Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025, sekira Pukul 08.30 wita bertempat di Gudang Sabut Kelapa di Pondokan Sama Undisan, Desa Jehem, Kec. Tembuku, Kab Bangli telah terjadi peristiwa tindak Pidana Penganiayaan Ringan terhadap korban I WAYAN SUARDITANA yang dilakukan oleh Terdakwa KADEK AGUS SUSANA dengan cara tiba-tiba karena tersinggung melihat tatapan mata korban I WAYAN SUARDITANA sehingga Terdakwa I KADEK AGUS SUSANA memukul korban I WAYAN SUARDITANA dengan tangan kanan kosong mengepal sebanyak dua kali yang mengenai korban I WAYAN SUARDITANA pada bagian muka yaitu bengkak bibir bagian kiri, bawah hidung, pipi kanan serta bibir bagian kanan, namun Penganiayaan tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban I WAYAN SUARDITANA di RSU Bangli dengan hasil visum.
|