Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2023/PN Bli 1.I Gede Sekar Tarik
2.Ni Komang Muliadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2023/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 02 Feb. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Gede Sekar Tarik
2Ni Komang Muliadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak para pemohon yang bernama Ni Luh Komang Riani, jenis kelamin Perempuan yang lahir Br. Bangkiangsidem Tanggal 17 Nopember 2005,

Menikah dengan I Kadek Ariana Putra.

  1. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak para pemohon;
  2. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini:

ATAU :

Mohon Penetapan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak