Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2025/PN Bli NI MADE ARYANI, S.H. ANDIK PRANATA alias ANDIK Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1373/N.1.13/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE ARYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIK PRANATA alias ANDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ANDIK PRANATA alias ANDIK, pada hari Sabtu, tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Depan Toko Baliyoni, yang beralamat di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Bebalang, Kecamatan/Kabupaten Bangli, Propinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa berawal ketika terdakwa bekerja di proyek yang beralamat di Canggu tepatnya di Pantai Brawa bersama teman terdakwa yang bernama INDRA (DPO) kurang lebih sekitar 2 (dua bulan). Saat itu, terdakwa dan INDRA (DPO) tinggal dalam satu kamar yang sama, dimana Handphone terdakwa sering dipinjam oleh INDRA (DPO) yang terdakwa ketahui digunakan untuk menghubungi istri INDRA (DPO). INDRA (DPO) juga sempat bercerita kepada terdakwa bahwa pernah memesan sabu yang dimana INDRA (DPO) sudah mengirim uang namun sabunya belum diberikan. Karena proyek terdakwa dan INDRA (DPO) bermasalah dengan Gaji, kemudian terdakwa dan INDRA (DPO) berpisah dan tidak ada komunikasi lagi sampai dengan sekarang. Lalu terdakwa bekerja bersama bapak tiri terdakwa dan bos ADI di Jalan Gemitir, Banjar Merbaung, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Propinsi Bali.
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wita, yang mana saat itu terdakwa sedang di Pasar hendak membeli sayur di Jalan Gemitir, Banjar Merbaung, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Propinsi Bali. Karena hujan terdakwa berteduh di pasar tersebut, tiba-tiba ada chat masuk melalui whatsApp atas nama BANGDROS yang isinya “sebagai ucapan minta maaf, kamu merapat ke gianyar saya ganti bahannya” dan juga dikirimkan foto dan alamat maps, kemudian terdakwa menjawab chat tersebut dengan stiker jempol, karena terdakwa juga mau mengecek proyek di Jalan Taman Sari Bangli dan juga teringat dengan cerita INDRA (DPO) yang sempat memesan sabu namun sabunya belum diberikan. Disamping itu terdakwa juga ingin memastikan apakah benar yang dikirimkan oleh BANGDROS ada atau tidak. Selanjutnya sekira pukul 20.30 wita terdakwa berangkat dari Pasar di Jalan Gemitir, Banjar Merbaung, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Propinsi Bali menuju ke Bangli seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi DK 5840 AEY. Sesampainya di Bangli terdakwa langsung menuju alamat yang diberikan oleh BANGDROS setelah terdakwa menemukan barang yang diduga sabu yang sesuai dengan alamat dan foto yang diberikan BANGDROS, lalu terdakwa mengambil barang yang diduga sabu tersebut menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah terdakwa mengambil barang yang diduga sabu tersebut langsung datang I NYOMAN SARUADA dan DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA mendekati terdakwa yang mengaku sebagai petugas Kepolisian dan mengamankan terdakwa. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga sabu yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah microtube warna bening yang dibungkus dengan 1 (satu) buah bekas bungkus susu kotak merk Ultra Milk warna merah muda yang terdakwa pegang menggunakan tangan kanan dan barang bukti lainya berupa 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG type A06 warna light blue berikut 1 (satu) buah simcard milik terdakwa sendiri dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda VARIO warna merah dengan Nomor Polisi DK 5840 AEY berikut kunci kontak yang terdakwa pergunakan dari Denpasar menuju Bangli, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan. 
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Juli 2025 terdakwa ANDIK PRANATA alias ANDIK memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal bening Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto.
  • Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 1003/NNF/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKP DEWI YULIANA, S.Si., M.Si, dan AKP A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/269/VI/RES.9.5/2025 tanggal 30 Juni 2025 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 9487/2025/NF.
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 200 (dua ratus) ml, diberi nomor barang bukti 9488/2025/NF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 9487/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 9488/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa ANDIK PRANATA alias ANDIK tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya