Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I Made Antara Putra dengan Ni Kadek Sri Bakti yang telah dilaksankan secara adat dan agama hindu di Banjar Kayukapas, Desa Kayukapas, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dihadapan pemuka agama hindu yang Bernama Jro Mangku Janji pada tanggal 17 April 2023;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :
-
Mohon menetapkan seadil – adilnya |