Dakwaan |
- DAKWAAN:
KESATU:
----------- Bahwa terdakwa ABD ROJAK Alias ROJAK, pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar jam 20.30 WITA atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat bertempat di Gang Umasari, Jalan Merdeka, Banjar Petak, Kelurahan atau Desa Bebalang, Kecamatan atau Kabupaten Bangli atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ---------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 terdakwa dihubungi melalui Handphone merk Vivo Type Y30 warna hitam milik Terdakwa oleh MR Powel (DPO) untuk mengambil Narkotika di daerah Bangli kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu dengan Nopol DK 6279 ABD berangkat menuju daerah Bangli, sesampainya Terdakwa di Alun-alun Bangli Terdakwa dihubungi kembali melalui pesan Whatsapp oleh Mr. Powel (DPO) dengan mengirimkan titik lokasi beserta foto pengambilan narkotika yang berada di Gang Umasari, Jalan Merdeka, Br. Petak, Kelurahan/Desa Bebalang Kecamatan Bangli selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan;
- Bahwa sesampainya Terdakwa di Gang Umasari, Jalan Merdeka, Br. Petak, Kelurahan/Desa Bebalang Kecamatan Bangli datang petugas kepolisian Resor Bangli yaitu I WAYAN TANGKAS ARHIAWAN dan PUTU PUTRA SANJAYA setelah ditanya oleh petugas kepolisian dan terdakwa mengaku hendak mengambil narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa diminta menunjukkan lokasi narkotika jenis shabu tersebut yang diletakkan di belakang bengkel motor di Gang Umasari, Jalan Merdeka, Br. Petak, Kelurahan/Desa Bebalang Kecamatan Bangli dengan menggunakan tangan kanan dan disaksikan oleh I DEWA GEDE JULIARTAWAN dan A.A GEDE SEMARABAWA untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam dan dimasukkan kembali kedalam 1 (satu) buah bekas botol Yakult yang digenggam menggunakan tangan kanan terdakwa, 1 (satu) buah handphone Merk Vivo Type Y30 warna hitam beserta 2 (dua) buah simcard milik terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu dengan nopol DK 6279 ABD berikut kunci kontak yang digunakan oleh Terdakwa ;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi oleh Kepolisian Resor Bangli dan dilakukan pengembangan ditemukan terdapat pesan melalui Whatsapp dari Mr. Powel (DPO) menyuruh terdakwa mengambil narkotika dengan dikirimkan titik lokasi dan foto pengambilan narkotika yakni di Jalan Cekomaria, Kelurahan/Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Berbekal informasi tersebut Tim Kepolisian Resor Bangli dan Terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan sesampai di titik lokasi, Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu dan Narkotika jenis Ganja yang berada di dekat tiang listrik di Jalan Cekomaria, Kelurahan/Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali menggunakan tangan kanan terdakwa dan disaksikan oleh saksi IWAN FAUZI dan saksi AHSANUL HALIKIN untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibalut menggunakan tissue warna putih dan dibalut kembali menggunakan lakban kertas warna kuning dan 1 (satu) buah kantong plastik yang diduga berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibalut dengan tissue warna putih dan dibalut lagi menggunakan lakban kertas warna kuning yang dimasukkan kedalam 1(satu) buah tas belanja warna hijau;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi kembali oleh Kepolisian Resor Bangli dilakukan pengembangan didapati terdakwa sebelumnya diminta oleh Mr. Powel (DPO) untuk membeli barang-barang untuk bekerja, yang diletakkan di Kost Terdakwa di Banjar Pengayahan, Kelurahan/Desa Gubug Kecamatan/ Kabupaten Tabanan Provinsi Bali lalu Tim Kepolisian Resor Bangli dan Terdakwa langsung menuju kost Terdakwa. Sekira pukul 00.10 Wita Terdakwa dan Tim Kepolisian Resor Bangli sampai di kost terdakwa dan dilakukannya penggeledahan dan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD ZANURI dan saksi SULISTIYANI ditemukan barang yang dimaksud yakni berupa 16 (enam belas) plastik klip yang berada di dalam 1 (satu) buah kotak sarung merk Wadimor warna hijau di atas lemari baju Terdakwa, 2 (dua) bendel plastik klip yang berada di dalam 1 (satu) buah dus kecil warna coklat yang berada di atas meja kost Terdakwa, 4 (empat) bendel pipet masing-masing 2 (dua) bendel warna biru dan 2 (dua) bendel warna merah beserta 1 (satu) buah lakban warna merah yang di letakkan di atas lemari kost Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1113/NNF/2025 tertanggal 29 Juli 2025 yang dibuat oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, Amd.,S.H.,M.Si. dan ditandatangi oleh AKP Dewi Yuliana, S.Si. M.Si, disimpulkan bahwa : Barang bukti berupa :
-
-
-
-
-
- 10330/2025/NF dan 10331/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung seduan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 10332/2025/NF berupa batang, daun dan biji kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 10333/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
- Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 1.00 (satu koma nol nol) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,80 (nol koma delapan puluh) gram netto.
- 1 (satu) buah plastik yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 46,60 (empat puluh enam koma enam puluh) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 1,13 (satu nol tiga belas) gram netto sehingga diketahui berat ganja tersebut adalah 45,47 (empat puluh lima koma empat puluh tujuh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 45,42 (empat puluh lima koma empat puluh dua) gram netto .
tanpa ijin dari pihak berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Pertama:
---------- Bahwa terdakwa ABD ROJAK Alias ROJAK, pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar jam 20.30 WITA atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat bertempat di Gang Umasari, Jalan Merdeka, Banjar Petak, Kelurahan atau Desa Bebalang, Kecamatan atau Kabupaten Bangli atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 terdakwa dihubungi melalui Handphone merk Vivo Type Y30 warna hitam milik Terdakwa oleh MR Powel (DPO) untuk mengambil Narkotika di daerah Bangli kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu dengan Nopol DK 6279 ABD berangkat menuju daerah Bangli, sesampainya Terdakwa di Alun-alun Bangli Terdakwa dihubungi kembali melalui pesan Whatsapp oleh Mr. Powel (DPO) dengan mengirimkan titik lokasi beserta foto pengambilan narkotika yang berada di Gang Umasari, Jalan Merdeka, Br. Petak, Kelurahan/Desa Bebalang Kecamatan Bangli selanjutnya Terdakwa berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan;
- Bahwa sesampainya Terdakwa di Gang Umasari, Jalan Merdeka, Br. Petak, Kelurahan/Desa Bebalang Kecamatan Bangli datang petugas kepolisian Resor Bangli yaitu I WAYAN TANGKAS ARHIAWAN dan PUTU PUTRA SANJAYA setelah ditanya oleh petugas kepolisian dan terdakwa mengaku hendak mengambil narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa diminta menunjukkan lokasi narkotika jenis shabu tersebut yang diletakkan di belakang bengkel motor di Gang Umasari, Jalan Merdeka, Br. Petak, Kelurahan/Desa Bebalang Kecamatan Bangli dengan menggunakan tangan kanan dan disaksikan oleh I DEWA GEDE JULIARTAWAN dan A.A GEDE SEMARABAWA untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam dan dimasukkan kembali kedalam 1 (satu) buah bekas botol Yakult yang digenggam menggunakan tangan kanan terdakwa, 1 (satu) buah handphone Merk Vivo Type Y30 warna hitam beserta 2 (dua) buah simcard milik terdakwa, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu dengan nopol DK 6279 ABD berikut kunci kontak yang digunakan oleh Terdakwa;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi oleh Kepolisian Resor Bangli dan dilakukan pengembangan ditemukan terdapat pesan melalui Whatsapp dari Mr. Powel (DPO) menyuruh terdakwa mengambil narkotika dengan dikirimkan titik lokasi dan foto pengambilan narkotika yakni di Jalan Cekomaria, Kelurahan/Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Berbekal informasi tersebut Tim Kepolisian Resor Bangli dan Terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan sesampai di titik lokasi, Terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu yang berada di dekat tiang listrik di Jalan Cekomaria, Kelurahan/Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali menggunakan tangan kanan terdakwa dan disaksikan oleh saksi IWAN FAUZI dan saksi AHSANUL HALIKIN untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dibalut menggunakan tissue warna putih dan dibalut kembali menggunakan lakban kertas warna kuning yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas belanja warna hijau. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1113/NNF/2025 tertanggal 29 Juli 2025 yang dibuat oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, Amd.,S.H.,M.Si. dan ditandatangi oleh AKP Dewi Yuliana, S.Si. M.Si, disimpulkan bahwa : Barang bukti berupa:
-
-
-
-
-
- 10330/2025/NF dan 10331/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. Adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 1.00 (satu koma nol nol) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,80 (nol koma delapan puluh) gram netto
tanpa ijin dari pihak berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
Kedua:
------- Bahwa terdakwa ABD ROJAK Alias ROJAK, pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekitar jam 20.30 WITA atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat bertempat di Gang Umasari, Jalan Merdeka, Banjar Petak, Kelurahan atau Desa Bebalang, Kecamatan atau Kabupaten Bangli atau setidak tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bangli berwenang mengadili perkara terdakwa, karena terdakwa ditahan di Bangli dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Bangli dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman -
Perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------
- Bahwa berawal Terdakwa telah ditangkap di Gang Umasari, Jalan Merdeka, Br. Petak, Kelurahan/Desa Bebalang Kecamatan Bangli oleh Kepolisian Resor Bangli yaitu I WAYAN TANGKAS ARHIAWAN dan PUTU PUTRA SANJAYA setelah ditanya oleh petugas kepolisian dan terdakwa mengaku hendak mengambil narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa diminta menunjukkan lokasi narkotika jenis shabu kemudian hasil dari introgasi yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Bangli dilakukan pengembangan dan ditemukan terdapat pesan melalui Whatsapp dari Mr. Powel (DPO) menyuruh terdakwa mengambil narkotika dengan dikirimkan titik lokasi dan foto pengambilan narkotika yakni di Jalan Cekomaria, Kelurahan/Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali kemudian Tim Kepolisian Resor Bangli dan Terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan sesampai di titik lokasi kemudian Terdakwa mengambil Narkotika jenis Ganja yang berada di dekat tiang listrik di Jalan Cekomaria, Kelurahan/Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali menggunakan tangan kanan terdakwa dan disaksikan oleh saksi IWAN FAUZI dan saksi AHSANUL HALIKIN untuk melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik yang diduga berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang dibalut dengan tissue warna putih dan dibalut lagi menggunakan lakban kertas warna kuning yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas belanja warna hijau. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 1113/NNF/2025 tertanggal 29 Juli 2025 yang dibuat oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, Amd.,S.H.,M.Si. dan ditandatangi oleh AKP Dewi Yuliana, S.Si. M.Si, disimpulkan bahwa : 10332/2025/NF berupa batang, daun dan biji kering seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa : 1 (satu) buah plastik yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 46,60 (empat puluh enam koma enam puluh) gram bruto selanjutnya di carikan pembanding satu buah plastik dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 1,13 (satu nol tiga belas) gram netto sehingga diketahui berat Ganja tersebut adalah 45,47 (empat puluh lima koma empat puluh tujuh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 45,42 (empat puluh lima koma empat puluh dua) gram netto tanpa ijin dari pihak berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |