Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I Nengah Sudiarta alias Nengah Kelana, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 22.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Kusumayudha, Kel./Br. Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 19.12 WITA terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA menghubungi JIK DEJUS (DPO) melalui chat via messenger dengan menggunakan handphone merk Redmi tipe Redmi S2 milik Terdakwa chat” ade barang bos (ada shabu bos) lalu dijawab oleh AJIK DEJUS (DPO) ” ade” ( ada) kal ngalih ae”( mau nyari ya)” lalu terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA jawab ”ya” lalu ditanya lagi oleh JIK DEJUS (DPO) ”ane kude” ( Yang berapa) lalu terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA jawab ”ane 02 kude bos” ( yang 02 berapa bos) lalu dijawab oleh JIK DEJUS (DPO) ”Rp. 400.000 ” lalu terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA bilang ”
nah ane 02 alih” ( ya yang 02 mau cari) lalu JIK DEJUS (DPO) bilang ”tf be pisne bos” (TF dah uangnya dulu bos) JIK DEJUS bilang lagi ke terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA ”tar kalau sudah TF kirim bukti Tf nya” . Setelah itu terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA dikirimi no rek BCA Lanjut terdakwa jawab ”ya nanti klo sudah tf akan kirim bukti Tfnya ” setelah itu terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA dengan mengendarai sepeda motor Merk HONDA SUPRA warna hitam dengan No. Pol. DK 5475 AF pergi ke Indomaret yang berlokasi di Lc Umabukal, Kel. Cempaga, Kec./Kab. Bangli kemudian terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA mengirim uang melalui top up dana ke nomor rek BCA sebesar Rp. 400.000, setelah terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA mengirim bukti top up dana sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) kepada JIK DEJUS (DPO) lalu JIK DEJUS (DPO) menyuruh terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA untuk melanjutkan berkomunikasi via Whatsapp, setelah itu terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA memberikan nomor Whatsapp kepada JIK DEJUS (DPO).
- Bahwa sekitar pukul 21.58 WITA terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA dihubungi oleh JIK DEJUS (DPO) melalui via Whatsapp dan mengirimi foto serta lokasi untuk mengambil shabu yang berlokasi di pertigaan Tohpati Ds. Demulih, Kec. Susut, kab. Bangli. Kemudian terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA dengan mengendarai sepeda motor Merk HONDA SUPRA warna hitam dengan No. Pol. DK 5475 AF menuju lokasi di pertigaan Tohpati Ds. Demulih, Kec. Susut, Kab. Bangli untuk mengambil shabu, setelah tiba di pertigaan Tohpati Ds. Demulih, Kec. Susut, Kab. Bangli terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA mengambil shabu di pohon kelapa dengan cara menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA memasukan shabu kedalam kantong jaket warna hitam bagian depan dimana shabu dibungkus dengan plastik klip dimasukan kedalam bungkus bekas permen mintz. setelah mendapatkan shabu tersebut terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA dengan mengendarai sepeda motor Merk HONDA SUPRA warna hitam dengan No. Pol. DK 5475 AF langsung pulang kerumah I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA di Br. Kawan, Kec/Kab. Bangli, kemudian setelah terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA tiba dipinggir jalan kusumayuda, Br. Kawan, Kec./kab. Bangli terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA di hentikan oleh petugas kepolisian saksi Robert Kendedi dan saksi I Wayan Tangkas Ardhiawan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA yang disaksikan oleh saksi I Putu Peri Eka Putra dan saksi I Ketut Ananta Wiguna, yang mana pada saat penggeledahan menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang dimasukan kedalam bungkus permen mintz di kantong jaket warna hitam bagian depan yang saat itu I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA pakai selain itu juga dapat diamankan 1 (satu) buah handphone merk REDMI ditemukan di tas pinggang I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA, 1 (satu) buah STNK sepeda motor honda supra DK 5475 AF ditemukan di tas pinggang, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra DK 5475 AF ditemukan disebelah I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA, 1 (satu) buah kunci kontak ditemukan di sepeda motor Honda Supra DK 5475 AF.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti yaitu barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk Grains dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan berat 0,06 ( nol koma nol enam) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,15 ( nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 ( nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 ( nol koma tiga belas) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1054/NNF/2024 tanggal 20 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangi AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.M.Si. bersama Dewi Yuliana S.Si. M.Si dan IPDA apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/276/VI/RES.9.5/2024 tanggal 27 Juni 2024 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 gram diberi nomor barang bukti 7531/2024/NF milik terdakwa I Nengah Sudiarta als. Nengah Kelana. Dan 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 7514/2024/NF milik terdakwa I Nengah Sudiarta als. Nengah Kelana. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 7513/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti dengan nomor 7514/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I Nengah Sudiarta als. Nengah Kelana tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mengandung sediaan MDMA dan mengandung sediaan Metamfetamina.
-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa I Nengah Sudiarta alias Nengah Kelana, pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 22.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Kusumayudha, Kel./Br. Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 19.12 WITA terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA menghubungi JIK DEJUS (DPO) melalui chat via messenger dengan menggunakan handphone merk Redmi tipe Redmi S2 milik Terdakwa chat” ade barang bos (ada shabu bos) lalu dijawab oleh AJIK DEJUS (DPO) ” ade” ( ada) kal ngalih ae”( mau nyari ya)” lalu terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA jawab ”ya” lalu ditanya lagi oleh JIK DEJUS (DPO) ”ane kude” ( Yang berapa) lalu terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA jawab ”ane 02 kude bos” ( yang 02 berapa bos) lalu dijawab oleh JIK DEJUS (DPO) ”Rp. 400.000 ” lalu terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA bilang ” nah ane 02 alih” ( ya yang 02 mau cari) lalu JIK DEJUS (DPO) bilang ”tf be pisne bos” (TF dah uangnya dulu bos) JIK DEJUS bilang lagi ke terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA ”tar kalau sudah TF kirim bukti Tf nya” . Setelah itu terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA dikirimi no rek BCA Lanjut terdakwa jawab ”ya nanti klo sudah tf akan kirim bukti Tfnya ” setelah itu terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA dengan mengendarai sepeda motor Merk HONDA SUPRA warna hitam dengan No. Pol. DK 5475 AF pergi ke indomaret yang berlokasi di Lc Umabukal, Kel. Cempaga, Kec./Kab. Bangli kemudian terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA mengirim uang melalui top up dana ke nomor rek BCA sebesar Rp. 400.000, setelah terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA mengirim bukti top up dana sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) kepada JIK DEJUS (DPO) lalu JIK DEJUS (DPO) menyuruh terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA untuk melanjutkan berkomunikasi via Whatsapp, setelah itu terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA memberikan nomor Whatsapp kepada JIK DEJUS (DPO).
- Bahwa sekitar pukul 21.58 WITA terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA dihubungi oleh JIK DEJUS (DPO) melalui via Whatsapp dan mengirimi foto serta lokasi untuk mengambil shabu yang berlokasi di pertigaan Tohpati Ds. Demulih, Kec. Susut, kab. Bangli. Kemudian terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA dengan mengendarai sepeda motor Merk HONDA SUPRA warna hitam dengan No. Pol. DK 5475 AF menuju lokasi di pertigaan Tohpati Ds. Demulih, Kec. Susut, kab. Bangli untuk mengambil shabu, setelah tiba di pertigaan Tohpati Ds. Demulih, Kec. Susut, kab. Bangli terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA mengambil shabu di pohon kelapa dengan cara menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA memasukan shabu kedalam kantong jaket warna hitam bagian depan dimana shabu dibungkus dengan plastik klip dimasukan kedalam bungkus bekas permen mintz. setelah mendapatkan shabu tersebut terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA dengan mengendarai sepeda motor Merk HONDA SUPRA warna hitam dengan No. Pol. DK 5475 AF langsung pulang kerumah I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA di Br. Kawan, Kec/Kab. Bangli, kemudian setelah terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA tiba dipinggir jalan kusumayuda, Br. Kawan, Kec./kab. Bangli terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA di hentikan oleh petugas kepolisian saksi Robert Kendedi dan saksi I Wayan Tangkas Ardhiawan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA yang disaksikan oleh saksi I Putu Peri Eka Putra dan saksi I Ketut Ananta Wiguna, yang mana pada saat penggeledahan menemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening yang dimasukan kedalam bungkus permen mintz di kantong jaket warna hitam bagian depan yang saat itu I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA pakai selain itu juga dapat diamankan 1 (satu) buah handphone merk REDMI ditemukan di tas pinggang I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA, 1 (satu) buah STNK sepeda motor honda supra DK 5475 AF ditemukan di tas pinggang, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra DK 5475 AF ditemukan disebelah I NENGAH SUDIARTA alias NENGAH KELANA, 1 (satu) buah kunci kontak ditemukan di sepeda motor Honda Supra DK 5475 AF.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti yaitu barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk Grains dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukkan berat 0,06 ( nol koma nol enam) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,15 ( nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 ( nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 ( nol koma tiga belas) gram netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1054/NNF/2024 tanggal 20 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangi AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.M.Si. bersama Dewi Yuliana S.Si. M.Si dan IPDA apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/276/VI/RES.9.5/2024 tanggal 27 Juni 2024 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening dengan berat 0,02 gram diberi nomor barang bukti 7531/2024/NF milik terdakwa I Nengah Sudiarta als. Nengah Kelana. Dan 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml diberi nomor barang bukti 7514/2024/NF milik terdakwa I Nengah Sudiarta als. Nengah Kelana. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 7513/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang R.I. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti dengan nomor 7514/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa I Nengah Sudiarta als. Nengah Kelana tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan MDMA dan mengandung sediaan Metamfetamina.
-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |