Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Bli 1.NI MADE ARYANI, S.H.
2.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
3.DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
I KETUT SUBRATA Alias SANGLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-884/N.1.13/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE ARYANI, S.H.
2Sofyan Heru,S.H.,M.H.
3DUDHY AGUNG WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT SUBRATA Alias SANGLAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

------ Bahwa terdakwa I KETUT SUBRATA alias SANGLAH pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 10.16 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di kandang ayam milik saksi I NENGAH YUDIARTA yang terletak di Banjar Bukih, Kel./Desa Belancan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) ekor ayam jantan warna wiring kuning yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi I NENGAH YUDIARTA, dengan maksud dimiliki secara lawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-      Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WITA, terdakwa yang bekerja sebagai pedagang buah mendapat pesanan buah Alpukat dari salah satu pelanggan, karena terdakwa tidak mempunyai persediaan buah Alpukat terdakwa memutuskan untuk berangkat menuju Kintamani untuk membeli buah Alpukat langsung dari kebun warga dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 3165 KBF milik terdakwa, sekira pukul 10.00 WITA terdakwa tiba di Banjar Bukih, Kel./Desa Belancan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, terdakwa sempat mendatangi dan menawar buah Alpukat milik saksi I NYOMAN TURUT namun tidak cocok harga, saat hendak kembali ke sepeda motor terdakwa melihat sebuah kandang yang didalamnya berisikan 2 (dua) ekor ayam yaitu 1 (satu) ekor ayam jantan warna wiring kuning dan 1 (satu) ekor ayam betina warna burik, kemudian terdakwa mendekati kandang ayam tersebut, lalu dengan menggunakan kedua tangan terdakwa menggeser ban mobil bekas yang dipergunakan mengganjal pintu asbes kandang tersebut, selanjutnya terdakwa menggeser pintu asbes lalu terdakwa dapat masuk ke dalam kandang, setelah berada di dalam kandang yang berukuran kurang lebih 3 x 2 m (tiga kali dua meter) itu lalu dengan menggunakan kedua tangan terdakwa mengambil 1 (satu) ekor ayam jantan warna wiring kuning, kemudian terdakwa bergegas meninggalkan tempat tersebut menuju ke sepeda motor terdakwa yang terparkir yang berjarak kurang lebih 25 m (dua puluh lima meter) sembari memasukkan 1 (satu) ekor ayam jantan warna wiring kuning tersebut ke dalam jaket warna hitam yang terdakwa kenakan, setelah itu terdakwa pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 3165 KBF tersebut sambil membawa 1 (satu) ekor ayam jantan warna wiring kuning tersebut.

 

  • Bahwa 1 (satu) ekor ayam jantan warna wiring kuning yang terdakwa ambil tersebut adalah ayam import tipe F1 yang merupakan anakan murni hasil perkawinan (breeding) ayam pejantan dan ayam indukan (betina) jenis Sweeter 5K import dari Filiphina milik saksi korban I NENGAH YUDIARTA yang saksi korban beli dengan harga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dari saksi I WAYAN TORA (pemilik Taro Game Farm yaitu usaha jual beli ayam jantan), namun terdakwa mengambil ayam tersebut tanpa seijin saksi korban I NENGAH YUDIARTA seolah-olah ayam tersebut milik terdakwa sendiri.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban I NENGAH YUDIARTA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya