk menebas korban dengan diantar oleh Saksi I NYOMAN GEDE PARWATA dan Saksi I GEDE SENTANA Alias GEDE SEN. -------- Bahwa setelah kejadian tersebut korban I KETUT SUDIARTA dibawa ke Rumah Sakit Umum Bangli kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk dilakukan otopsi, sebagaimana diuraikan pada Surat Visum Et Repertum (Ver) dari Dokter Pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/217/2024, tanggal 10 September 2024 yang ditandatangani oleh Dr. NOLA MARGARET GUNAWAN,SpFM NIP. 198504182019022001 ditemukan luka-luka sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Pada pemeriksaan jenazah seorang laki-laki yang berusia sekitar 46 tahun ini ditemukan satu buah luka terbuka sangat luas pada dada yang menembus dinding depan bilik kanan dan kiri hingga dinding belakang bilik kiri jantung akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula luka terbuka sangat luas pada perut kiri yang memotong usus besar hingga ginjal kiri akibat kekerasan tajam. Selanjutnya ditemukan satu buah luka terbuka luas pada leher kanan yang memotong ruas tulang leher keempat serta luka-luka terbuka lain pada berbagai tempat akibat kekerasan tajam pada pemeriksaan dalam ditemukan luka terbuka pada dinding depan bilik kanan dan kiri hingga dinding belakang bilik kiri jantung usus besar yang terpotong luka terbuka pada ginjal kiri serta patah tulang pada tulang leher tulang dada dan beberapa ruas tulang iga yang seluruhnya disebabkan oleh kekerasan tajam. Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tajam pada dada yang memotong bilik kanan dan kiri jantung sehingga mengakibatkan pendarahan hebat. Luka terbuka sangat luas pada perut kiri orang ini secara bersamaan dengan luka terbuka pada dada ataupun sendirian juga dapat menyebabkan kematian orang ini.
-------- Perbuatan Terdakwa I Ketut Murah Dana tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (3) KUHP. ------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |