Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2026/PN Bli 1.NI MADE ARYANI, S.H.
2.DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
3.KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
1.JERO KADEK SENTANA Als. JERO ALOT
2.I KOMANG SANDIARSA Alias MANGKU KOMANG BOBO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-51A/N.1.13/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE ARYANI, S.H.
2DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
3KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JERO KADEK SENTANA Als. JERO ALOT[Penahanan]
2I KOMANG SANDIARSA Alias MANGKU KOMANG BOBO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1I Ketut Antara Putra, SH., MHJERO KADEK SENTANA Als. JERO ALOT
2I Ketut Surya Agus Wijaya, SH.I KOMANG SANDIARSA Alias MANGKU KOMANG BOBO
3I Ketut Surya Agus Wijaya S.HJERO KADEK SENTANA Als. JERO ALOT
4A.A. PT Putri Erawati,S.H.I KOMANG SANDIARSA Alias MANGKU KOMANG BOBO
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PRIMAIR

     Bahwa terdakwa I, JERO KADEK SENTANA Als. JERO ALOT, bersama-sama Terdakwa II, I KOMANG SANDIARSA Alias MANGKU KOMANG BOBO, dan sdr. I KOMANG ALAM SUTAWAN (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juni pada tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di arena sabung ayam yang beralamat di Banjar Dinas Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada hari Jumat, 30 Mei 2025, sdr. I KOMANG ALAM SUTAWAN (Alm.) bertemu dengan Terdakwa II I KOMANG SANDIARSA alias MANGKU KOMANG BOBO, di Jalan Raya Serongga, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pada pertemuan tersebut, sdr. I KOMANG ALAM SUTAWAN (Alm.) meminta izin untuk menyelenggarakan kegiatan judi sabung ayam di arena sabung ayam milik sdr. NANG GEDE LAMA yang dikelola oleh Terdakwa II, I KOMANG SANDIARSA alias MANGKU KOMANG BOBO beralamat di Banjar Dinas Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh Terdakwa II I KOMANG SANDIARSA alias MANGKU KOMANG BOBO.
  • Selanjutnya, pada hari Senin, 3 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, Saudara I KOMANG ALAM SUTAWAN (Alm.) bertemu dengan Terdakwa I, JERO KADEK SENTANA alias JERO A LOT. Pada kesempatan tersebut, Saudara I KOMANG ALAM SUTAWAN (Alm.) meminta agar nama, foto, dan akun Facebook milik Terdakwa I, JERO KADEK SENTANA Als. JERO A LOT dicantumkan dan ditandai dalam undangan kegiatan judi sabung ayam yang akan diposting melalui akun Facebook miliknya. Tujuannya adalah untuk menarik lebih banyak peserta. Setelah itu, Saudara I KOMANG ALAM SUTAWAN (Alm.) memposting undangan melalui akun Facebook bernama “Toris Basret” dengan menandai akun Terdakwa I, JERO KADEK SENTANA Als. JERO A LOT. Dalam postingan tersebut juga tercantum foto Saudara I KOMANG ALAM SUTAWAN (Alm.) bersama Terdakwa I, JERO KADEK SENTANA Als. JERO A LOT serta kalimat ajakan untuk hadir pada kegiatan sabung ayam yang dijadwalkan tanggal 14 dan 15 Juni 2025 di Arena Tabu Songan pada pukul 10.00 WITA.
  • Bahwa pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di arena sabung ayam milik Terdakwa II, I KOMANG SANDIARSA alias MANGKU KOMANG BOBO di Banjar Dinas Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, telah diselenggarakan kegiatan judi sabung ayam. Dalam kegiatan tersebut, Terdakwa I, JERO KADEK SENTANA Als. JERO A LOT dan Terdakwa II I KOMANG SANDIARSA alias MANGKU KOMANG BOBO bertugas sebagai saye, bersama dengan beberapa orang yakni saksi Putu Agung Redika Putra alias Kog, Saksi I Kadek Rista alias Dek Son, saksi I Ketut Kumplit, saksi Jero Mangku Gede Dunia alias Jero Dunia, saksi I Jro Suastika, saksi I Jero Gede Mertayasa, saksi I Wayan Sentana alias Mangku Sentral,  saksi I Gede Jujur, saksi I Komang Artiasa alias Komang Prek, saksi I Nyoman Subrata alias, saksi I Suba, saksi I Radia, dan saksi Jro Komang Artawan alias Jro Kembar.
  • Bahwa tugas saye meliputi menentukan ayam yang menang atau kalah, mengatur waktu pelepasan ayam, memungut taruhan sebelum ayam dilepas, serta memotong uang taruhan dari pihak pemenang untuk kemudian diserahkan kepada petugas pencatat cuk.
  • Bahwa mekanisme permainan sabung ayam adalah ayam terlebih dahulu dicarikan lawan yang sama-sama agresif, kemudian para pemain bernegosiasi menentukan jumlah taruhan. Setelah sepakat, ayam dipasangi taji (pisau) pada salah satu kakinya, lalu diadu.
  • Bahwa penentuan menang atau kalah dalam permainan judi sabung ayam tersebut adalah:
  1. Ayam yang masih hidup dinyatakan menang dan berhak atas uang taruhan.
  2. Ayam yang mati dinyatakan kalah dan wajib membayar taruhan.
  3. Ayam yang lari atau enggan bertarung (jerih) dinyatakan kalah.
  4. Bila kedua ayam mati atau sama-sama lari, maka pertandingan dinyatakan draw (seimbang).
  • Bahwa setelah ayam tertentu dinyatakan menang, para saye mengumpulkan uang taruhan dari pihak yang kalah. Sebelum diserahkan kepada pemenang, saye memotong 10?ri uang taruhan tersebut, yang kemudian diserahkan kepada petugas pencatat dan selanjutnya diberikan kepada Saudara I KOMANG ALAM SUTAWAN (Alm.). untuk kemudian dibagikan sebagai penghasilan bagi para terdakwa dan pihak yang turut menyelenggarakan permainan judi sabung ayam setelah acara sabung ayam selesai.
  • Bahwa permainan judi sabung ayam tersebut telah berlangsung sebanyak kurang lebih 10–15 set, dengan nilai taruhan berkisar antara Rp3.000.000 sampai dengan Rp5.000.000 pada setiap set.
  • Bahwa Terdakwa I, JERO KADEK SENTANA alias JERO ALOT, Terdakwa II, I KOMANG SANDIARSA alias MANGKU KOMANG BOBO memperoleh keuntungan dari kegiatan judi sabung ayam tersebut, yang dijadikan sebagai mata pencaharian dan dilakukan secara berulang.
  • Bahwa Terdakwa I, JERO KADEK SENTANA alias JERO ALOT, Terdakwa II, I KOMANG SANDIARSA alias MANGKU KOMANG BOBO, serta Saudara I KOMANG ALAM SUTAWAN (Alm.) dalam kegiatan perjudian sabung ayam tersebut tanpa memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang.
  • Bahwa kemenangan dalam permainan judi sabung ayam bersifat tidak pasti dan bergantung sepenuhnya pada keberuntungan, karena tidak memerlukan keahlian khusus dan hasilnya tidak dapat diprediksi.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------

 

SUBSIDAIR

     Bahwa terdakwa I JERO KADEK SENTANA Als. JERO ALOT, bersama-sama Terdakwa II I KOMANG SANDIARSA Alias MANGKU KOMANG BOBO, dan sdr. I KOMANG ALAM SUTAWAN (Alm) pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juni pada tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di arena sabung ayam yang beralamat di Banjar Dinas Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat, 30 Mei 2025, sdr. I KOMANG ALAM SUTAWAN (Alm.) bertemu dengan Terdakwa II I KOMANG SANDIARSA alias MANGKU KOMANG BOBO, di Jalan Raya Serongga, Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pada pertemuan tersebut, sdr. I KOMANG ALAM SUTAWAN (Alm.) meminta izin untuk menyelenggarakan kegiatan judi sabung ayam di arena sabung ayam milik sdr. NANG GEDE LAMA yang dikelola oleh Terdakwa II, I KOMANG SANDIARSA alias MANGKU KOMANG BOBO beralamat di Banjar Dinas Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh Terdakwa II I KOMANG SANDIARSA alias MANGKU KOMANG BOBO.
  • Selanjutnya, pada hari Senin, 3 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, Saudara I KOMANG ALAM SUTAWAN (Alm.) bertemu dengan Terdakwa I, JERO KADEK SENTANA alias JERO A LOT. Pada kesempatan tersebut, Saudara I KOMANG ALAM SUTAWAN (Alm.) meminta agar nama, foto, dan akun Facebook milik Terdakwa I, JERO KADEK SENTANA Als. JERO A LOT dicantumkan dan ditandai dalam undangan kegiatan judi sabung ayam yang akan diposting melalui akun Facebook miliknya. Tujuannya adalah untuk menarik lebih banyak peserta. Setelah itu, Saudara I KOMANG ALAM SUTAWAN (Alm.) memposting undangan melalui akun Facebook bernama “Toris Basret” dengan menandai akun Terdakwa I, JERO KADEK SENTANA Als. JERO A LOT. Dalam postingan tersebut juga tercantum foto Saudara I KOMANG ALAM SUTAWAN (Alm.) bersama Terdakwa I, JERO KADEK SENTANA Als. JERO A LOT serta kalimat ajakan untuk hadir pada kegiatan sabung ayam yang dijadwalkan tanggal 14 dan 15 Juni 2025 di Arena Tabu Songan pada pukul 10.00 WITA.
  • Bahwa pada hari Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di arena sabung ayam milik Terdakwa II, I KOMANG SANDIARSA alias MANGKU KOMANG BOBO di Banjar Dinas Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, telah diselenggarakan kegiatan judi sabung ayam. Dalam kegiatan tersebut, Terdakwa I, JERO KADEK SENTANA Als. JERO A LOT dan Terdakwa II I KOMANG SANDIARSA alias MANGKU KOMANG BOBO bertugas sebagai saye, bersama dengan beberapa orang yakni saksi Putu Agung Redika Putra alias Kog, Saksi I Kadek Rista alias Dek Son, saksi I Ketut Kumplit, saksi Jero Mangku Gede Dunia alias Jero Dunia, saksi I Jro Suastika, saksi I Jero Gede Mertayasa, saksi I Wayan Sentana alias Mangku Sentral,  saksi I Gede Jujur, saksi I Komang Artiasa alias Komang Prek, saksi I Nyoman Subrata alias, saksi I Suba, saksi I Radia, saksi Jro Komang Artawan alias Jro Kembar.
  • Bahwa tugas saye meliputi menentukan ayam yang menang atau kalah, mengatur waktu pelepasan ayam, memungut taruhan sebelum ayam dilepas, dan serta memotong uang taruhan dari pihak pemenang untuk kemudian diserahkan kepada petugas pencatat cuk.
  • Bahwa mekanisme permainan sabung ayam adalah ayam terlebih dahulu dicarikan lawan yang sama-sama agresif, kemudian para pemain bernegosiasi menentukan jumlah taruhan. Setelah sepakat, ayam dipasangi taji (pisau) pada salah satu kakinya, lalu diadu.
  • Bahwa penentuan menang atau kalah dalam permainan judi sabung ayam tersebut adalah:
  1. Ayam yang masih hidup dinyatakan menang dan berhak atas uang taruhan.
  2. Ayam yang mati dinyatakan kalah dan wajib membayar taruhan.
  3. Ayam yang lari atau enggan bertarung (jerih) dinyatakan kalah.
  4. Bila kedua ayam mati atau sama-sama lari, maka pertandingan dinyatakan draw (seimbang).
  • Bahwa setelah ayam tertentu dinyatakan menang, para saye mengumpulkan uang taruhan dari pihak yang kalah. Sebelum diserahkan kepada pemenang, saye memotong 10?ri uang taruhan tersebut, yang kemudian diserahkan kepada petugas pencatat dan selanjutnya diberikan kepada Saudara I KOMANG ALAM SUTAWAN (Alm.). untuk kemudian dibagikan sebagai penghasilan bagi para terdakwa dan pihak yang turut menyelenggarakan permainan judi sabung ayam setelah acara sabung ayam selesai.
  • Bahwa permainan judi sabung ayam tersebut telah berlangsung sebanyak kurang lebih 10–15 set, dengan nilai taruhan berkisar antara Rp3.000.000 sampai dengan Rp5.000.000 pada setiap set.
  • Bahwa Terdakwa I, JERO KADEK SENTANA alias JERO ALOT, Terdakwa II, I KOMANG SANDIARSA alias MANGKU KOMANG BOBO, serta Saudara I KOMANG ALAM SUTAWAN (Alm.) dalam kegiatan perjudian sabung ayam tersebut tanpa memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang.
  • Bahwa kemenangan dalam permainan judi sabung ayam bersifat tidak pasti dan bergantung sepenuhnya pada keberuntungan, karena tidak memerlukan keahlian khusus dan hasilnya tidak dapat diprediksi.

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b Undang-Undan g Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------

Pihak Dipublikasikan Ya