| Dakwaan |
Dakawaan
Primair
-------- Bahwa Terdakwa GOLDDY SEPTIAN BATAS Als KANTIL, pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WITA, yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Sudihati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli tepatnya di mess karyawan Bengkel Loak Reborn atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 Terdakwa mulai bekerja di bengkel motor Loak Reborn milik Saksi Bani Rimbawan yang mana Terdakwa juga tinggal di mess karyawan yang berlokasi di Kampung Sudihati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli namun setelah beberapa hari Terdakwa bekerja Saksi Bani Rimbawan menilai Terdakwa tidak memiliki dasar teknik mesin seperti teknik bongkar pasang ban yang merupakan dasar karyawan bengkel motor, sehingga pada hari Senin, tanggal 05 Januari 2026 Terdakwa diberhentikan dari pekerjaannya dan tidak diperkenankan lagi untuk tinggal di mess karyawan;
- Bahwa saat itu hari Senin tanggal 05 Januari 2026 Terdakwa masih tinggal di mess karyawan milik Saksi Bani Rimbawan yang berlokasi di Kampung Sudihati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli meskipun sudah diberhentikan dan tidak diperkenankan lagi tinggal di mess tersebut, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa tidur bersama dengan Saksi Moch Syafa’Attullah A’La Alias Cepo, Saksi Muhammad Tohir, dan Saksi Hamdan Rifail yang mana Terdakwa dan Saksi Muhammad Tohir tidur dalam 1 (satu) kasur di ruang tamu sedangkan Saksi Hamdan Rifail tidur di kasur yang berbeda dan Saksi Moch Syafa’Attullah A’La Alias Cepo tidur di kamar. Kemudian sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa terbangun dan melihat ke -3 temannya tersebut sudah tidur, karena melihat keadaan teman-teman Terdakwa yang sudah tidur lalu Terdakwa mengambil beberapa barang yaitu 1 (Satu) unit handphone merk Itel A90 warna Starlit Black yang saat itu berada di dekat Saksi Muhammad Tohir, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna Twilight Blue yang saat itu sedang di charge di sebelah kasur Saksi Hamdan Rifail setelah mengambil 2 (dua) handphone tersebut Terdakwa masuk ke kamar Saksi Moch Syafa’Attullah A’La Alias Cepo untuk mengambil uang sebanyak Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) di dalam dompet milik Saksi Moch Syafa’Attullah A’La Alias Cepo yang saat itu terletak di sebelah tempat tidur, setelah Terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut Terdakwa keluar dari rumah/ mess menuju ke parkiran sepeda motor, saat di parkiran Terdakwa melihat kunci sepeda motor milik Saksi Moch Syafa’Attullah A’La Alias Cepo masih menempel di 1 (Satu) unit sepeda motor XEON karena melihat hal tersebut Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah untuk mengambil 1 (satu) buah helm merk Thinos warna hitam lalu Terdakwa kembali keluar rumah dengan membawa 1 (Satu) unit handphone merk Itel A90 warna Starlit Black, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna Twilight Blue, uang sebanyak Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah helm merk Thinos warna hitam dan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor merk /type Yamaha/44D (XEON), tahun pembuatan 2011 warna putih, no registrasi DK-2897-AJ, No rangka MH344D001BK146174, No Mesin 44D146298, No. BPKN H 07414125-O meninggalkan mess karyawan tersebut;
- Bahwa setelah berhasil keluar dari mess karyawan, Terdakwa membawa seluruh barang-barang yang bukan milik Terdakwa tersebut ke wilayah Kuta, sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa sampai di daerah Kuta bermaksud untuk mencari pekerjaan dan kos namun Terdakwa belum menemukan kos, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa melewati sebuah bengkel dan Terdakwa berhenti untuk meminjam obeng yang digunakan Terdakwa untuk melepas plat nomor kendaraan, setelah Terdakwa berhasil melepas plat nomor lalu dimasukannya plat nomor tersebut ke dalam jok motor dan Terdakwa kembali berkeliling untuk mencari kos. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 Wita saat Terdakwa tiba di depan sebuah kos di daerah Kuta, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Polres Bangli dan Terdakwa menyerahkan barang-barang berupa 1 (Satu) unit handphone merk Itel A90 warna Starlit Black, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna Twilight Blue, 1 (satu) buah helm merk Thinos warna hitam, 1 (Satu) unit sepeda motor merk /type Yamaha/44D (XEON), tahun pembuatan 2011 warna putih, no registrasi DK-2897-AJ, No rangka MH344D001BK146174, No Mesin 44D146298, No. BPKB H 07414125-O kepada petugas kepolisian untuk selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli ;
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa izin tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 661/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Moch Syafa’Attullah A’La Alias Cepo mengalami kerugian sejumlah Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau sejumlah itu;
-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------
Subsidair
---------- Bahwa Terdakwa GOLDDY SEPTIAN BATAS Als KANTIL, pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WITA, yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Sudihati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli tepatnya di mess karyawan Bengkel Loak Reborn atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 Terdakwa diberhentikan kerja dari Bengkel Loak Reborn milik Saksi Bani Rimbawan namun Terdakwa masih tinggal di mess karyawan milik Saksi Bani Rimbawan yang berlokasi di Kampung Sudihati, Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli meskipun sudah diberhentikan dan tidak diperkenankan lagi tinggal di mess tersebut, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wita Terdakwa tidur bersama dengan Saksi Moch Syafa’Attullah A’La Alias Cepo, Saksi Muhammad Tohir, dan Saksi Hamdan Rifail yang mana Terdakwa dan Saksi Muhammad Tohir tidur dalam 1 (satu) kasur di ruang tamu sedangkan Saksi Hamdan Rifail tidur di kasur yang berbeda dan Saksi Moch Syafa’Attullah A’La Alias Cepo tidur di kamar. Kemudian sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa terbangun dan melihat ke -3 temannya tersebut sudah tidur, karena melihat keadaan teman-teman Terdakwa yang sudah tidur lalu Terdakwa mengambil beberapa barang yaitu 1 (Satu) unit handphone merk Itel A90 warna Starlit Black yang saat itu berada di dekat Saksi Muhammad Tohir, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna Twilight Blue yang saat itu sedang di charge di sebelah kasur Saksi Hamdan Rifail setelah mengambil 2 (dua) handphone tersebut Terdakwa masuk ke kamar Saksi Moch Syafa’Attullah A’La Alias Cepo untuk mengambil uang sebanyak Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) di dalam dompet milik Saksi Moch Syafa’Attullah A’La Alias Cepo yang saat itu terletak di sebelah tempat tidur, setelah Terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut Terdakwa keluar dari rumah/ mess menuju ke parkiran sepeda motor, saat di parkiran Terdakwa melihat kunci sepeda motor milik Saksi Moch Syafa’Attullah A’La Alias Cepo masih menempel di 1 (Satu) unit sepeda motor XEON karena melihat hal tersebut Terdakwa masuk kembali ke dalam rumah untuk mengambil 1 (satu) buah helm merk Thinos warna hitam lalu Terdakwa kembali keluar rumah dengan membawa 1 (Satu) unit handphone merk Itel A90 warna Starlit Black, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna Twilight Blue, uang sebanyak Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah helm merk Thinos warna hitam dan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor merk /type Yamaha/44D (XEON), tahun pembuatan 2011 warna putih, no registrasi DK-2897-AJ, No rangka MH344D001BK146174, No Mesin 44D146298, No. BPKN H 07414125-O meninggalkan mess karyawan tersebut;
- Bahwa setelah berhasil keluar dari mess karyawan, Terdakwa membawa seluruh barang-barang yang bukan milik Terdakwa tersebut ke wilayah Kuta, sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa sampai di daerah Kuta bermaksud untuk mencari pekerjaan dan kos namun Terdakwa belum menemukan kos, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa melewati sebuah bengkel dan Terdakwa berhenti untuk meminjam obeng yang digunakan Terdakwa untuk melepas plat nomor kendaraan, setelah Terdakwa berhasil melepas plat nomor lalu dimasukannya plat nomor tersebut ke dalam jok motor dan Terdakwa kembali berkeliling untuk mencari kos. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 Wita saat Terdakwa tiba di depan sebuah kos di daerah Kuta, Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Polres Bangli dan Terdakwa menyerahkan barang-barang berupa 1 (Satu) unit handphone merk Itel A90 warna Starlit Black, 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9C warna Twilight Blue, 1 (satu) buah helm merk Thinos warna hitam, 1 (Satu) unit sepeda motor merk /type Yamaha/44D (XEON), tahun pembuatan 2011 warna putih, no registrasi DK-2897-AJ, No rangka MH344D001BK146174, No Mesin 44D146298, No. BPKB H 07414125-O kepada petugas kepolisian untuk selanjutnya terhadap Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli ;
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa izin tersebut merupakan pengulangan tindak pidana, di mana sebelumnya Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor: 661/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 23 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa tidak menunjukkan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Moch Syafa’Attullah A’La Alias Cepo mengalami kerugian sejumlah Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau sejumlah itu.
-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------------------------------------------------------- |