Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2026/PN Bli 1.I MADE ARDI TEJAKUSUMA
2.NI KOMANG AYU MAS DWI KRISNAYANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2026/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE ARDI TEJAKUSUMA
2NI KOMANG AYU MAS DWI KRISNAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang Bernama I MADE ARDI TEJAKESUMA dengan NI KOMANG AYU MAS DWI KRISNAYANTI yang telah dilaksanakan secara agama dan adat agama hindu di BANJAR CEPUNGGUNG dihadapan pemuka agama hindu yang bernama IDA PRANDA GEDE MANUABA pada tanggal 05-04-2020.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak