Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2025/PN Bli 1.Ni Wayan Sintru
2.I Wayan Sumberdana
3.Ni Ketut Tirtawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ni Wayan Sintru
2I Wayan Sumberdana
3Ni Ketut Tirtawati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.          Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;

2.          Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak pemohon Bernama I Kadek Mulayasa jenis kelamin laki-laki yang lahir di Sukawana pada tanggal 09-02-2002 dan anak Pemohon II,III yang bernama Ni Putu Parmiasih jenis kelamin perempuan yang lahir  di Bangli pada tanggal 01-01-2004 yang sudah menikah pada tanggal 02 Nopember 2020 di Banjar Desa,Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli

3.          Memerintahkan kepada para pemohon untuk mengirimkan Salinan dari penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatatkan Dispensasi Perkawinan anak para Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu, sehingga dapat terbit kutipan Akte Perkawinan untuk anak para Pemohon;

4.         Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang

            timbul dalam permohonan ini;

           ATAU

          Mohon penetapan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak