- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;----------------------------
- Memberi ijin kawin kepada Pemohon untuk melakukan Poligami;--------------
- Menetapkan Perkawinan Poligami Pemohon dengan perempuan yang bernama NI NYOMAN DANAYANTI dilangsungkan secara Adat/Agama Hindu di Mengwitani pada tanggal 26 Januari 2024 sesuai dengan Surat Perkawinan Umat Hindu Nomor : 005/DAM/11/2024 adalah sah;---------------
Memberi ijin atau memerintahkan kepada Pemohon untuk dapat melaporkan perkawinan Pemohon dengan NI NYOMAN DANAYANTI di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatatkan dalam register yang diperlukan untuk itu.------------------------------- |