Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2023/PN Bli 1.I WAYAN BUDI
2.I MADE KERTI
3.NI WAYAN RAUH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2023/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN BUDI
2I MADE KERTI
3NI WAYAN RAUH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak para pemohon I,II dan III yang bernama I Komang Yuda, jenis kelamin Laki-laki yang lahir di Penarukan tanggal 26 Maret 2003 Menikah dengan Ni Putu Widia Novia Purnama Sari;
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak para pemohon;
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak