Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Bli NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H. GEDE DARMAYASA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-28/N.1.13/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GEDE DARMAYASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Gede Darmayasa pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 06.00 WITA, hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 06.30 WITA dan hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira jam 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, di kebun milik I Wayan Sukerena, SE di Banjar / Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani, Kab. Bangli, di kebun milik I Nyoman Susila di Banjar / Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani, Kab. Bangli, dan di kebun milik I Ketut Tindih di Banjar / Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kab. Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WITA terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Br. Dinas Pudeh, Ds. Tajun, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng dengan menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam DK 8985 KC untuk pergi ke Br./Ds. Bunutin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dengan melewati simpang tiga Pasar Tenten Kintamani dengan tujuan untuk membeli dan menawarkan buah durian yang masih ada dipohonnya sesampainya terdakwa di Br./Ds. Bunutin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli sekira pukul 06.00 WITA terdakwa melihat pohon durian yang sudah berbuah di kebun milik I WAYAN SUKERENA, S.E. dipinggir Jalan Raya Ds. Bunutin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, karena situasi saat itu sepi selanjutnya terdakwa melihatlihat buah durian tersebut, setelah menemukan buah yang akan dipetik, selanjutnya terdakwa memetik buah durian tersebut dengan memanjat pohon durian tersebut dan dengan menggunakan sabit kecil untuk memotong buah durian tersebut sebanyak 2 (dua) pohon secara bergiliran dengan jumlah buah durian yang terdakwa petik sekitar 37 (tiga puluh tujuh) buah,setelah terkumpul lanjut buah durian tersebut terdakwa naikan di mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam DK 8985 KC yang terdakwa kendarai tersebut, setelah buah durian semua diatas mobil lanjut terdakwa meninggalkan kebun milik I WAYAN SUKERENA, S.E. tersebut. Kemudian dalam perjalanan terdakwa melihat lagi dipinggir Jalan Raya Ds. Bunutin Kintamani ada beberapa pohon durian yang sudah berbuah kemudian terdakwa turun memarkir mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam DK 8985 KC dipinggir jalan raya, setelah itu dengan berjalan kaki terdakwa menuju ke kebun milik I NYOMAN SUSILA di Br./Ds. Bunutin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli sekira pukul 06.30 WITA karena melihat pohon durian berbuah cukup banyak akhirnya terdakwa memanjat pohon durian tersebut sebanyak 2 (dua) pohon secara bergantian kemudian memetik dengan menggunakan sabit kecil dan menurunkan buah durian sebanyak 27 (dua puluh tujuh) buah, setelah buah durian turun dan terkumpul kemudian terdakwa naikan ke atas mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam DK 8985 KC setelah itu terdakwa tutupi buah durian diatas mobil tersebut dengan menggunakan jaring plastik warna hitam dan terdakwa ikat dengan tali plastik warna biru supaya buah durian tersebut aman diatas mobil selanjutnya terdakwa meninggalkan Br./Ds. Bunutin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli menuju rumah terdakwa di Br. Dinas Pudeh, Ds. Tajun, Kac. Kubutambahan, Kab. Buleleng, namun sebelum sampai dirumah sekitar pukul 14.30 WITA terdakwa langsung menjual durian tersebut kepada saksi Komang Ayu Anggreni di Batu Barak Desa Tajun Kec. Kubutambahan Kab. Buleleng sebanyak 40 (empat puluh) buah dengan berat kurang lebih 180 (seratus delapan puluh) Kg dengan harga Rp. 4.316.000 (empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah), selanjutnya sisa buah durian sebanyak 27 (dua puluh tujuh) buah terdakwa bawa pulang kerumah. Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 18.00 WITA terdakwa menjual durian jenis durian Kane kepada KOMANG SUJANA di Gudang milik KOMANG SUJANA sebanyak 40 (empat puluh) buah durian dengan berat sekitar 200 Kg yang mana 24 buah durian hasil saya mencuri pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 di Br./Ds. Bunutin, Kec. Kintamani, Kab. Bangli sedangkan 16 buah durian tersebut hasil dari terdakwa membeli di petani yang terdakwa jual dengan harga total Rp. 5.200.000, (lima juta dua ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WITA terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Br. Dinas Pudeh, Ds. Tajun. Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng dengan menggunakan mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam DK 8985 KC untuk pergi ke Br./Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, sesampainya terdakwa di Br./Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli sekira pukul 06.00 wita dengan melewati simpang tiga Lampu terdakwa tiba dikebun milik I KETUT TINDIH yang berlokasi di pinggir Jalan Raya Ds, Pengejaran, karena situasi sepi terdakwa memanjat pohon durian tersebut sebanyak 2 (dua) pohon secara bergantian selanjutnya memetik buah durian tersebut dengan menggunakan sabit kecil sebanyak 20 (dua) buah dan menjatuhkan buah durian tersebut ketanah setelah itu terdakwa mengumpulkan buah durian yang sudah terdakwa petik selanjutnya terdakwa menaikan buah durian tersebut ke atas mobil carry yang terdakwa bawa selanjutnya buah durian tersebut terdakwa tutupi buah durian diatas mobil tersebut dengan menggunakan jaring plastik warna hitam dan terdakwa ikat dengan tali plastik warna biru supaya buah durian tersebut aman diatas mobil selanjutnya terdakwa meninggalkan Br./Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli menuju rumah terdakwa di Br. Dinas Pudeh, Ds. Tajun, Kac. Kubutambahan, Kab. Buleleng, tetapi sebelum pulang kerumahnya terdakwa pergi ke Desa Tajun untuk menjual buah durian tersebut kepada Komang Ayu Anggreni sebanyak 15 buah dengan harga Rp. 1.485.000 (satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah), setelah menjual buah durian tersebut terdakwa langsung pulang menuju rumah terdakwa di Br. Dinas Pudeh, Ds. Tajun, Kac. Kubutambahan, Kab. Buleleng.  

         Bahwa terdakwa mengambil kurang lebih 67 (enam puluh tujuh) buah durian kane tersebut tanpa ijin dari saksi I Wayan Sukerena, SE, saksi I Nyoman Susila, saksi I Ketut Tindih, dan bermaksud untuk memiliki buah durian tersebut dengan menjualnya dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

        Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi  I Wayan Sukerena, SE mengalami kerugian sebesar Rp.3.330.000,- (tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) , saksi I Ketut Tindih mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi I Nyoman Susila mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah). 

--------- sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya