Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Bli 1.NI MADE ARYANI, S.H.
1.NI MADE ARYANI, S.H.
I WAYAN SANDIARTA alias SANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-16/N.1.13/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE ARYANI, S.H.
2NI MADE ARYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SANDIARTA alias SANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Wayan Sandiarta alias Sandi pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di depan gang rumah terdakwa yang terletak di Kel./Desa Padang Sambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bangli berwenang mengadili yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi shabu (serbuk kristal bening yang mengandung sediaan metamphetamena) seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-      Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Made Tantra (DPO) melalui chat messenger menanyakan apakah ada barang (shabu), lalu dijawab ada oleh Made Tantra, setelah itu Terdakwa memesan paket shabu seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Made Tantra menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uangnya terlebih dahulu nomor Dana milik Made Tantra, selanjutnya Terdakwa pergi mencari BRI Link di sekitar daerah Padang Sambian Denpasar, lalu Terdakwa mengirim bukti transfer kepada Made Tantra, kemudian Terdakwa dengan Made Tantra sepakat bertemu di depan gang tempat tinggal Terdakwa yang terletak di Kel./Desa Padang Sambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa bertemu dengan Made Tantra di depan gang rumah Terdakwa dan Made Tantra langsung memberikan 1 (satu) paket shabu kepada Terdakwa, kemudian paket shabu tersebut Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan, lalu paket shabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam pipet bening, setelah itu Terdakwa selipkan ke dalam sebuah STNK sepeda motor Yamaha Jupiter DK 4527 CE, lalu STNK yang berisi paket shabu tersebut langsung Terdakwa masukkan ke dalam tas slempang warna hitam yang Terdakwa bawa, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah dan menyimpan tas slempang yang berisi shabu tersebut di dalam lemari pakaian Terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Padang Sambian Denpasar hendak pulang kampung ke Kintamani Bangli, dalam perjalanan menuju Kintamani Terdakwa janjian bertemu dengan pacar Terdakwa yang bernama KADEK (DPO) di depan minimarket Indomaret yang terletak di Jln. Tirta Geduh, Kel./Ds. Bebalang, Kec./Kab. Bangli, saat menunggu pacar Terdakwa itulah datang petugas kepolisian yaitu saksi I Made Robet Kendedi dan saksi Putu Putra Sanjaya menghampiri dan menginterogasi Terdakwa, kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan badan/pakaian serta tas slempang yang Terdakwa bawa yang disaksikan oleh Muhammad Mustiadi dan Arif Purniawan, kemudian dalam tas slempang Terdakwa tepatnya di dalam sebuah STNK petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening disimpan dalam pipet bening yang diduga Narkotika jenis shabu, selain itu petugas kepolisian juga menemukan barang yang terkait dengan pemeriksaan yaitu berupa 1 (satu) buah handphoene merk REDMI di saku celana sebelah kiri terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario DK 5342 IK ditemukan disebelah Terdakwa lengkap dengan kunci kontak, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses lebih lanjut.

 

-      Bahwa Terdakwa telah membeli shabu-shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 466/NNF/2024 tanggal 2 April 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, A.Md., M.Si., Ajun Komisaris Polisi AA. Gde Lanang Meidysura, S.Si., dan Inspektur Polisi Dua apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma dua puluh dua) gram, diberi nomor barang bukti 2859/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2860/2024/NF.

Barang bukti seperti tersebut di atas milik terdakwa an. I Wayan Sandiarta alias Sandi.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 2859/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan barang bukti dengan nomor 2860/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa Terdakwa I Wayan Sandiarta alias Sandi pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Maret 2024 bertempat di depan minimarket Indomaret yang terletak di Jln. Tirta Geduh, Kel./Ds. Bebalang, Kec./Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi shabu (serbuk kristal bening yang mengandung sediaan metamphetamena) seberat 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

-      Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama Made Tantra (DPO) melalui chat messenger menanyakan apakah ada barang (shabu), lalu dijawab ada oleh Made Tantra, setelah itu Terdakwa memesan paket shabu seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), kemudian Made Tantra menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uangnya terlebih dahulu nomor Dana milik Made Tantra, selanjutnya Terdakwa pergi mencari BRI Link di sekitar daerah Padang Sambian Denpasar, lalu Terdakwa mengirim bukti transfer kepada Made Tantra, kemudian Terdakwa dengan Made Tantra sepakat bertemu di depan gang tempat tinggal Terdakwa yang terletak di Kel./Desa Padang Sambian, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, sekira pukul 19.30 WITA Terdakwa bertemu dengan Made Tantra di depan gang rumah Terdakwa dan Made Tantra langsung memberikan 1 (satu) paket shabu kepada Terdakwa, kemudian paket shabu tersebut Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan, lalu paket shabu tersebut Terdakwa masukkan ke dalam pipet bening, setelah itu Terdakwa selipkan ke dalam sebuah STNK sepeda motor Yamaha Jupiter DK 4527 CE, lalu STNK yang berisi paket shabu tersebut langsung Terdakwa masukkan ke dalam tas slempang warna hitam yang Terdakwa bawa, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah dan menyimpan tas slempang yang berisi shabu tersebut di dalam lemari pakaian Terdakwa, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Padang Sambian Denpasar hendak pulang kampung ke Kintamani Bangli, dalam perjalanan menuju Kintamani Terdakwa janjian bertemu dengan pacar Terdakwa yang bernama KADEK (DPO) di depan minimarket Indomaret yang terletak di Jln. Tirta Geduh, Kel./Ds. Bebalang, Kec./Kab. Bangli, saat menunggu pacar Terdakwa itulah datang petugas kepolisian yaitu saksi I Made Robet Kendedi dan saksi Putu Putra Sanjaya menghampiri dan menginterogasi Terdakwa, kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan badan/pakaian serta tas slempang yang Terdakwa bawa yang disaksikan oleh Muhammad Mustiadi dan Arif Purniawan, kemudian dalam tas slempang Terdakwa tepatnya di dalam sebuah STNK petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening disimpan dalam pipet bening yang diduga Narkotika jenis shabu, selain itu petugas kepolisian juga menemukan barang yang terkait dengan pemeriksaan yaitu berupa 1 (satu) buah handphoene merk REDMI di saku celana sebelah kiri terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario DK 5342 IK ditemukan disebelah Terdakwa lengkap dengan kunci kontak, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses lebih lanjut.

 

-      Bahwa Terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan shabu-shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 466/NNF/2024 tanggal 2 April 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, A.Md., M.Si., Ajun Komisaris Polisi AA. Gde Lanang Meidysura, S.Si., dan Inspektur Polisi Dua apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma dua puluh dua) gram, diberi nomor barang bukti 2859/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 2860/2024/NF.

Barang bukti seperti tersebut di atas milik terdakwa an. I Wayan Sandiarta alias Sandi.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 2859/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan barang bukti dengan nomor 2860/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika / Psikotropika.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya