Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I WAYAN SUMANTRA
2.NI NYOMAN DESI SUGIANTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I WAYAN SUMANTRA
2NI NYOMAN DESI SUGIANTARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa anak yang bernama NI MADE PRABA ANGGRENI DEWI lahir di Kabupaten Bangli 1 Februari 2022 sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomer Register  5106-LT-04032024-0011 dan telah terdaftar di Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bangli tanggal 4 Maret 2024 adalah anak sah/anak kandung dari perkawinan antara I WAYAN SUMANTRA dengan NI NYOMAN DESI SUGIANTARI dan segala setstus hukumnya ;
  3. Memerintahkan kepada pegawai  Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mencatatkan pengesahan anak tersebut dalam Register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan pada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak