Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2022/PN Bli PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG BANGLI I KETUT DAYUH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2022/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 01 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KANTOR CABANG BANGLI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I KETUT DAYUH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 339.001.950,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 339.001.950,- ( TIGA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN JUTA SERIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 200.000.000,- ( DUA RATUS JUTA ) ditambah bunga sebesar 122.859.900,- ( SERATUS DUA PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS ), ditambah pinalty sebesar Rp. 16.142.950,- ( ENAM BELAS JUTA SERATUS EMPAT PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH ), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :

- Tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatas SHM No. 818 yang terletak di Desa/Kelurahan Landing Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli dengan luas 5.992 M2 atas nama I Ketut Dayuh (Tergugat).

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak