Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
329/PDT.P/2012/PN.BLI 1.I KETUT WIRTADANA
2.NI NENGAH SUGIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Sep. 2012
Klasifikasi Perkara Permohonan Akte Kelahiran Terlambat
Nomor Perkara 329/PDT.P/2012/PN.BLI
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT WIRTADANA
2NI NENGAH SUGIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa, Anak ke I (pertama) bernama NI WAYAN JULI SUPRIANI, Jenis kelamin Perempuan lahir di Lingkungan / Banjar Sidembunut, pada tanggal 25 Juli 2010 adalah sah anak kandung dari pasangan suami istri yang bernama I KETUT WIRTADANA dengan NI NENGAH SUGIANI 
  3. Memerintahkan kepada yang terhormat Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, agar mengenai kelahiran anak Para Pemohon dapat dicatatkan dan didaftarkan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Akta Kelahiran 
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; 

ATAU

            Mohon Penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak