Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
162/Pdt.G/2023/PN Bli I Nengah Arta 1.PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Bangli
2.PT. Balai Lelang Bali
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Singaraja
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 162/Pdt.G/2023/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Nengah Arta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE SARA PARMATA,SHI Nengah Arta
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Bangli
2PT. Balai Lelang Bali
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Singaraja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.---------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Surat dari Tergugat  II lewat "Pos Aja" pada tanggal 27 September 2023 dengan Nomor Surat : 2056/PK-BLBI/IX.2023, Perihal : Pemberitahuan Pengumuman Koran, tertanggal 22 September 2023, dimana Surat tersebut pada intinya menyatakan PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN LELANG KEDUA yang akan dilaksanakan pada Hari Jumat, 06 Oktober 2023 tanpa memberikan rincian kewajiban hutang Penggugat     adalah cacat hukum atau batal demi hukum.-----------------------------------------------------------------

 

  1. Membatalkan Lelang Eksekusi Lanjutan (Lelang Ketiga) terhadap barang-barang  Jaminan  Penggugat yakni :
  1. Sebidang tanah      SHM Nomor : 1106, luas 4300 M, atas nama I Nengah Arta, terletak di  Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Daerah Tingkat I Bali.-------------------------------------------------------------------------------
  2. Sebidang tanah dan bangunan (tempat tinggal)   SHM Nomor : 1191, luas 1.150 M, atas nama I Nengah Arta, terletak di Banjar Tiga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Daerah Tingkat I Bali.----------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Penggugat Melunasi hutang pokok dengan cara menjual asetnya sendiri yang dijadikan jaminan kepada Tergugat I.--------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa   Nilai limit Lelang yang ditetapkan oleh Tergugat I  tanpa berdasarkan Laporan Hasil Penilaian oleh Penilai merupakan perbuatan sewenang-wenang dan   tidak berlandaskan harga pasaran   adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.---------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum kepada Tergugat  II dan Tergugat  III untuk tunduk terhadap putusan perkara Gugatan Lelang Eksekusi ini.---------------------------------------------------------

  

  1. Menghukum kepada Para Tergugat  untuk membayar segala biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak