Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2025/PN Bli Luh Putu Esty Punyantari, S.H 1.ANGGRI VERGRI AWAN
2.MAULANA BAGAS AJI PANGESTU ALIAS BAGAS
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1598/N.1.13/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Luh Putu Esty Punyantari, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGRI VERGRI AWAN[Penahanan]
2MAULANA BAGAS AJI PANGESTU ALIAS BAGAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa ANGGRI VERGRI AWAN (yang selanjutnya disebut terdakwa I) dan Terdakwa MAULANA BAGAS AJI PANGESTU Alias BAGAS (yang selanjutnya disebut terdakwa II), pada hari Kamis, tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli pada tahun dua ribu dua puluh lima bertempat di depan warung milik JRO PUTU EMI yang beralamat di Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------

  • Pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WITA berawal Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk keliling menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter milik Saksi NI LUH RAMIATI, kemudian Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II hendak kemana, lalu Terdakwa II menjawab akan keliling untuk mencari HP dan Terdakwa I menanggapi jika mencari HP susah namun kontak lengket yang banyak, lalu para terdakwa bersepakat untuk pergi dengan Terdakwa II mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter sedangkan Terdakwa I dibonceng menuju arah Puskesmas Kintamani. Sesampainya di simpang tiga Puskesmas Kintamani, Terdakwa I dan Terdakwa II belok ke kanan menuju Pura Batur dan sebelum tiba di Pura Batur Terdakwa II melihat sekitar sembari tetap berkendara dan mengatakan kepada Terdakwa I terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, tahun 2014, DK 4110 EL yang kontaknya lengket, kemudian para terdakwa dengan tetap berkendara pelan-pelan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, tahun 2014, DK 4110 EL terparkir di dekat warung saksi NI LUH PUTU EMY PURNAMA GITA Alias JRO PUTU, lalu para terdakwa memakirkan motornya di dekat sepeda motor Honda Beat yang berdekatan dengan warung saksi NI LUH PUTU EMY PURNAMA GITA Alias JRO PUTU. Setelah itu, Terdakwa II menuju warung saksi NI LUH PUTU EMY PURNAMA GITA Alias JRO PUTU untuk membeli rokok sedangkan Terdakwa I duduk diatas sepeda motor Honda Beat lalu menghidupkan sepeda motor Honda Beat menggunakan kunci kontak yang masih menempel di motor dengan menghidupkan starter tangan lalu Terdakwa I pergi mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju mess tempat tinggal Terdakwa I di PT. Buana Sari yang beralamat di Kintamani, Bangli. Sesampainya di mess, saksi WILLY MAHENDRA SAPUTRA menanyakan kepemilikan sepeda motor Honda Beat kepada Terdakwa I, lalu Terdakwa I menjawab telah mengambil sepeda motor Honda Beat tersebut di daerah Kintamani. Tidak lama kemudian Terdakwa II datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter, lalu saksi WILLY MAHENDRA SAPUTRA menyarankan kepada para terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor tersebut ke tempat semula, namun para terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut lalu pada hari yang sama para terdakwa dengan mengendari sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, tahun 2014, DK 4110 EL menuju Surabaya dan tiba di Surabaya pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WITA. Sesampainya di Surabaya, Terdakwa II menyerahkan Honda Beat warna Hitam tersebut kepada Sdr. RAFLI untuk dijual, sekitar 2 (dua) jam kemudian Sdr. RAFLI kembali datang dengan mengatakan bahwa Honda Beat warna Hitam tersebut sudah terjual dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) diantaranya Sdr. RAFLI mendapatkan sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk keperluan pribadi para terdakwa.
  • Akibat perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, tahun 2014, DK 4110 EL, Noka: MH1JFM21XEK349110, Nosin: JFM2E1370717 di depan warung milik saksi NI LUH PUTU EMY PURNAMA GITA Alias JRO PUTU yang beralamat di Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli tanpa izin menyebabkan saksi NI KOMANG SRI AYU mengalami kerugian materiil sekitar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya