| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I Nengah Winaya, dengan Ni Luh Emben, yang telah dilaksanakan secara adat dan agama Hindu di Banjar Bukit Sari, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama I Nyoman Rame pada tanggal 09 Oktober 2020;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akte Perkawinan untuk Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :ATAU
Mohon menetapkan seadil-adilnya. |