Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2016/PN Bli 1.I MADE DARMAWAN
2.NI MADE DEWI FITRIANI,S.Pd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2016/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 19 Mei 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE DARMAWAN
2NI MADE DEWI FITRIANI,S.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para-Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan dan memberikan ijin kepada Para-Pemohon untuk merubah Akta Kelahiran anak Para-Pemohon Nomor : 226/UMUM/BGL/WNI/2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 13 Juni 2012, yang bernama : I PUTU WEDASTRA DANANJAYA DARMAWAN, dirubah menjadi I PUTU WIDYASANJAYA DARMAWAN,;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, agar merubah atau memperbaiki di dalam Akta Kelahiran  anak Para-Pemohon Nomor : 226/UMUM/BGL/WNI/2012, dari Nama : I PUTU WEDASTRA DANANJAYA DARMAWAN, dirubah menjadi I PUTU WIDYASANJAYA DARMAWAN,;
  4. Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Para-Pemohon) untuk segera melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari agar mengenai perubahan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru;
  5. Membebankan semua biaya perkara kepada Para-Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak