Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2025/PN Bli 1.NI KADEK WULAN SURYAWATI, S.H.
2.ISWATI SEPTYARINI, S.H.
3.YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
I DEWA GEDE EKA SASMARA alias GARENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1872/N.1.13/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI KADEK WULAN SURYAWATI, S.H.
2ISWATI SEPTYARINI, S.H.
3YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I DEWA GEDE EKA SASMARA alias GARENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan :

 

 

 

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa I Dewa Gede Eka Sasmara Alias Gareng, pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Kapten Mudita No.20, LC. Uma Bukal, Lingk/Br. Pande, Kel/Desa Cempaga, Kec/ Kab. Bangli tepatnya di halaman parkir Gor Nyoman Wisna atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa awalnya saat Terdakwa membuat akun Instagram, Terdakwa melihat rekomendasi akun bernama Excotic Boys Limited selanjutnya Terdakwa memfollow akun tersebut namun karena akun tersebut private maka Terdakwa baru diterima pertemanannya beberapa waktu setelahnya yaitu sekira bulan Juli 2025. Setelah Terdakwa sudah berteman dengan akun yang bernama Excotic Boys Limited, Terdakwa melihat story Instagram akun Excotic Boys Limited tersebut menjual ganja, atas hal tersebut pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa mengirim pesan ke akun Excotic Boys Limited yang pada intinya Terdakwa akan memesan ganja 25 R melalui ekpedisi, kemudian akun Excotic Boys Limited membalas dengan menawarkan ganja 100R namun Terdakwa merasa terlalu banyak jika 100 R maka Terdakwa memesan Ganja sebanyak 50 R dengan harga Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sudah dengan ongkos kirim. Selanjutnya Terdakwa menghubungi kakak sepupu Terdakwa yaitu Saksi I Dewa Gede Aris Hartawan untuk meminta tolong transfer pesanan ganja Terdakwa ke nomor rekening yang dikirim oleh Excotic Boys Limited dan Terdakwa memberi uang tunai kepada Saksi I Dewa Gede Aris Hartawan sejumlah Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah), setelah selesai di transfer Terdakwa diberi bukti transfer oleh Saksi I Dewa Gede Aris Hartawan dan bukti transfer tersebut Terdakwa kirim ke Excotic Boys Limited dan sudah dikonfirmasi oleh Excotic Boys Limited bahwa uang sejumlah 1.000.000,- (Satu juta rupiah) sudah masuk;
  • Bahwa kemudian Terdakwa dikirim pesan oleh akun Excotic Boys Limited untuk mengisi alamat tujuan dan nama penerima, Terdakwa menjawab dengan memberi alamat pengiriman Jalan Kapten Mudita No. 20 (Gor Nyoman Wisna) serta nama penerima nya adalah MOUDY yang merupakan nama samaran dan juga nomor handphone penerima yang Terdakwa berikan adalah nomor handphone Saksi I Dewa Gede Aris Hartawan. Pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa kembali menerima pesan dari Excotic Boys Limited yang isinya “mas sudah saya kirim, sudah saya kasih 25+25+10” dan Terdakwa menjawab dengan meminta resi pengiriman yang mana resi pengiriman diberikan oleh Excotic Boys Limited keesokan harinya yaitu hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, setelah itu Terdakwa ada menanyakan melalui pesan instagram kepada Excotic Boys Limited apakah pengiriman melalui pesawat aman atau tidak karena Terdakwa melihat resi barang dikirim melalui Lion Parcel namun tidak dijawab oleh Excotic Boys Limited;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wita Terdakwa menginformasikan kepada Saksi I Dewa Gede Aris Hartawan apabila ada kurir menelfon untuk mengirim paket agar Saksi I Dewa Gede Aris Hartawan memberitahu Terdakwa, tidak lama kemudian masih di hari yang sama Terdakwa di telfon oleh Saksi I Dewa Gede Aris Hartawan akan ada kurir yang mengirim paket, selanjutnya Terdakwa berjalan ke halaman parkir Gor Nyoman Wisna untuk mengambil paket, sesampainya di halaman Terdakwa menerima paket dari kurir menggunakan tangan kanan Terdakwa dan tidak lama setelah Terdakwa menerima paket tersebut datang beberapa petugas kepolisian yaitu Saksi I Wayan Tangkas Ardhiawan dan Saksi Putu Putra Sanjaya bersama dengan team Opsnal Polres Bangli menunjukan Surat Perintah Tugas untuk melakukan pengamanan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana juga disaksikan oleh masyarakat umum yaitu Saksi Kadek Wartawan dan Saksi I Made Agustrawan, S.H, petugas kepolisian membuka paket yang dibawa oleh Terdakwa  dan dalam paket tersebut ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip bening yang berisi daun, batang, dan biji kering diduga Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja yang mana masing-masing plastik di lakban menggunakan plester warna bening dan digulung dengan 1 (Satu) buah celana pendek kain warna kombinasi merah putih hitam merk Quicksilver dan berisi alas 1 (Satu) buah lembar kardus warna coklat lalu dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah bekas kotak kardus timbangan digital merk fleco warna biru setelah itu dibungkus dengan 1 (Satu) buah bekas plastic pembungkus paket warna hitam, selain itu juga ditemukan handphone merk Realme 7i warna biru muda beserta 2 simcard milik Terdakwa yang mana handphone tersebut digunakan Terdakwa untuk memesan paket ganja, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bangli untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 pukul 15.20 WITA dengan disaksikan Terdakwa dilakukan penimbangan  barang bukti berupa kode A 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 24,41 (dua puluh empat koma empat puluh satu) gram bruto atau 23,32 (dua puluh tiga koma tiga puluh dua) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,05 (nol koma nol lima) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 23,27 (dua puluh tiga koma dua puluh tujuh) gram netto, kode B 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 24,19 (dua puluh empat koma sembilan belas) gram bruto atau 23,10 (dua puluh tiga koma sepuluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,05 (nol koma nol lima) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 23,05 (dua puluh tiga koma nol lima) gram netto dan kode C 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 8,98 (delapan koma sembilan puluh delapan) gram bruto atau 8,32 (delapan koma tiga puluh dua) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,05 (nol koma nol lima) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 8,27 (delapan koma dua puluh tujuh) gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1227/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangi Komisaris Besar Polisi I MADE SWETRA, S.Si.,M.Si  bersama Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, Ajun Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/321/VII/RES.9.5/2025 tanggal 31 Juli 2025 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik  barang bukti berupa  1 (Satu) buah plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering (Kode A1) dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, diberi nomor barang bukti 11172/2025/NF, 1 (Satu) buah plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering (Kode B1) dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, diberi nomor barang bukti 11173/2025/NF, 1 (Satu) buah plastik klip berisi daun, batang, dan biji kering (Kode C1) dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram, diberi nomor barang bukti 11174/2025/NF, dan 1 (Satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 11175/2025/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  1. 11172/2025/NF s/d 11174/2025/NF berupa daun, batang, dan biji kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (Satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 11175/2025/NF 1 (Satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Delta-9 tetrahydrocannabonol (THC) yang merupakan metabolit dari ganja.
  • Bahwa Terdakwa I Dewa Gede Eka Sasmara Alias Gareng tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa I Dewa Gede Eka Sasmara Alias Gareng, pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 00.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Ling/ Br. Pande, Kelurahan/ Desa Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili perkara ini Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira bulan Juli tahun 2025, Terdakwa membeli ganja melalui instagram yang mana akun instagram Terdakwa sudah lupa dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa ambil di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar;
  • Bahwa Terdakwa menggunakan ganja dengan cara awalnya Terdakwa membeli kertas papir di minimarket, kemudian Terdakwa masukan ganja pada kertas papir yang Terdakwa buka lalu Terdakwa linting dan rekatkan pada kertas papir yang sudah berisi lem, kemudian Terdakwa langsung bakar dan hisap seperti merokok;
  • Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis tanaman Ganja tersebut untuk kurang lebih 2 (Dua) miinggu dengan pola penggunaan dalam sehari Terdakwa kadang mengonsumsinya pada sore hari setelah pulang kerja, sebelum mandi malam, dan sebelum tidur;
  • Bahwa efek yang dirasakan Terdakwa setelah menggunakan ganja adalah lebih relaks dan rasa nyeri di pinggang menjadi hilang karena Terdakwa mengalami sakit pinggang serta tidur menjadi lebih nyenyak;
  • Bahwa selanjutnya pada hari 12 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa memesan ganja melalui instagram dengan akun Excotic Boys Limited sebanyak 50 R dengan harga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sudah dengan ongkos kirim, dengan alamat pengiriman Jalan Kapten Mudita No. 20 (Gor Nyoman Wisna) serta nama penerima adalah MOUDY yang merupakan kakak sepupu Terdakwa dan juga nomor handphone penerima yang Terdakwa berikan adalah nomor handphone Saksi I Dewa Gede Aris Hartawan , setelah itu pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 Terdakwa ditelepon oleh Saksi I Dewa Gede Aris Hartawan yang menginformasikan bahwa ada kurir yang akan mengantar paket, selanjutnya Terdakwa menuju ke halaman parkir Gor Nyoman Wisna untuk mengambil paket, setelah paket ganja pesanan Terdakwa tersebut Terdakwa terima tidak lama kemudian datang petugas kepolisian yaitu Saksi I Wayan Tangkas Ardhiawan dan Saksi Putu Putra Sanjaya bersama dengan team Opsnal Polres Bangli menunjukan Surat Perintah Tugas untuk melakukan pengamanan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang mana juga disaksikan oleh masyarakat umum yaitu Saksi Kadek Wartawan dan Saksi I Made Agustrawan, S.H, petugas kepolisian membuka paket yang dibawa oleh Terdakwa ditemukan 3 (tiga) buah plastik klip bening yang berisi daun, batang, dan biji kering diduga Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja yang mana masing-masing plastik di lakban menggunakan plester warna bening dan digulung dengan 1 (Satu) buah celana pendek kain warna kombinasi merah putih hitam merk Quicksilver dan berisi alas 1 (Satu) buah lembar kardus warna coklat lalu dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah bekas kotak kardus timbangan digital merk fleco warna biru setelah itu dibungkus dengan 1 (Satu) buah bekas plastic pembungkus paket warna hitam, selain itu juga ditemukan handphone merk Realme 7i warna biru muda beserta 2 simcard milik Terdakwa yang mana handphone tersebut digunakan Terdakwa untuk memesan paket ganja, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh baran bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bangli untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 pukul 15.20 WITA dengan disaksikan Terdakwa dilakukan penimbangan  barang bukti berupa kode A 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 24,41 (dua puluh empat koma empat puluh satu) gram bruto atau 23,32 (dua puluh tiga koma tiga puluh dua) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,05 (nol koma nol lima) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 23,27 (dua puluh tiga koma dua puluh tujuh) gram netto, kode B 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 24,19 (dua puluh empat koma sembilan belas) gram bruto atau 23,10 (dua puluh tiga koma sepuluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,05 (nol koma nol lima) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 23,05 (dua puluh tiga koma nol lima) gram netto dan kode C 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi daun, batang, dan biji kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat 8,98 (delapan koma sembilan puluh delapan) gram bruto atau 8,32 (delapan koma tiga puluh dua) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,05 (nol koma nol lima) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 8,27 (delapan koma dua puluh tujuh) gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1227/NNF/2025 tanggal 19 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangi Komisaris Besar Polisi I MADE SWETRA, S.Si.,M.Si  bersama Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, Ajun Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/321/VII/RES.9.5/2025 tanggal 31 Juli 2025 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik  barang bukti berupa  1 (Satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 11175/2025/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 11175/2025/NF 1 (Satu) buah botol plastic berisi cairan warna kuning/ urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Delta-9 tetrahydrocannabonol (THC) yang merupakan metabolit dari ganja.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Assesmen Medis dari Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Gianyar Nomor : R/346/VIII/KA/PB/2025/BNNK tanggal 27 Agustus 2025 yang telah ditandantangani secara elektronik oleh Kepala BNN Kabupaten Gianyar Sudirman, S.Ag.,M.Si dengan kesimpulan hasil asesmen Terdakwa an. I Dewa Gede Eka Sasmara Als Gareng sebagai pengguna narkotika jenis Methamphetamine (sabu) terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan nasional (lapas) dan internasional, selanjutnya merekomendasikan terhadap Terdakwa agar menjalani rehabilitasi rawat jalan 8 (delapan) kali pertemuan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Gianyar, dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Bahwa Terdakwa tidak dalam keadaan sakit maupun sedang dalam terapi pecandu zat adiktif yang membutuhkan Ganja sebagai media penyembuhannya, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja

 

------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya