Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I Ketut Salin
2.Ni Wayan Nistadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Salin
2Ni Wayan Nistadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;

  1. Menetapkan memberikan dispensasi kawin kepada anak para Pemohon yang bernama Ni Kadek Riska Aprilia jenis kelamin perempuan Sekardadi pada tanggal 24-05-2021 dengan I Kadek Hendra Ari Wahyudi jenis kelamin laki-laki di Desa Sekardadi.
  2. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak para pemohon.

 

  1. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak