Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Bli ISWATI SEPTYARINI, S.H. 1.SULTAN RAMADAN alias AIDAN
2.MOHAMMAD TAUFIQUR ROHMAN alias FIKY
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-38/N.1.13/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ISWATI SEPTYARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULTAN RAMADAN alias AIDAN[Penahanan]
2MOHAMMAD TAUFIQUR ROHMAN alias FIKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa Terdakwa I Sultan Ramadhan als. Aidan dan Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky bersama – sama pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 14.38 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di pinggir Jalan Raya Merdeka, Banjar Siladan, Desa Tamanbali, Kec.Kab. Bangli atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I , yang para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan sedang berada dijalan untuk bekerja sebagai Grab selanjutnya Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan dihubungi oleh orang melalui panggilan whatsapp yang bernama Landuk (DPO) dimana Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan diminta mengambil paket shabu di Canggu namun saat itu Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan menolak karena Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan sedang bekerja. Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan yang sedang berada di kost Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky didaerah Sesetan Denpasar. Dihubungi kembali oleh Landuk (DPO) melalui chat whatsapp yang meminta Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan untuk mengambil shabu di dua tempat yang salah satunya di daerah Gianyar dan Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan menyetujuinya namun Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan tidak berangkat saat itu. Sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan balik ke kost Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan di Jln. Waturenggong, Gang 11, No. 8A, panjer Denpasar Selatan untuk  istirahat. Selanjutnya sekira pukul 10.30 WITA Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan bangun tidur langsung membuka HP dan ada chat dari Landuk (DPO) yang tertulis Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan diminta untuk mengambil sabu di dua titik yang salah satunya didaerah Gianyar dan Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan juga dijanjikan upah sebesar 2 (dua) juta rupiah, karena Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan sedang butuh uang maka Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan menghubungi Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky lewat chat whatsapp untuk mengantar Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan mengambil shabu dan Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan juga menjelaskan bahwa akan diberikan upah sebesar 2 (dua) juta rupiah dimana nanti upahnya akan dibagi dua dan Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky menyetujuinya. Setelah itu Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan menyuruh Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky datang ke kost Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan di Jalan Waturenggong, Gang 11, No. 8A, Pajer Denpasar Selatan untuk menjemput Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan. Sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky sampai di kos Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan menggunakan sepeda motor honda vario warna putih No. Pol. P 4362 ZZ dan langsung berangkat menuju Gianyar dimana Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky yang mengendarai motornya dan Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan yang membonceng. Setelah sampai di daerah Gianyar yang mana Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan tidak mengetahui nama jalannya, Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky memberhentikan motor didepan sebua ruko yang sedang tutup. Kemudian Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan turun dari motor dan berjalan mendekati sebuah tiang didekat ruko tersebut. Dengan menggunakan tangan kiri  Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan mengambil paket shabu yang ditaruh dalam bungkus snack merk GO!POTATO warna hijau. Setelah itu Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan masukkan kedalam saku kiri celana yang Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan gunakan sedangkan Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky tetap berada di atas motor. Setelah Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan dan Terdakwa Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky  mencari warung untuk membeli rokok. Di Warung tersebut Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan sempat mengeluarkan Shabu tersebut dan meminjam HP Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky untuk menfotonya lalu dikirimkan ke HP Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan, setelah itu Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan mengirimkan foto tersebut ke Landuk (DPO) untuk memberi tahu bahwa shabu tersebut sudah diambil, setelah itu shabu tersebut Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan selipkan pada helm merk DAG warna hitam yang Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan gunakan. Kemudian Landuk (DPO) mengirimkan Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan alamat maps atau titik ke dua yaitu di daerah Bangli. Selanjutnya Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan dan  Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky berangkat dari Gianyar menuju Bangli dengan mengikuti maps yang diberikan oleh Landuk (DPO). Setelah sampai Bangli Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan dan  Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky berhenti di titik yang diberikan tepatnya di pinggir Jalan Merdeka, Br. Siladan, Ds. Tamanbali, Kec.Kab. Bangli. Beberapa saat kemudian datang 2 (dua) orang Petugas Kepolisian Resor Bangli yaitu saksi I Wayan Tangkas Ardhiawan dan saksi Putu Putra Sanjaya. kemudian I Wayan Tangkas Ardhiawan dan saksi Putu Putra Sanjaya langsung mengamankan Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan dan  Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky yang juga disaksikan oleh beberapa warga sekitar yaitu saksi I Ketut Mustika dan saksi I Wayan Suastika. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan ditemukan  barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dibungkus dengan 1 (satu) buah tabung microtube yang dimasukan kedalam bekas bungkus snack merk GO!POTATO yang diselipkan pada helm merk DAG warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan pada Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky saksi menemukan 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 11 dan Sepeda motor yang digunakan adalah milik Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky selanjutnya Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan dan  Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli.
  • Bahwa 2 (dua) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli dengan menggunakan penimbangan digital merk Grains dan hasilnya menunjukkan berat Kode A 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas )gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,12 (nol koma dua belas) gram netto  dan Kode B 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto  untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 1088/NNF/2024 tertanggal 26 Juli 2024 yang dibuat oleh Komisaris Polisi Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si dan Ajun Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si.,M.si dan Inspektur Polisi Dua apt.Acmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm disimpulkan bahwa : Barang bukti berupa kristal bening (Nomor Barang Bukti 7708/2024/NF) dan (Nomor Barang Bukti 7709/2024/NF), benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan dan  Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------------Bahwa Terdakwa I Sultan Ramadhan als. Aidan dan Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky bersama – sama pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 14.38 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di pinggir jalan raya Jalan Merdeka, Banjar Siladan, Desa Tamanbali, Kec. Kab. Bangli atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang  melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ,yang para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WITA Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan sedang berada dijalan untuk bekerja sebagai Grab selanjutnya Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan dihubungi oleh orang melalui panggilan whatsapp yang bernama Landuk (DPO) dimana Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan diminta mengambil paket shabu di Canggu namun saat itu Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan menolak karena Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan sedang bekerja. Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan yang sedang berada di kost Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky didaerah Sesetan Denpasar. Dihubungi kembali oleh Landuk (DPO) melalui chat whatsapp yang meminta Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan untuk mengambil shabu di dua tempat yang salah satunya di daerah Gianyar dan Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan menyetujuinya namun Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan tidak berangkat saat itu. Sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan balik ke kost Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan di Jln. Waturenggong, Gang 11, No. 8A, panjer Denpasar Selatan untuk  istirahat. Selanjutnya sekira pukul 10.30 WITA Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan bangun tidur langsung membuka HP dan ada chat dari Landuk (DPO) yang tertulis Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan diminta untuk mengambil sabu di dua titik yang salah satunya didaerah Gianyar dan Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan juga dijanjikan upah sebesar 2 (dua) juta rupiah, karena Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan sedang butuh uang maka Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan menghubungi Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky lewat chat whatsapp untuk mengantar Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan mengambil shabu dan Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan juga menjelaskan bahwa akan diberikan upah sebesar 2 (dua) juta rupiah dimana nanti upahnya akan dibagi dua dan Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky menyetujuinya. Setelah itu Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan menyuruh Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky datang ke kost Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan di Jalan Waturenggong, Gang 11, No. 8A, Pajer Denpasar Selatan untuk menjemput Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan. Sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky sampai di kos Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan menggunakan sepeda motor honda vario warna putih No. Pol. P 4362 ZZ dan langsung berangkat menuju Gianyar dimana Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky yang mengendarai motornya dan Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan yang membonceng. Setelah sampai di daerah Gianyar yang mana Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan tidak mengetahui nama jalannya, Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky memberhentikan motor didepan sebua ruko yang sedang tutup. Kemudian Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan turun dari motor dan berjalan mendekati sebuah tiang didekat ruko tersebut. Dengan menggunakan tangan kiri  Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan mengambil paket shabu yang ditaruh dalam bungkus snack merk GO!POTATO warna hijau. Setelah itu Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan masukkan kedalam saku kiri celana yang Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan gunakan sedangkan Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky tetap berada di atas motor. Setelah Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan dan Terdakwa Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky  mencari warung untuk membeli rokok. Di Warung tersebut Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan sempat mengeluarkan Shabu tersebut dan meminjam HP Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky untuk menfotonya lalu dikirimkan ke HP Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan, setelah itu Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan mengirimkan foto tersebut ke Landuk (DPO) untuk memberi tahu bahwa shabu tersebut sudah diambil, setelah itu shabu tersebut Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan selipkan pada helm merk DAG warna hitam yang Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan gunakan. Kemudian Landuk (DPO) mengirimkan Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan alamat maps atau titik ke dua yaitu di daerah Bangli. Selanjutnya Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan dan  Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky berangkat dari Gianyar menuju Bangli dengan mengikuti maps yang diberikan oleh Landuk (DPO). Setelah sampai Bangli Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan dan  Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky berhenti di titik yang diberikan tepatnya di pinggir Jalan Merdeka, Br. Siladan, Ds. Tamanbali, Kec.Kab. Bangli. Beberapa saat kemudian datang 2 (dua) orang Petugas Kepolisian Resor Bangli yaitu saksi I Wayan Tangkas Ardhiawan dan saksi Putu Putra Sanjaya. kemudian I Wayan Tangkas Ardhiawan dan saksi Putu Putra Sanjaya langsung mengamankan Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan dan  Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky yang juga disaksikan oleh beberapa warga sekitar yaitu saksi I Ketut Mustika dan saksi I Wayan Suastika. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan ditemukan  barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dibungkus dengan 1 (satu) buah tabung microtube yang dimasukan kedalam bekas bungkus snack merk GO!POTATO yang diselipkan pada helm merk DAG warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan pada Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky saksi menemukan 1 (satu) buah handphone merk IPHONE 11 dan Sepeda motor yang digunakan adalah milik Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky selanjutnya Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan dan  Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli.
  • Bahwa 2 (dua) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli dengan menggunakan penimbangan digital merk Grains dan hasilnya menunjukkan berat Kode A 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas )gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,12 (nol koma dua belas) gram netto  dan Kode B 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto  untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB.: 1088/NNF/2024 tertanggal 26 Juli 2024 yang dibuat oleh Komisaris Polisi Imam Mahmudi, A.Md.,S.H.,M.Si dan Ajun Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si.,M.si dan Inspektur Polisi Dua apt.Acmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm disimpulkan bahwa : Barang bukti berupa kristal bening (Nomor Barang Bukti 7708/2024/NF) dan (Nomor Barang Bukti 7709/2024/NF), benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa I Sultan Ramadan als. Aidan dan  Terdakwa II Mohammad Taufiqur Rohman als. Fiky tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya