Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Bli DEWA KADEK DWI NARO SIGITO, S.H. I WAYAN ARTAYASA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-07/N.1.13/EOH.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWA KADEK DWI NARO SIGITO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN ARTAYASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BANGLI

Jalan Lettu Lila No. 11 A Kabupaten Bangli 80613

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

Telp. (0366) 5501136, Faks. (0366) 91048, https://kejari-bangli.kejaksaan.go.id

 

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-09/BNGLI/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

I.

Nama Lengkap

:

I WAYAN ARTAYASA

 

Tempat lahir

:

Nyanglan

 

Umur/Tanggal lahir

:

43 tahun / 17 Desember 1980

 

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Br. Tengah, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung

 

A g a m a

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Swasta

 

Pendidikan

:

SMP

 

Lain-lain

:

-

 

  1. Status PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan                 :  Tanggal 03 Februari 2024 s/d 04 Februari 2024
  2. Penahanan
  • Penyidik                   :  Rutan Polsek Bangli, sejak Tanggal 04 Februari 2024 s/d 23 Februari 2024
  • Perpanjangan PU     :  Rutan Polsek Bangli, sejak Tanggal 24 Februari 2024 s/d 03 April 2024

 

  1. Dakwaan:

Kesatu

----------Bahwa Terdakwa I WAYAN ARTAYASA, pertama pada hari Sabtu, Tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WITA yang bertempat di Pasar Kidul Bangli tepatnya pada los atau lapak milik saksi NI NYOMAN SUWINI yang beralamat di Link./Br. Pule, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, kedua pada hari Rabu Tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WITA yang bertempat di Pasar Kidul Bangli tepatnya pada los atau lapak milik saksi NI NYOMAN SUWINI yang beralamat di Link./Br. Pule, Kelurahan Kawan, ketiga pada hari Sabtu Tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WITA yang bertempat di Pasar Kidul Bangli tepatnya pada los atau lapak milik saksi NI NYOMAN SUWINI yang beralamat di Link./Br. Pule, Kelurahan Kawan, keempat hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WITA yang bertempat di Pasar Kidul Bangli tepatnya pada los atau lapak milik saksi NI NYOMAN SUWINI, NI LUH UTARI dan NI KETUT SUCI yang beralamat di Link./Br. Pule, Kelurahan Kawan dan kelima pada hari Sabtu Tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WITA yang bertempat di Pasar Kidul Bangli tepatnya pada los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI yang beralamat di Link./Br. Pule, Kelurahan Kawan atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Bulan Februari tahun 2024 yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2023, sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Br. Tengah, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung menuju Pasar Kidul Bangli  yang beralamat di Link./Br. Pule, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa. Setiba di Pasar Kidul Bangli sekira pukul 02.00 WITA, kemudian Terdakwa masuk ke dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah dengan cara masuk melalui celah pintu jeruji besi sebelah selatan yang sedikit terbuka. Setelah berada di dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju los atau lapak milik saksi korban NI NYOMAN SUWINI yang merupakan ibu kandung Terdakwa. Setibanya di los atau lapak NI NYOMAN SUWINI kemudian untuk dapat mengambil barang dagangan sembako milik NI NYOMAN SUWINI yang tertutup plastik terpal, Terdakwa membuka plastik terpal dagangan sembako milik NI NYOMAN SUWINI dengan cara melepas tali pengikat di setiap ujung plastik terpal menggunakan kedua tangan kanan dan kiri Terdakwa tanpa menggunakan alat, kemudian setelah plastik terpal terbuka yang tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi korban NI NYOMAN SUWINI Terdakwa langsung mengambil 4 (empat) Kg kemiri dari wadah baskom plastik dengan cara menuangkan 4 (empat) Kg kemiri ke dalam piring muatan atau tembor timbangan dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan setelah Terdakwa timbang menggunakan timbangan merk RADJIN milik NI NYOMAN SUWINI kemudian kemiri tersebut Terdakwa bungkus menggunakan plastik yang Terdakwa dapat di los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI. Selanjutnya dengan cara yang sama Terdakwa mengambil 7 (tujuh) Kg kacang merah mentah dari dalam wadah baskom plastik  dan 9 (sembilan) Kg kacang tanah mentah dari dalam wadah besek bambu dengan cara menyekop menggunakan piring muatan atau tembor timbangan yang Terdakwa pegang dengan kedua tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali menimbang menggunakan timbangan merk RADJIN milik NI NYOMAN SUWINI berupa 7 (tujuh) Kg kacang merah mentah dan 9 (sembilan) Kg kacang tanah mentah tersebut dan Terdakwa bungkus menggunakan plastik yang Terdakwa dapat dari los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa keluar gedung Pasar Kidul Bangli membawa barang tersebut dengan cara menjinjing menggunakan tangan kanan dan tangan kiri Terdakwa, kemudian sambil membawa barang yang telah Terdakwa ambil keluar gedung Pasar Kidul Bangli melalui celah pintu jeruji besi sebelah selatan tempat pertama kali Terdakwa masuk. Bahwa semua barang yang diambil oleh Terdakwa adalah milik saksi korban NI NYOMAN SUWINI, kemudian Terdakwa pergi  menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa menuju Pasar Gianyar untuk di jual kembali dengan total hasil penjualan sebesar Rp385.000,- (tiga ratus delan puluh lima ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Br. Tengah, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung menuju Pasar Kidul Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa. Setiba di Pasar Kidul Bangli sekira pukul 02.00 WITA, kemudian Terdakwa masuk ke dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah dengan cara masuk melalui celah pintu jeruji besi sebelah selatan yang sedikit terbuka. Setelah berada di dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI. Setiba di los atau lapak NI NYOMAN SUWINI kemudian untuk dapat mengambil barang dagangan sembako milik NI NYOMAN SUWINI yang tertutup plastik terpal, Terdakwa membuka plastik terpal tersebut dengan cara melepas tali pengikat di setiap ujung plastik terpal menggunakan kedua tangan kanan dan kiri Terdakwa tanpa menggunakan alat. Kemudian setelah plastik terpal terbuka yang tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi korban NI NYOMAN SUWINI Terdakwa mengambil 5 (lima) Kg bawang putih dari besek bambu dengan cara menyekop bawang putih tersebut menggunakan piring muatan atau tembor timbangan yang Terdakwa pegang dengan kedua tangan Terdakwa kemudian setelah Terdakwa timbang menggunakan timbangan merk RADJIN milik NI NYOMAN SUWINI, 5 ( lima ) Kg bawang putih tersebut Terdakwa bungkus menggunakan plastik yang Terdakwa dapat dari los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI. Selanjutnya dengan cara yang sama Terdakwa mengambil 7 ( tujuh ) Kg Kacang Merah dari wadah baskom plastik  dan 7 (tujuh) Kg kacang tanah dari dalam wadah besek bambu dengan cara menyekop menggunakan piring muatan atau tembor timbangan yang Terdakwa pegang menggunakan kedua tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa timbang  menggunakan timbangan merk RADJIN milik NI NYOMAN SUWINI. Setelah selesai menimbang barang-barang tersebut masing-masing Terdakwa bungkus menggunakan plastik yang Terdakwa dapat dari los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI. Setelah berhasil mengambil barang tersebut kemudian Terdakwa keluar gedung Pasar Kidul Bangli membawa barang tersebut dengan cara menjinjing menggunakan tangan kanan dan tangan kiri Terdakwa, kemudian sambil membawa barang yang telah Terdakwa ambil tersebut keluar gedung Pasar Kidul Bangli melalui celah pintu jeruji besi sebelah selatan tempat pertama kali Terdakwa masuk yang tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi korban NI NYOMAN SUWINI, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Pasar Kidul Bangli dengan membawa barang yang telah Terdakwa ambil menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa menuju Pasar Gianyar untuk di jual kembali dengan total hasil penjualan sebesar Rp341.000 (tiga rtus empat puluh satu ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Br. Tengah, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung menuju Pasar Kidul Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa. Setiba di Pasar Kidul Bangli sekira pukul 02.00 WITA, hal yang sama Terdakwa lakukan, Terdakwa masuk ke dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah dengan cara masuk melalui celah pintu jeruji besi sebelah selatan yang sedikit terbuka (sudah longgar). Setelah berada di dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju los atau lapak milik saksi korban NI NYOMAN SUWINI, kemudian untuk dapat mengambil barang dagangan sembako milik saksi korban NI NYOMAN SUWINI yang tertutup plastik terpal, Terdakwa melakukannya dengan cara melepas tali pengikat di setiap ujung plastik terpal tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa tanpa menggunakan alat, kemudian setelah plastik terpal terbuka yang tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi korban NI NYOMAN SUWINI, Terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) Kg kemiri dari dalam wadah baskom plastik dengan cara menuangkan kemiri ke dalam piring muatan atau tembor timbangan yang Terdakwa pegang dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan setelah Terdakwa timbang menggunakan timbangan merk RADJIN milik NI NYOMAN SUWINI kemudian kemiri tersebut Terdakwa bungkus menggunakan plastik yang Terdakwa dapat di los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI. Selanjutnya Terdakwa juga mengambil 3 (tiga) Kg gula pasir menggunakan tangan kanan Terdakwa yang mana gula pasir tersebut sudah dalam keadaan terbungkus dengan berat masing-masing perbungkus seberat 1 (satu) Kg kemudian Terdakwa bungkus 3 (tiga) Kg gula pasir tersebut menggunakan plastik yang Terdakwa dapat di los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI. Kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) karung kacang merah mentah seberat 25 (dua puluh lima) Kg dan 1 (satu) karung kacang tanah mentah seberat 25 (dua puluh lima) Kg milik NI NYOMAN SUWINI dan langsung membawanya tanpa menimbang terlebih dahulu. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa keluar gedung Pasar Kidul Bangli dengan membawa barang-barang tersebut secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali, yang mana pertama Terdakwa keluar dengan memikul 1 (satu) karung kacang merah mentah seberat 25 (dua puluh lima) Kg  pada pundak kiri Terdakwa dan menjinjing 3 (tiga) Kg kemiri menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian sambil membawa barang-barang tersebut Terdakwa keluar gedung Pasar Kidul Bangli melalui celah pintu jeruji besi sebelah selatan tempat pertama kali Terdakwa masuk dan setelah berhasil keluar selanjutnya Terdakwa meletakkan barang yang Terdakwa bawa pertama di 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa. Setelah meletakkan barang di sepeda motor, kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam gedung untuk mengambil 1 (satu) karung kacang tanah mentah seberat 25 (dua puluh lima) Kg dan 3 (tiga) Kg gula pasir di los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI, selanjutnya dengan cara yang sama Terdakwa membawa keluar 1 (satu) karung kacang tanah mentah seberat 25 (dua puluh lim ) Kg dan 3 (tiga) Kg gula pasir tersebut dengan cara memikul 1 (satu) karung kacang tanah mentah seberat 25 ( dua puluh lima ) Kg pada pundak kiri Terdakwa dan menjinjing 3 ( tiga ) Kg gula pasir menggunakan tangan kanan Terdakwa. Kemudian sambil membawa barang yang telah Terdakwa ambil keluar gedung Pasar Kidul Bangli melalui celah pintu jeruji besi sebelah selatan tempat pertama kali Terdakwa masuk. Bahwa semua barang yang diambil oleh Terdakwa adalah milik saksi korban NI NYOMAN SUWINI, kemudian Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa,  selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Pasar Kidul Bangli dengan membawa barang yang telah Terdakwa ambil menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa menuju Pasar Gianyar untuk di jual kembali dengan total hasil penjualan sebesarRp960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Br. Tengah, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung menuju Pasar Kidul Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa. Setiba di Pasar Kidul Bangli sekira pukul 02.00 WITA, kemudian Terdakwa masuk ke dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah dengan cara masuk melalui pintu jeruji besi sebelah selatan yang sudah terbuka. Setelah berada di dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju los atau lapak milik saksi korban NI NYOMAN SUWINI, kemudian untuk dapat mengambil barang dagangan sembako milik NI NYOMAN SUWINI yang tertutup plastik terpal yang tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi korban NI NYOMAN SUWINI, Terdakwa melakukannya dengan cara melepas tali pengikat di setiap ujung plastik terpal tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa tanpa menggunakan alat. Kemudian setelah plastik terpal terbuka, Terdakwa mengambil 6 (enam) Kg bawang putih dari wadah besek bambu dengan cara menyekop bawang putih tersebut menggunakan piring muatan atau tembor timbangan, selanjutnya Terdakwa menimbang bawang putih tersebut menggunakan timbangan merk RADJIN milik NI NYOMAN SUWINI. Setelah bawang putih Terdakwa timbang kemudian Terdakwa membungkus 6 (enam) Kg bawang putih menggunakan plastik yang Terdakwa ambil di los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI. Selanjutnya dengan cara yang sama Terdakwa kembali mengambil  7 (tujuh) Kg Kacang Tanah dari wadah besek bambu yang Terdakwa sekop menggunakan piring muatan atau tembor timbangan, kemudian Terdakwa timbang menggunakan timbangan merk RADJIN milik NI NYOMAN SUWINI dan setelah di timbang 7  (tujuh) Kg Kacang Tanah tersebut Terdakwa bungkus menggunakan plastik yang Terdakwa ambil dari los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI.  Merasa kurang dengan barang yang Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa berjalan kaki ke arah barat menuju los atau lapak milik NI LUH UTARI, setiba di los atau lapak NI LUH UTARI selanjutnya Terdakwa membuka terpal plastik yang digunakan untuk menutupi barang dagangan milik NI LUH UTARI, yang mana Terdakwa membuka plastik terpal tersebut dengan cara melepas tali pengikat ujung terpal menggunakan kedua tangan Terdakwa tanpa menggunakan alat. Setelah plastik terpal terbuka, kemudian Terdakwa mengambil barang berupa 1 (satu) karung beras ketan seberat 25 (dua puluh lima) Kg dan 2 (dua) karung kacang tanah mentah masing-masing seberat 25 (dua puluh lima) Kg milik NI LUH UTARI. Selanjutnya dengan cara memikul menggunakan pundak sebelah kiri Terdakwa, pertama Terdakwa membawa 1 (satu) karung beras ketan seberat 25 (dua puluh lima) Kg milik NI LUH UTARI ke los atau lapak NI NYOMAN SUWINI untuk Terdakwa timbang dan kemas ulang. Kemudian Terdakwa balik lagi untuk kedua kalinya ke lapak NI LUH UTARI untuk mengambil 1 (satu) karung kacang tanah mentah seberat 25 (dua puluh lima) Kg milik NI LUH UTARI yang Terdakwa bawa dengan cara memikul menggunakan pundak sebelah kiri dan Terdakwa taruh di los atau lapak NI NYOMAN SUWINI. Selanjutnya Terdakwa kembali lagi ke los atau lapak milik NI LUH UTARI untuk mengambil 1 (satu) karung kacang tanah mentah seberat 25 (dua puluh lima) Kg milik NI LUH UTARI yang terakhir dan Terdakwa bawa ke los atau lapak NI NYOMAN SUWINI untuk Terdakwa kemas dan timbang ulang dengan cara memikul menggunakan pundak kiri Terdakwa. Setelah 1 (satu) karung beras ketan seberat 25 (dua puluh lima) Kg dan 2 (dua) karung kacang tanah mentah masing-masing seberat 25 (dua puluh lima) Kg milik NI LUH UTARI sudah berada di los atau lapak NI NYOMAN SUWINI, kemudian Terdakwa mengemas 1 (satu) karung plastik beras ketan seberat 25 (dua puluh lima) Kg yang ada di dalam karung plastik tersebut dengan cara menyekop beras ketan menggunakan piring muatan atau tembor timbangan selanjutnya Terdakwa menimbang beras ketan menggunakan timbangan merk RADJIN milik NI NYOMAN SUWINI menjadi 25 bungkus dengan berat 1 (satu) Kg perbungkus. Selain itu Terdakwa juga mengemas 1 (satu) karung plastik kacang tanah mentah seberat 25 (dua puluh lima) Kg tersebut menjadi 10 (sepuluh) bungkus dengan berat 2,5 (dua koma lima) Kg perbungkus, sedangkan sisa 1 (satu) karung plastik kacang tanah mentah tersebut tidak Terdakwa kemas karena rencananya akan Terdakwa jual utuh 1 (satu) karung plastik 25 (dua puluh lima) Kg. Selain itu Terdakwa juga mengambil barang dagangan milik NI KETUT SUCI yang berjualan di sebelah barat NI NYOMAN SUWINI, berupa 6 (enam) botol saos tomat kemasan 330 ml (tiga ratus tiga puluh mili liter) yang sudah terbungkus plastik warna hitam, 5 ( lima ) botol Minyak Goreng merk Minyak Kita kemasan 1 (satu) liter yang sudah terbungkus plastik warna hitam yang mana barang dagangan tersebut diletakkan di lapak NI KETUT SUCI tepatnya disamping meja bagian bawah tanpa tertutup plastik terpal, sehingga memudahkan Terdakwa untuk mengambil barang tersebut. Setelah berhasil mengambil barang tersebut kemudian Terdakwa keluar gedung Pasar Kidul Bangli melalui pintu jeruji besi sebelah selatan tempat pertama kali Terdakwa masuk dengan membawa barang yang telah Terdakwa ambil dengan cara dipikul menggunakan pundak kiri dan barang yang terbungkus Terdakwa jinjing menggunakan tangan kanan dan setelah barang-barang tersebut Terdakwa letakkan di 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa dimana barang yang diambil oleh Terdakwa adalah milik saksi korban NI NYOMAN SUWINI, NI LUH UTARI dan NI KETUT SUCI, selanjutnya Terdakwa meninggalkan Pasar Kidul Bangli dengan membawa barang yang Terdakwa ambil untuk di jual kembali di Pasar Gianyar dengan total hasil penjualan sebesar Rp2.224.000,- (dua juta dua ratus dua puluh emapat ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 03 Februari 2024  sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Br. Tengah, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung menuju Pasar Kidul Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa. Setiba di Pasar Kidul Bangli sekira pukul 02.00 WITA, kemudian Terdakwa masuk ke dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah dengan cara masuk melalui celah pintu jeruji besi sebelah selatan yang sedikit terbuka. Setelah berada di dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju los atau lapak milik saksi korban NI NYOMAN SUWINI dan setiba di los atau lapak NI NYOMAN SUWINI, untuk dapat mengambil barang dagangan sembako milik NI NYOMAN SUWINI yang tertutup plastik terpal, Terdakwa melakukannya dengan cara melepas tali pengikat di setiap ujung plastik terpal tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa tanpa menggunakan alat, kemudian setelah plastik terpal terbuka yang tanpa sepengetahuan dan ijin saksi korban NI NYOMAN SUWINI Terdakwa langsung mengambil bawang merah yang ada di dalam baskom dengan cara menyekopnya menggunakan piring muatan atau tembor timbangan, kemudian Terdakwa timbang menggunakan timbangan merk RADJIN milik NI NYOMAN SUWINI setelah mencapai berat 8,625 (delapan koma enam ratus dua puluh lima) Kg kemudian bawang merah tersebut Terdakwa masukan ke dalam karung plastik warna putih bertulikan HI-GRO. Selanjutnya Terdakwa juga mengambil bawang putih dari dalam baskom kemudian Terdakwa timbang hingga berat 8,9 (delapan koma Sembilan) Kg kemudian Terdakwa masukan ke dalam karung plastik berwarna hijau. Setelah berhasil mengambil barang tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan los atau lapak NI NYOMAN SUWINI sambil membawa barang yang telah Terdakwa ambil dengan cara memikul 1 (satu) karung bawang merah yang dibungkus menggunakan karung plastik warna putih bertulikan HI-GRO dengan berat 8,625 (delapan koma enam ratus dua puluh lima) Kg dan 1 (satu) karung bawang putih yang dibungkus menggunakan karung plastic berwarna hijau dengan berat 8,9 (delapan koma Sembilan) Kg tersebut menggunakan pundak kiri dan pundak kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar melalui celah pintu jeruji besi sebelah selatan tempat pertama kali Terdakwa masuk dimana barang yang diambil oleh Terdakwa adalah milik saksi korban NI NYOMAN SUWINI. Pada saat Terdakwa berhasil keluar dari gedung pasar Kidul Bangli, sekira pukul 02.00 WITA saat itu Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh tim  Kepolisian Sektor Bangli yang sedang melakukan patroli dimana sebelumnya tim Kepolisian Sektor Bangli telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa beberapa pedagang di Pasar Kidul Bangli telah kehilangan barang dagangan yang diletakkan di los atau lapak tempat mereka berjualan.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban NI NYOMAN SUWINI, NI LUH UTARI dan NI KETUT SUCI mengalami kerugian sebesar Rp4.116.000,- (empat juta seratus enam belas ribu rupiah).

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----------Bahwa Terdakwa I WAYAN ARTAYASA anak dari seorang ibu yang bernama NI NYOMAN SUWENI, pertama pada hari Sabtu, Tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WITA yang bertempat di Pasar Kidul Bangli tepatnya pada los atau lapak milik saksi NI NYOMAN SUWINI yang beralamat di Link./Br. Pule, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, kedua pada hari Rabu Tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WITA yang bertempat di Pasar Kidul Bangli tepatnya pada los atau lapak milik saksi NI NYOMAN SUWINI yang beralamat di Link./Br. Pule, Kelurahan Kawan, ketiga pada hari Sabtu Tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 01.30 WITA yang bertempat di Pasar Kidul Bangli tepatnya pada los atau lapak milik saksi NI NYOMAN SUWINI yang beralamat di Link./Br. Pule, Kelurahan Kawan, keempat hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WITA yang bertempat di Pasar Kidul Bangli tepatnya pada los atau lapak milik saksi NI NYOMAN SUWINI yang beralamat di Link./Br. Pule, Kelurahan Kawan dan kelima pada hari Sabtu Tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WITA yang bertempat di Pasar Kidul Bangli tepatnya pada los atau lapak milik saksi NI NYOMAN SUWINI yang beralamat di Link./Br. Pule, Kelurahan Kawan atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Desember tahun 2023 sampai dengan Bulan Februari tahun 2024 yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, jika dia adalah suami (isteri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaanataujika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupungaris menyimpang derajat kedua, yang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Sabtu Tanggal 30 Desember 2023, sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Br. Tengah, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung menuju Pasar Kidul Bangli  yang beralamat di Link./Br. Pule, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa. Setiba di Pasar Kidul Bangli sekira pukul 02.00 WITA, kemudian Terdakwa masuk ke dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah dengan cara masuk melalui celah pintu jeruji besi sebelah selatan yang sedikit terbuka. Setelah berada di dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju los atau lapak milik saksi korban NI NYOMAN SUWINI yang merupakan ibu kandung Terdakwa. Setibanya di los atau lapak NI NYOMAN SUWINI kemudian untuk dapat mengambil barang dagangan sembako milik NI NYOMAN SUWINI yang tertutup plastik terpal, Terdakwa membuka plastik terpal dagangan sembako milik NI NYOMAN SUWINI dengan cara melepas tali pengikat di setiap ujung plastik terpal menggunakan kedua tangan kanan dan kiri Terdakwa tanpa menggunakan alat, kemudian setelah plastik terpal terbuka yang tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi korban NI NYOMAN SUWINI Terdakwa langsung mengambil 4 (empat) Kg kemiri dari wadah baskom plastik dengan cara menuangkan 4 (empat) Kg kemiri ke dalam piring muatan atau tembor timbangan dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan setelah Terdakwa timbang menggunakan timbangan merk RADJIN milik NI NYOMAN SUWINI kemudian kemiri tersebut Terdakwa bungkus menggunakan plastik yang Terdakwa dapat di los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI. Selanjutnya dengan cara yang sama Terdakwa mengambil 7 (tujuh) Kg kacang merah mentah dari dalam wadah baskom plastik  dan 9 (sembilan) Kg kacang tanah mentah dari dalam wadah besek bambu dengan cara menyekop menggunakan piring muatan atau tembor timbangan yang Terdakwa pegang dengan kedua tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali menimbang menggunakan timbangan merk RADJIN milik NI NYOMAN SUWINI berupa 7 (tujuh) Kg kacang merah mentah dan 9 (sembilan) Kg kacang tanah mentah tersebut dan Terdakwa bungkus menggunakan plastik yang Terdakwa dapat dari los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa keluar gedung Pasar Kidul Bangli membawa barang tersebut dengan cara menjinjing menggunakan tangan kanan dan tangan kiri Terdakwa, kemudian sambil membawa barang yang telah Terdakwa ambil keluar gedung Pasar Kidul Bangli melalui celah pintu jeruji besi sebelah selatan tempat pertama kali Terdakwa masuk. Bahwa semua barang yang diambil oleh Terdakwa adalah milik saksi korban NI NYOMAN SUWINI, kemudian Terdakwa pergi  menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa menuju Pasar Gianyar untuk di jual kembali dengan total hasil penjualan sebesar Rp385.000,- (tiga ratus delan puluh lima ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Br. Tengah, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung menuju Pasar Kidul Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa. Setiba di Pasar Kidul Bangli sekira pukul 02.00 WITA, kemudian Terdakwa masuk ke dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah dengan cara masuk melalui celah pintu jeruji besi sebelah selatan yang sedikit terbuka. Setelah berada di dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI. Setiba di los atau lapak NI NYOMAN SUWINI kemudian untuk dapat mengambil barang dagangan sembako milik NI NYOMAN SUWINI yang tertutup plastik terpal, Terdakwa membuka plastik terpal tersebut dengan cara melepas tali pengikat di setiap ujung plastik terpal menggunakan kedua tangan kanan dan kiri Terdakwa tanpa menggunakan alat. Kemudian setelah plastik terpal terbuka yang tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi korban NI NYOMAN SUWINI Terdakwa mengambil 5 (lima) Kg bawang putih dari besek bambu dengan cara menyekop bawang putih tersebut menggunakan piring muatan atau tembor timbangan yang Terdakwa pegang dengan kedua tangan Terdakwa kemudian setelah Terdakwa timbang menggunakan timbangan merk RADJIN milik NI NYOMAN SUWINI, 5 ( lima ) Kg bawang putih tersebut Terdakwa bungkus menggunakan plastik yang Terdakwa dapat dari los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI. Selanjutnya dengan cara yang sama Terdakwa mengambil 7 ( tujuh ) Kg Kacang Merah dari wadah baskom plastik  dan 7 (tujuh) Kg kacang tanah dari dalam wadah besek bambu dengan cara menyekop menggunakan piring muatan atau tembor timbangan yang Terdakwa pegang menggunakan kedua tangan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa timbang  menggunakan timbangan merk RADJIN milik NI NYOMAN SUWINI. Setelah selesai menimbang barang-barang tersebut masing-masing Terdakwa bungkus menggunakan plastik yang Terdakwa dapat dari los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI. Setelah berhasil mengambil barang tersebut kemudian Terdakwa keluar gedung Pasar Kidul Bangli membawa barang tersebut dengan cara menjinjing menggunakan tangan kanan dan tangan kiri Terdakwa, kemudian sambil membawa barang yang telah Terdakwa ambil tersebut keluar gedung Pasar Kidul Bangli melalui celah pintu jeruji besi sebelah selatan tempat pertama kali Terdakwa masuk yang tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi korban NI NYOMAN SUWINI, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Pasar Kidul Bangli dengan membawa barang yang telah Terdakwa ambil menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa menuju Pasar Gianyar untuk di jual kembali dengan total hasil penjualan sebesar Rp341.000 (tiga rtus empat puluh satu ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Br. Tengah, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung menuju Pasar Kidul Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa. Setiba di Pasar Kidul Bangli sekira pukul 02.00 WITA, hal yang sama Terdakwa lakukan, Terdakwa masuk ke dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah dengan cara masuk melalui celah pintu jeruji besi sebelah selatan yang sedikit terbuka (sudah longgar). Setelah berada di dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju los atau lapak milik saksi korban NI NYOMAN SUWINI, kemudian untuk dapat mengambil barang dagangan sembako milik saksi korban NI NYOMAN SUWINI yang tertutup plastik terpal, Terdakwa melakukannya dengan cara melepas tali pengikat di setiap ujung plastik terpal tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa tanpa menggunakan alat, kemudian setelah plastik terpal terbuka yang tanpa sepengetahuan dan ijin dari saksi korban NI NYOMAN SUWINI, Terdakwa langsung mengambil 3 (tiga) Kg kemiri dari dalam wadah baskom plastik dengan cara menuangkan kemiri ke dalam piring muatan atau tembor timbangan yang Terdakwa pegang dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa dan setelah Terdakwa timbang menggunakan timbangan merk RADJIN milik NI NYOMAN SUWINI kemudian kemiri tersebut Terdakwa bungkus menggunakan plastik yang Terdakwa dapat di los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI. Selanjutnya Terdakwa juga mengambil 3 (tiga) Kg gula pasir menggunakan tangan kanan Terdakwa yang mana gula pasir tersebut sudah dalam keadaan terbungkus dengan berat masing-masing perbungkus seberat 1 (satu) Kg kemudian Terdakwa bungkus 3 (tiga) Kg gula pasir tersebut menggunakan plastik yang Terdakwa dapat di los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI. Kemudian Terdakwa juga mengambil 1 (satu) karung kacang merah mentah seberat 25 (dua puluh lima) Kg dan 1 (satu) karung kacang tanah mentah seberat 25 (dua puluh lima) Kg milik NI NYOMAN SUWINI dan langsung membawanya tanpa menimbang terlebih dahulu. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian Terdakwa keluar gedung Pasar Kidul Bangli dengan membawa barang-barang tersebut secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali, yang mana pertama Terdakwa keluar dengan memikul 1 (satu) karung kacang merah mentah seberat 25 (dua puluh lima) Kg  pada pundak kiri Terdakwa dan menjinjing 3 (tiga) Kg kemiri menggunakan tangan kanan Terdakwa, kemudian sambil membawa barang-barang tersebut Terdakwa keluar gedung Pasar Kidul Bangli melalui celah pintu jeruji besi sebelah selatan tempat pertama kali Terdakwa masuk dan setelah berhasil keluar selanjutnya Terdakwa meletakkan barang yang Terdakwa bawa pertama di 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa. Setelah meletakkan barang di sepeda motor, kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam gedung untuk mengambil 1 (satu) karung kacang tanah mentah seberat 25 (dua puluh lima) Kg dan 3 (tiga) Kg gula pasir di los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI, selanjutnya dengan cara yang sama Terdakwa membawa keluar 1 (satu) karung kacang tanah mentah seberat 25 (dua puluh lim ) Kg dan 3 (tiga) Kg gula pasir tersebut dengan cara memikul 1 (satu) karung kacang tanah mentah seberat 25 ( dua puluh lima ) Kg pada pundak kiri Terdakwa dan menjinjing 3 ( tiga ) Kg gula pasir menggunakan tangan kanan Terdakwa. Kemudian sambil membawa barang yang telah Terdakwa ambil keluar gedung Pasar Kidul Bangli melalui celah pintu jeruji besi sebelah selatan tempat pertama kali Terdakwa masuk. Bahwa semua barang yang diambil oleh Terdakwa adalah milik saksi korban NI NYOMAN SUWINI, kemudian Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa,  selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Pasar Kidul Bangli dengan membawa barang yang telah Terdakwa ambil menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa menuju Pasar Gianyar untuk di jual kembali dengan total hasil penjualan sebesarRp960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Br. Tengah, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung menuju Pasar Kidul Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa. Setiba di Pasar Kidul Bangli sekira pukul 02.00 WITA, kemudian Terdakwa masuk ke dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah dengan cara masuk melalui pintu jeruji besi sebelah selatan yang sudah terbuka. Setelah berada di dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju los atau lapak milik saksi korban NI NYOMAN SUWINI, kemudian untuk dapat mengambil barang dagangan sembako milik NI NYOMAN SUWINI yang tertutup plastik terpal yang tanoa sepengetahuan dan ijin dari saksi korban NI NYOMAN SUWINI, Terdakwa melakukannya dengan cara melepas tali pengikat di setiap ujung plastik terpal tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa tanpa menggunakan alat. Kemudian setelah plastik terpal terbuka, Terdakwa mengambil 6 (enam) Kg bawang putih dari wadah besek bambu dengan cara menyekop bawang putih tersebut menggunakan piring muatan atau tembor timbangan, selanjutnya Terdakwa menimbang bawang putih tersebut menggunakan timbangan merk RADJIN milik NI NYOMAN SUWINI. Setelah bawang putih Terdakwa timbang kemudian Terdakwa membungkus 6 (enam) Kg bawang putih menggunakan plastik yang Terdakwa ambil di los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI. Selanjutnya dengan cara yang sama Terdakwa kembali mengambil  7 (tujuh) Kg Kacang Tanah dari wadah besek bambu yang Terdakwa sekop menggunakan piring muatan atau tembor timbangan, kemudian Terdakwa timbang menggunakan timbangan merk RADJIN milik NI NYOMAN SUWINI dan setelah di timbang 7  (tujuh) Kg Kacang Tanah tersebut Terdakwa bungkus menggunakan plastik yang Terdakwa ambil dari los atau lapak milik NI NYOMAN SUWINI.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 03 Februari 2024  sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Br. Tengah, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung menuju Pasar Kidul Bangli dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa. Setiba di Pasar Kidul Bangli sekira pukul 02.00 WITA, kemudian Terdakwa masuk ke dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah dengan cara masuk melalui celah pintu jeruji besi sebelah selatan yang sedikit terbuka. Setelah berada di dalam gedung Pasar Kidul Bangli tepatnya di lantai bawah, kemudian Terdakwa berjalan kaki menuju los atau lapak milik saksi korban NI NYOMAN SUWINI dan setiba di los atau lapak NI NYOMAN SUWINI, untuk dapat mengambil barang dagangan sembako milik NI NYOMAN SUWINI yang tertutup plastik terpal, Terdakwa melakukannya dengan cara melepas tali pengikat di setiap ujung plastik terpal tersebut menggunakan kedua tangan Terdakwa tanpa menggunakan alat, kemudian setelah plastik terpal terbuka yang tanpa sepengetahuan dan ijin saksi korban NI NYOMAN SUWINI Terdakwa langsung mengambil bawang merah yang ada di dalam baskom dengan cara menyekopnya menggunakan piring muatan atau tembor timbangan, kemudian Terdakwa timbang menggunakan timbangan merk RADJIN milik NI NYOMAN SUWINI setelah mencapai berat 8,625 (delapan koma enam ratus dua puluh lima) Kg kemudian bawang merah tersebut Terdakwa masukan ke dalam karung plastik warna putih bertulikan HI-GRO. Selanjutnya Terdakwa juga mengambil bawang putih dari dalam baskom kemudian Terdakwa timbang hingga berat 8,9 (delapan koma Sembilan) Kg kemudian Terdakwa masukan ke dalam karung plastik berwarna hijau. Setelah berhasil mengambil barang tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan los atau lapak NI NYOMAN SUWINI sambil membawa barang yang telah Terdakwa ambil dengan cara memikul 1 (satu) karung bawang merah yang dibungkus menggunakan karung plastik warna putih bertulikan HI-GRO dengan berat 8,625 (delapan koma enam ratus dua puluh lima) Kg dan 1 (satu) karung bawang putih yang dibungkus menggunakan karung plastic berwarna hijau dengan berat 8,9 (delapan koma Sembilan) Kg tersebut menggunakan pundak kiri dan pundak kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa keluar melalui celah pintu jeruji besi sebelah selatan tempat pertama kali Terdakwa masuk dimana barang yang diambil oleh Terdakwa adalah milik saksi korban NI NYOMAN SUWINI. selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Pasar Kidul Bangli dengan membawa barang yang telah Terdakwa ambil menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No. Rangka : MH1JF12128K521438, No. Mesin : JF12E-1525827 no. pol. DK 5633 MX milik Terdakwa menuju Pasar Gianyar untuk di jual kembali dan hasil penjualan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Pada saat Terdakwa berhasil keluar dari gedung pasar Kidul Bangli, sekira pukul 02.00 WITA saat itu Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan oleh tim  Kepolisian Sektor Bangli yang sedang melakukan patroli dimana sebelumnya tim Kepolisian Sektor Bangli telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa beberapa pedagang di Pasar Kidul Bangli telah kehilangan barang dagangan yang diletakkan di los atau lapak tempat mereka berjualan.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, NI NYOMAN SUWINI mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah).

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

 

Bangli, 01 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Dewa Kadek Dwi Naro Sigito, S.H.

Ajun Jaksa Madya, NIP. 19930121 202012 1 014.

 

 

 

Dewa Gde Ary Wicaksana, S.H., M.H.

Ajun Jaksa Madya, NIP. 19960703 2020212 1 009.

Pihak Dipublikasikan Ya