Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I NYOMAN BENTET
2.NI KETUT SUKERTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN BENTET
2NI KETUT SUKERTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Suardika.SH.,MH.I NYOMAN BENTET
2I Wayan Suardika.SH.,MH.NI KETUT SUKERTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;-----------------------------------
  2. Memberikan ijin/dispensasi perkawinan kepada NI WAYAN GALUH ARINI ,Perempuan, Lahir di Bangli pada Tanggal 01- 01-2004, sesuai dengan kutipan Akta Kelahiran Nomor:5106-LT-23042015-0005,yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli Tanggal,23 April 2015, anak dari pasangan suami istri I NYOMAN BENTET dengan NI KETUT SUKERTI;-----------
  3. Menyatakan SAH perkawinan anak Pemohon yang bernama NI WAYAN GALUH ARINI dengan I KETUT SUDARMAN yang telah dilaksanakan secara adat dan Agama Hindu yang dipuput/diupacarai oleh Rohaniawan IDA BAGUS NYOMAN AJI RAI, di Banjar Taro Kaja, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada Tanggal, 04 September 2020;--------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perkawinan anak Pemohon yang bernama NI WAYAN GALUH ARINI dengan I KETUT SUDARMAN yang telah dilaksanakan secara adat dan Agama Hindu yang dipuput/diupacarai oleh Rohaniawan IDA BAGUS NYOMAN AJI RAI, di Banjar Taro Kaja, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali pada Tanggal, 04 September 2020, di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk di terbitkan Akta Perkawinan;--------------------------------------------------------------------------------
  5. Menetapkan suluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak