Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus/2025/PN Bli NI MADE ARYANI, S.H. YONI PERMADI alias YONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2/Pid.Sus/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-02/N.1.13/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE ARYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONI PERMADI alias YONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa Yoni Permadi Als Yoni, pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 20.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di pinggir Jalan Merdeka depan toko bangunan kembang sari, Br. Petak, Kel/Ds. Bebalang, Kec/ Kab. Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 20204 sekira pukul 17.00 Wita saat Terdakwa berada di warung kopi di daerah Bajra Tabanan Terdakwa dihubungi oleh BSH (DPO) yang Terdakwa kenal sejak bulan September 2024 melalui whatsapp untuk mengambil sabu di wilayah Bangli, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke Bangli menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan Nomor Polisi DK 5213 GAP, sesampainya di dekat kota Bangli Terdakwa dikirim foto dan lokasi tempat dimana sabu diletakan oleh BSH (DPO) yang mana shabu tersebut diletakkan di Jalan Merdeka Br. Petak, Kel/Ds. Bebalang, Kecamatan/Kabupaten Bangli, lalu Terdakwa menuju ke lokasi tersebut tepatnya di depan toko bangunan Kembang Sari Br. Petak, Kel/Ds. Bebalang, Kec/Kab. Bangli, sesampainya di lokasi Terdakwa langsung mengambil shabu yang diletakkan di dalam kertas yang bertuliskan dijual roko dan ditempel dalam beton tembok ruko dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, saat Terdakwa hendak pergi datang Saksi I Wayan Tangkas Ardhiawan dan Saksi Putu Putra Sanjaya yang merupakan anggota kepolisian untuk menangkap Terdakwa, selanjutnya Saksi I Wayan Tangkas Ardhiawan dan Putu Putra Sanjaya melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Endra Gunawan dan Saksi Ngakan Made Eva Budiatmika, saat penggeledahan tersebut dari tangan kanan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah pipet plastik bening yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah bekas bungkus biscuit Better, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A57 warna hijau dan 2 (dua) buah simcard ditemukan di kantong saku celana sebelah kiri, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan Nomor Polisi DK 5213 GAP beserta 1 (satu) buah kunci kontak yang ditemukan di sebelah Terdakwa, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu DK 5213 GAP atas nama NI NYOMAN SEKARINI yang ditemukan dalam dompet yang Terdakwa simpan dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 pukul 22.25 WITA dengan disaksikan Terdakwa dilakukan penimbangan 1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli dengan menggunakan penimbangan digital merk Grains dan hasilnya menunjukkan dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,10 (nol koma nol sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1470/NNF/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti disimpulkan: 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 gram diberi nomor barang bukti 10823/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa Yoni Permadi als. Yoni tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

 

-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa Yoni Permadi Als Yoni, pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di pinggir pantai tepatnya di semak semak yang berlokasi di Ds. Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi yang berwenang mengadili perkara ini, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi” Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan ”Pengadilan Negeri Bangli berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIB saat itu Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yaitu di Banyuwangi kemudian datang JONI (DPO) untuk bermain ke rumah Terdakwa lalu JONI (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengimpus (memakai shabu) di pinggir pantai tepatnya di Desa Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, sesampainya di lokasi tersebut JONI (DPO) langsung mengeluarkan bong dengan menggunakan botol Aqua dan shabu yang diambil dari tas pinggang JONI (DPO) setelah itu Terdakwa dan JONI (DPO) memakai shabu bersama yang mana JONI (DPO) menyedot pertama setelah itu Terdakwa 1 kali sedotan sehingga masing-masing 2 kali sedotan, setelah habis dipakai bong yang digunakan dibuang oleh JONI (DPO) dan Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa efek yang dirasakan Terdakwa setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut adalah berstamina, merasa vit;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 20204 sekira pukul 17.00 Wita saat Terdakwa berada di warung kopi di daerah Bajra Tabanan Terdakwa dihubungi oleh BSH (DPO) yang Terdakwa kenal sejak bulan September 2024 melalui whatsapp untuk mengambil sabu di wilayah Bangli selanjutnya Terdakwa berangkat menuju ke Bangli menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan Nomor Polisi DK 5213 GAP, sesampainya di dekat kota Bangli Terdakwa dikirim foto dan lokasi tempat dimana sabu diletakan oleh BSH (DPO) yang mana shabu tersebut diletakkan di Jalan Merdeka Br. Petak, Kel/Ds. Bebalang, Kecamatan/Kabupaten Bangli, lalu Terdakwa menuju ke lokasi tersebut tepatnya di depan toko bangunan Kembang Sari Br. Petak, Kel/Ds. Bebalang, Kec/Kab. Bangli, sesampainya di lokasi Terdakwa langsung mengambil shabu yang diletakkan di dalam kertas yang bertuliskan dijual roko dan ditempel dalam beton tembok ruko dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, saat Terdakwa hendak pergi datang Saksi I Wayan Tangkas Ardhiawan dan Saksi Putu Putra Sanjaya yang merupakan anggota kepolisian untuk menangkap Terdakwa, selanjutnya Saksi I Wayan Tangkas Ardhiawan dan Putu Putra Sanjaya melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Endra Gunawan dan Saksi Ngakan Made Eva Budiatmika, dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi krsital bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto, 1 (satu) buah pipet plastik bening, 1 (satu) buah bekas bungkus Better di tangan kanan, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A57 warna hijau dan 2 (dua) buah simcard ditemukan di kantong saku celana sebelah kiri, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan Nomor Polisi DK 5213 GAP beserta 1 (satu) buah kunci kontak yang ditemukan di sebelah Terdakwa, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu DK 5213 GAP atas nama NI NYOMAN SEKARINI yang ditemukan dalam dompet yang Terdakwa simpan dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 pukul 22.25 WITA dengan disaksikan Terdakwa dilakukan penimbangan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli dengan menggunakan penimbangan digital merk Grains dan hasilnya menunjukkan dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,10 (nol koma nol sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1470/NNF/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti disimpulkan: Nomor barang bukti 10823/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Assesmen Medis Nomor : R/151/X/KA/PB/2024 tanggal 15 Oktober 2014 Perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu a.n. YONI PERMADI alias YONI dengan kesimpulan bahwa Terdakwa adalah seorang Pecandu Narkotika Jenis Metamfetamina (shabu) kategori berat serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, namun merupakan residivis tindak pidana narkotika yang masih menjalani pembebasan bersyarat, sehingga proses hukum perlu dilanjutkan dan terhadap Terdakwa dapat dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Medis selama minimal 3 bulan dan/atau Rehabilitasi Sosial selama 3 bulan pada Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan yang memiliki program rehabilitasi;
  • Bahwa Terdakwa tidak dalam keadaan sakit maupun sedang dalam terapi pecandu zat adiktif yang membutuhkan Narkotika jenis shabu dan ekstasi sebagai media penyembuhannya, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I.

 

------------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya