Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I MADE TAMBUN
2.NI WAYAN SRINING
3.I NYOMAN RENTET
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE TAMBUN
2NI WAYAN SRINING
3I NYOMAN RENTET
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  pemohon I,II,III dan IV seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak  pemohon I,II,III dan IV yang bernama Ni Nyoman Ladriani jenis kelamin perempuan di Desa Bonyoh pada           tanggal 31 Maret 2018 menikah dengan I Kadek Artawan jenis Kelamin Laki-laki di Desa Bunutin Kintamani ;
  3. Memerintahkan kepada  pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli Sehingga dapat  diterbitkan kutipan akte perkawinan untuk anak para pemohon.
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak