Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2024/PN Bli I KETUT DENI ASTIKA, S.H. I NYOMAN PASTI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-01/N.1.13/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I KETUT DENI ASTIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN PASTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa I Nyoman Pasti pada hari Sabtu tanggal 11 November 2022 sekira pukul  10.00 WITA dan sekira pukul 10.45 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah milik saksi I TINGGEN di Banjar Batih, Desa. Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dan di rumah milik saksi I KETUT CIRTA di Banjar Batih, Desa. Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2022 sekira pukul 09.40 WITA terdakwa berangkat dari rumahnya di Banjar Batih, Desa. Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan berjalan kaki bertujuan akan kerumah pacarnya NI KOMANG ARISANTI, dan pada saat diperjalanan terdakwa melihat rumah milik saksi I TINGGEN di Banjar Batih, Desa. Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari rumah terdakwa dalam keadaan sepi, kemudian sekira pukul 10.00 WITA terdakwa masuk kerumah milik saksi I TINGGEN dengan kondisi kunci yang melekat dipintu, setelah terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi I TINGGEN, terdakwa melihat lemari TV tersebut, kemudian terdakwa mendekati dan mencoba untuk membuka lemari TV namun terdakwa tidak bisa membukanya dikarenakan terkunci, kemudian terdakwa keluar dari rumah dan mencari sesuatu untuk bisa membuka lemari tv tersebut, setelah itu terdakwa mendapatkan besi pipih dengan Panjang 10 cm yang didapatkannya di semak-semak belakang rumah milik saksi I TINGGEN, kemudia terdakwa masuk kembali ke dalam rumah dengan membawa besi pipih,  selanjutnya terdakwa membuka lemari tv tersebut dengan cara mencongkel hingga terbuka, setelah pintu lemari TV terbuka terdakwa langsung mengambil dompet warna merah yang berada didalam lemari TV yang berisikan 1 (satu) buah cincin emas dengan batu permata berwarna merah, 1 (satu) pasang emas ulir, 2 pasang anting emas imitasi beserta surat-surat, setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut selanjutnya terdakwa keluar rumah milik saksi I TINGGEN.    
  • Bahwa setelah terdakwa keluar dari rumah milik Saksi I TINGGEN sekitar pukul 10.45 WITA terdakwa melihat rumah Saksi I KETUT CIRTA dalam keadaan sepi yang berjarak ±4 meter di sebelah selatan rumah Saksi I TINGGEN yang hanya dibatasi oleh gang saja, kemudian terdakwa mendekati rumah milik Saksi I KETUT CIRTA dan menarik paksa Grendel rumah dengan menggunakan tangan kanan milik terdakwa tanpa alat bantu apapun, karena Grendel tersebut bautnya sudah rapuh dan mudah untuk ditarik, setelah terdakwa berhasil membuka pintu rumah milik Saksi I KETUT CIRTA lalu terdakwa masuk, selanjutnya terdakwa mengamati sekitaran dalam rumah tersebut dan mencoba membuka salah satu kamar dirumah tersebut, namun pintu kamar tersebut terkunci lalu terdakwa masuk kekamar melalui celah diatas pintu dengan cara memijakan kakinya diatas kulkas, setelah terdakwa berhasil masuk kekamar tersebut kemudian terdakwa mencari-cari barang berharga yang berada disekitarnya dan terdakwa menemukan uang sejumlah Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dibawah kasur lalu mengambilnya, setelah terdakwa berhasil kemudian terdakwa keluar dari kamar tersebut melalui celah pintu yang terdakwa masuki awal tadi selanjutnya pulang kerumahnya.  
  • Bahwa dompet warna merah yang berisikan emas hasil curiannya, terdakwa bungkus dengan kain deker tangan warna hitam lalu terdakwa simpan dibawah atap bekas pelinggih atau sanggah, dan terdakwa akan menjualnya untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian uang senilai Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) terdakwa sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau memberitahu kepada saksi I TINGGEN dan saksi I KETUT CIRTA untuk mengambil barang miliknya.
  • Bahwa saksi I TINGGEN mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,-(delapan juta rupiah), dan saksi I KETUT CIRTA mengalami kerugian sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian atas perbuatan terdakwa sebesar Rp8.500.000,-(delapan juta lima ratus ribu rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa terdakwa I Nyoman Pasti pada hari Sabtu tanggal 11 November 2022 sekira pukul  10.00 WITA dan sekira pukul 10.45 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di rumah milik I TINGGEN di Banjar Batih, Desa. Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dan di rumah milik Saksi I KETUT CIRTA di Banjar Batih, Desa. Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 November 2022 sekira pukul 09.40 WITA terdakwa berangkat dari rumahnya di Banjar Batih, Desa. Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli dengan berjalan kaki bertujuan akan kerumah pacarnya NI KOMANG ARISANTI, dan pada saat diperjalanan terdakwa melihat rumah milik saksi I TINGGEN di Banjar Batih, Desa. Siakin, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari rumah terdakwa dalam keadaan sepi, kemudian sekira pukul 10.00 WITA terdakwa masuk kerumah milik saksi I TINGGEN dengan kondisi kunci yang melekat dipintu, setelah terdakwa masuk kedalam rumah milik saksi I TINGGEN, terdakwa melihat lemari TV tersebut, kemudian terdakwa mendekati dan mencoba untuk membuka lemari TV namun terdakwa tidak bisa membukanya dikarenakan terkunci, kemudian terdakwa keluar dari rumah dan mencari sesuatu untuk bisa membuka lemari tv tersebut, setelah itu terdakwa mendapatkan besi pipih dengan Panjang 10 cm yang didapatkannya di semak-semak belakang rumah milik saksi I TINGGEN, kemudia terdakwa masuk kembali ke dalam rumah dengan membawa besi pipih,  selanjutnya terdakwa membuka lemari tv tersebut dengan cara mencongkel hingga terbuka, setelah pintu lemari TV terbuka terdakwa langsung mengambil dompet warna merah yang berada didalam lemari TV yang berisikan 1 (satu) buah cincin emas dengan batu permata berwarna merah, 1 (satu) pasang emas ulir, 2 pasang anting emas imitasi beserta surat-surat, setelah terdakwa berhasil mengambil barang tersebut selanjutnya terdakwa keluar rumah milik saksi I TINGGEN.    
  • Bahwa setelah terdakwa keluar dari rumah milik Saksi I TINGGEN sekitar pukul 10.45 WITA terdakwa melihat rumah Saksi I KETUT CIRTA dalam keadaan sepi yang berjarak ±4 meter di sebelah selatan rumah Saksi I TINGGEN yang hanya dibatasi oleh gang saja, kemudian terdakwa mendekati rumah milik Saksi I KETUT CIRTA dan menarik paksa Grendel rumah dengan menggunakan tangan kanan milik terdakwa tanpa alat bantu apapun, karena Grendel tersebut bautnya sudah rapuh dan mudah untuk ditarik, setelah terdakwa berhasil membuka pintu rumah milik Saksi I KETUT CIRTA lalu terdakwa masuk, selanjutnya terdakwa mengamati sekitaran dalam rumah tersebut dan mencoba membuka salah satu kamar dirumah tersebut, namun pintu kamar tersebut terkunci lalu terdakwa masuk kekamar melalui celah diatas pintu dengan cara memijakan kakinya diatas kulkas, setelah terdakwa berhasil masuk kekamar tersebut kemudian terdakwa mencari-cari barang berharga yang berada disekitarnya dan terdakwa menemukan uang sejumlah Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dibawah kasur lalu mengambilnya, setelah terdakwa berhasil kemudian terdakwa keluar dari kamar tersebut melalui celah pintu yang terdakwa masuki awal tadi selanjutnya pulang kerumahnya.  
  • Bahwa dompet warna merah yang berisikan emas hasil curiannya, terdakwa bungkus dengan kain deker tangan warna hitam lalu terdakwa simpan dibawah atap bekas pelinggih atau sanggah, dan terdakwa akan menjualnya untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian uang senilai Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) terdakwa sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau memberitahu kepada saksi I TINGGEN dan saksi I KETUT CIRTA untuk mengambil barang miliknya.
  • Bahwa saksi I TINGGEN mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,-(delapan juta rupiah), dan saksi I KETUT CIRTA mengalami kerugian sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian atas perbuatan terdakwa sebesar Rp8.500.000,-(delapan juta lima ratus ribu rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya