| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para-Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan dan memberikan ijin kepada Para-Pemohon untuk merubah Akta Kelahiran anak Para-Pemohon Nomor : 226/UMUM/BGL/WNI/2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 13 Juni 2012, yang bernama : I PUTU WEDASTRA DANANJAYA DARMAWAN, dirubah menjadi I PUTU WIDYASANJAYA DARMAWAN,;
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, agar merubah atau memperbaiki di dalam Akta Kelahiran anak Para-Pemohon Nomor : 226/UMUM/BGL/WNI/2012, dari Nama : I PUTU WEDASTRA DANANJAYA DARMAWAN, dirubah menjadi I PUTU WIDYASANJAYA DARMAWAN,;
- Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Para-Pemohon) untuk segera melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari agar mengenai perubahan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru;
- Membebankan semua biaya perkara kepada Para-Pemohon.
|