Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.B/2023/PN Bli | 1.ANAK AGUNG MADE SUARJA TEJA BUANA, S.H.MH 2.NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H. 3.DEWA KADEK DWI NARO SIGITO, S.H. |
I MADE ARIAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Mar. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.B/2023/PN Bli | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Mar. 2023 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-10/N.1.13/Eoh.2/03/2023 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa Terdakwa I MADE ARIAWAN, pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di jalan setapak menuju Rumah/Pondokan Bone, Banjar Blandingan, Desa Blandingan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------Berawal pada hari Rabu, tanggal 04 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa berada di Pondok sedang istirahat sambil bermain handphone kemudian sekira pukul 13.30 WITA Terdakwa mendengar kakak Terdakwa yang bernama GEDE DARMAWAN (terdakwa lain dalam perkara splitsing) memanggil nama Terdakwa I MADE ARIAWAN dari arah Timur Laut, awalnya Terdakwa mengira saksi GEDE DARMAWAN jatuh membawa sepeda motor namun setelah Terdakwa tiba di TKP, Terdakwa I MADE ARIAWAN melihat saksi GEDE DARMAWAN sudah dalam posisi bergulat dengan korban I NYOMAN RAI di atas sepeda motor Jupiter Z milik saksi GEDE DARMAWAN dalam posisi terjatuh dan Terdakwa I MADE ARIAWAN juga melihat anak korban I NYOMAN RAI yang bernama I GEDE SALIN EKA SAPUTRA berada di TKP.------------------------------------------------------------------------------------ ----------Pada saat itu Terdakwa I MADE ARIAWAN melihat korban I NYOMAN RAI mengepit leher kakak Terdakwa menggunakan tangan kanan dalam posisi sama-sama duduk di jalan rabat beton, karena melihat saksi GEDE DARMAWAN dikepit menggunakan tangan oleh korban I NYOMAN RAI kemudian Terdakwa langsung memukul korban I NYOMAN RAI dari arah Timur sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai kepala bagian belakang korban. Setelah Terdakwa I MADE ARIAWAN memukul korban I NYOMAN RAI, kemudian korban I NYOMAN RAI melepaskan kepitan tangan di leher saksi GEDE DARMAWAN, setelah itu saksi GEDE DARMAWAN berdiri dan Terdakwa I MADE ARIAWAN langsung memegang menggunakan kedua tangan Terdakwa sambil menduduki kaki korban I NYOMAN RAI. Kemudian saksi GEDE DARMAWAN mengamuk dan memukul kepala korban I NYOMAN RAI secara membabi buta menggunakan tangan kanan yang mengepal, setelah selesai memukul menggunakan tangan kanan yang mengepal, saksi GEDE DARMAWAN melepas sepatu boots dari kaki saksi GEDE DARMAWAN yang selanjutnya digunakan untuk memukul korban I NYOMAN RAI. Setelah itu Terdakwa I MADE ARIAWAN melihat saksi GEDE DARMAWAN sudah memegang sabit namun tanpa gagang kemudian saksi GEDE DARMAWAN mengayunkan sabit kearah kepala bagian belakang korban yang Terdakwa I MADE ARIAWAN lihat kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dan pada saat itu Terdakwa I MADE ARIAWAN melihat korban I NYOMAN RAI berusaha untuk menangkis menggunakan kedua tangan korban I NYOMAN RAI. Setelah Terdakwa I MADE ARIAWAN melihat korban I NYOMAN RAI terkapar tidak berdaya yang dipenuhi dengan darah dan memastikan korban tidak melakukan perlawanan, kemudian Terdakwa I MADE ARIAWAN melepas pegangan tangan Terdakwa di kaki korban I NYOMAN RAI dan Terdakwa langsung berdiri kemudian menggendong anak korban yang bernama I GEDE SALIN EKA SAPUTRA yang berdiri kurang lebih 10 meter di sebelah selatan TKP.----------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa setelah itu Terdakwa I MADE ARIAWAN sambil menggendong saksi anak I GEDE SALIN EKA SAPUTRA langsung meninggalkan saksi GEDE DARMAWAN dengan korban I NYOMAN RAI menuju semak-semak kearah Barat TKP kurang lebih berjarak 15 (lima belas) meter untuk bersembunyi. Sekitar 15 menit kemudian, Terdakwa I MADE ARIAWAN kembali ke TKP untuk mengecek keadaan namun saksi GEDE DARMAWAN sudah tidak ada di TKP dan korbanpun yang sebelumnya tergeletak di tanah sudah tidak ada, selanjutnya Terdakwa I MADE ARIAWAN melihat bercak darah yang berceceran di jalan rabat beton mengarah kearah bawah / Utara, sambil menggendong saksi anak I GEDE SALIN EKA SAPUTRA Terdakwa I MADE ARIAWAN langsung menelusuri jejak darah yang berceceran tersebut ke arah bawah yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari TKP, kemudian Terdakwa I MADE ARIAWAN menemukan saksi GEDE DARMAWAN yang sedang bersama korban I NYOMAN RAI dengan posisi saksi GEDE DARMAWAN berdiri di bibir jurang sedangkan terlihat juga dari kejauhan kaki korban I NYOMAN RAI tergeletak di hadapan saksi GEDE DARMAWAN. Selanjutnya saksi GEDE DARMAWAN yang melihat Terdakwa I MADE ARIAWAN dari jarak sekitar 5 (lima) meter langsung menyuruh terdakwa I MADE ARIAWAN untuk pulang, kemudian Terdakwa I MADE ARIAWAN pergi sambil menggendong anak saksi I GEDE SALIN EKA SAPUTRA menuju pondokan. Sebelum menuju pondokan terdakwa I MADE ARIAWAN terlebih dahulu mengambil sepatu boots milik saksi GEDE DARMAWAN. Selanjutnya sepatu boots tersebut diletakkan di atas sadel sepeda motor milik saksi GEDE DARMAWAN, untuk di bawa pulang ke Rumah/Pondokan sambil mengendarai sepeda motor dan juga menaikkan saksi anak I GEDE SALIN EKA SAPUTRA. Setelah Terdakwa sampai di Rumah/Pondok, kemudian Terdakwa I MADE ARIAWAN langsung mengambil sabit di Ponodokan/Rumah kemudian Terdakwa I MADE ARIAWAN mengajak anak saksi I GEDE SALIN EKA SAPUTRA untuk menyabit rumput di Barat Rumah/Pondok milik Terdakwa yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari Pondokan/Rumah, setelah Terdakwa I MADE ARIAWAN selesai menyabit kurang lebih 1 jam, kemudian ayah Terdakwa I MADE ARIAWAN yang bernama I MERTA datang menghampiri Terdakwa I MADE ARIAWAN. Kemudian saksi I MERTA yang melihat saksi anak I GEDE SALIN EKA SAPUTRA langsung mengajak anak saksi I GEDE SALIN EKA SAPUTRA pergi untuk dihantar ke rumah orang tua saksi anak I GEDE SALIN EKA SAPUTRA, setelah itu Terdakwa I MADE ARIAWAN berkeliling Tegalan/Kebun mencari saksi GEDE DARMAWAN namun terdakwa I MADE ARIAWAN tidak menemukan saksi GEDE DARMAWAN, sekira pkl 17.00 WITA Terdakwa I MADE ARIAWAN balik ke Rumah/Pondok dan Terdakwa I MADE ARIAWAN menangis di pojokan pondok/rumah. ---------------------------- ----------Bahwa setelah menerima laporan dari saksi NI NENGAH WIDIASIH telah terjadi peristiwa pembunuhan di Desa Balandingan, Tim Kepolisian Sektor Kintamani langsung bergegas ke TKP untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Pada hari Kamis, tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WITA Tim Kepolisian Sektor Kintamani berhasil mengamankan Terdakwa GEDE DARMAWAN di Rumah/Pondokan Bone milik Terdakwa yang beralamat di Banjar Blandingan, Desa Blandingan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.-------- ---------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan korban I NYOMAN RAI meninggal dunia berdasarkan hasil otopsi dengan didukung hasil Visum Eet Repertum Nomor YR.01.05/XIV.1.4.15/12/2023 tanggal 09 Januari 2023 yang di tanda tangani oleh Dr. IDA BAGUS PUTU ALIT, Sp.F.M., Subsp, FK (K) DFM dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. IGNG. Ngoerah yang pada pokoknya menyimpulkan saat pemeriksaan korban I NYOMAN RAI ditemukan luka-luka terbuka akibat kekerasan tajam yang dari gambarannya sesuai dengan luka bacok. Luka terbuka pada lengan bawah kanan dan kiri serta luka terbuka pada kedua telapak tangan sesual dengan luka tangkisan. Patah tulang pada tulang belakang bagian pinggang pertama dari gambarannya terjadi setelah kematian. Ditemukan juga luka-luka memar pada otot-otot leher sampai lapisan ketiga dan pada otot disekitar rawan gondok. Tada mati lemas ditemukan berupa perdarahan dibawah selaput lunak otak dan bintik perdarahan pada paru-paru. Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada leher dan wajah.---------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo. Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua Bahwa Terdakwa I MADE ARIAWAN, pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di jalan setapak menuju Rumah/Pondokan Bone, Banjar Blandingan, Desa Blandingan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan terang-terangan dan tenaga bersama, yang mengakibatkan maut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------Berawal pada hari Rabu, tanggal 04 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa berada di Pondok sedang istirahat sambil bermain handphone kemudian sekira pukul 13.30 WITA Terdakwa mendengar kakak Terdakwa yang bernama GEDE DARMAWAN (terdakwa lain dalam perkara splitsing) memanggil nama Terdakwa I MADE ARIAWAN dari arah Timur Laut, awalnya Terdakwa mengira saksi GEDE DARMAWAN jatuh membawa sepeda motor namun setelah Terdakwa tiba di TKP, Terdakwa I MADE ARIAWAN melihat saksi GEDE DARMAWAN sudah dalam posisi bergulat dengan korban I NYOMAN RAI di atas sepeda motor Jupiter Z milik saksi GEDE DARMAWAN dalam posisi terjatuh dan Terdakwa I MADE ARIAWAN juga melihat anak korban I NYOMAN RAI yang bernama I GEDE SALIN EKA SAPUTRA berada di TKP.------------------------------------------------------------------------------------ ----------Pada saat itu Terdakwa I MADE ARIAWAN melihat korban I NYOMAN RAI mengepit leher kakak Terdakwa menggunakan tangan kanan dalam posisi sama-sama duduk di jalan rabat beton, karena melihat saksi GEDE DARMAWAN dikepit menggunakan tangan oleh korban I NYOMAN RAI kemudian Terdakwa langsung memukul korban I NYOMAN RAI dari arah Timur sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai kepala bagian belakang korban. Setelah Terdakwa I MADE ARIAWAN memukul korban I NYOMAN RAI, kemudian korban I NYOMAN RAI melepaskan kepitan tangan di leher saksi GEDE DARMAWAN, setelah itu saksi GEDE DARMAWAN berdiri dan Terdakwa I MADE ARIAWAN langsung memegang menggunakan kedua tangan Terdakwa sambil menduduki kaki korban I NYOMAN RAI. Kemudian saksi GEDE DARMAWAN mengamuk dan memukul kepala korban I NYOMAN RAI secara membabi buta menggunakan tangan kanan yang mengepal, setelah selesai memukul menggunakan tangan kanan yang mengepal, saksi GEDE DARMAWAN melepas sepatu boots dari kaki saksi GEDE DARMAWAN yang selanjutnya digunakan untuk memukul korban I NYOMAN RAI. Setelah itu Terdakwa I MADE ARIAWAN melihat saksi GEDE DARMAWAN sudah memegang sabit namun tanpa gagang kemudian saksi GEDE DARMAWAN mengayunkan sabit kearah kepala bagian belakang korban yang Terdakwa I MADE ARIAWAN lihat kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dan pada saat itu Terdakwa I MADE ARIAWAN melihat korban I NYOMAN RAI berusaha untuk menangkis menggunakan kedua tangan korban I NYOMAN RAI. Setelah Terdakwa I MADE ARIAWAN melihat korban I NYOMAN RAI terkapar tidak berdaya yang dipenuhi dengan darah dan memastikan korban tidak melakukan perlawanan, kemudian Terdakwa I MADE ARIAWAN melepas pegangan tangan Terdakwa di kaki korban I NYOMAN RAI dan Terdakwa langsung berdiri kemudian menggendong anak korban yang bernama I GEDE SALIN EKA SAPUTRA yang berdiri kurang lebih 10 meter di sebelah selatan TKP.----------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa setelah itu Terdakwa I MADE ARIAWAN sambil menggendong saksi anak I GEDE SALIN EKA SAPUTRA langsung meninggalkan saksi GEDE DARMAWAN dengan korban I NYOMAN RAI menuju semak-semak kearah Barat TKP kurang lebih berjarak 15 (lima belas) meter untuk bersembunyi. Sekitar 15 menit kemudian, Terdakwa I MADE ARIAWAN kembali ke TKP untuk mengecek keadaan namun saksi GEDE DARMAWAN sudah tidak ada di TKP dan korbanpun yang sebelumnya tergeletak di tanah sudah tidak ada, selanjutnya Terdakwa I MADE ARIAWAN melihat bercak darah yang berceceran di jalan rabat beton mengarah kearah bawah / Utara, sambil menggendong saksi anak I GEDE SALIN EKA SAPUTRA Terdakwa I MADE ARIAWAN langsung menelusuri jejak darah yang berceceran tersebut ke arah bawah yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari TKP, kemudian Terdakwa I MADE ARIAWAN menemukan saksi GEDE DARMAWAN yang sedang bersama korban I NYOMAN RAI dengan posisi saksi GEDE DARMAWAN berdiri di bibir jurang sedangkan terlihat juga dari kejauhan kaki korban I NYOMAN RAI tergeletak di hadapan saksi GEDE DARMAWAN. Selanjutnya saksi GEDE DARMAWAN yang melihat Terdakwa I MADE ARIAWAN dari jarak sekitar 5 (lima) meter langsung menyuruh terdakwa I MADE ARIAWAN untuk pulang, kemudian Terdakwa I MADE ARIAWAN pergi sambil menggendong anak saksi I GEDE SALIN EKA SAPUTRA menuju pondokan. Sebelum menuju pondokan terdakwa I MADE ARIAWAN terlebih dahulu mengambil sepatu boots milik saksi GEDE DARMAWAN. Selanjutnya sepatu boots tersebut diletakkan di atas sadel sepeda motor milik saksi GEDE DARMAWAN, untuk di bawa pulang ke Rumah/Pondokan sambil mengendarai sepeda motor dan juga menaikkan saksi anak I GEDE SALIN EKA SAPUTRA. Setelah Terdakwa sampai di Rumah/Pondok, kemudian Terdakwa I MADE ARIAWAN langsung mengambil sabit di Ponodokan/Rumah kemudian Terdakwa I MADE ARIAWAN mengajak anak saksi I GEDE SALIN EKA SAPUTRA untuk menyabit rumput di Barat Rumah/Pondok milik Terdakwa yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari Pondokan/Rumah, setelah Terdakwa I MADE ARIAWAN selesai menyabit kurang lebih 1 jam, kemudian ayah Terdakwa I MADE ARIAWAN yang bernama I MERTA datang menghampiri Terdakwa I MADE ARIAWAN. Kemudian saksi I MERTA yang melihat saksi anak I GEDE SALIN EKA SAPUTRA langsung mengajak anak saksi I GEDE SALIN EKA SAPUTRA pergi untuk dihantar ke rumah orang tua saksi anak I GEDE SALIN EKA SAPUTRA, setelah itu Terdakwa I MADE ARIAWAN berkeliling Tegalan/Kebun mencari saksi GEDE DARMAWAN namun terdakwa I MADE ARIAWAN tidak menemukan saksi GEDE DARMAWAN, sekira pkl 17.00 WITA Terdakwa I MADE ARIAWAN balik ke Rumah/Pondok dan Terdakwa I MADE ARIAWAN menangis di pojokan pondok/rumah. ---------------------------- ----------Bahwa setelah menerima laporan dari saksi NI NENGAH WIDIASIH telah terjadi peristiwa pembunuhan di Desa Balandingan, Tim Kepolisian Sektor Kintamani langsung bergegas ke TKP untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Pada hari Kamis, tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WITA Tim Kepolisian Sektor Kintamani berhasil mengamankan Terdakwa GEDE DARMAWAN di Rumah/Pondokan Bone milik Terdakwa yang beralamat di Banjar Blandingan, Desa Blandingan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.-------- ---------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan korban I NYOMAN RAI meninggal dunia berdasarkan hasil otopsi dengan didukung hasil Visum Eet Repertum Nomor YR.01.05/XIV.1.4.15/12/2023 tanggal 09 Januari 2023 yang di tanda tangani oleh Dr. IDA BAGUS PUTU ALIT, Sp.F.M., Subsp, FK (K) DFM dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. IGNG. Ngoerah yang pada pokoknya menyimpulkan saat pemeriksaan korban I NYOMAN RAI ditemukan luka-luka terbuka akibat kekerasan tajam yang dari gambarannya sesuai dengan luka bacok. Luka terbuka pada lengan bawah kanan dan kiri serta luka terbuka pada kedua telapak tangan sesual dengan luka tangkisan. Patah tulang pada tulang belakang bagian pinggang pertama dari gambarannya terjadi setelah kematian. Ditemukan juga luka-luka memar pada otot-otot leher sampai lapisan ketiga dan pada otot disekitar rawan gondok. Tada mati lemas ditemukan berupa perdarahan dibawah selaput lunak otak dan bintik perdarahan pada paru-paru. Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada leher dan wajah.---------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Angka 3 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga Bahwa Terdakwa I MADE ARIAWAN, pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di jalan setapak menuju Rumah/Pondokan Bone, Banjar Blandingan, Desa Blandingan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang menyebabkan matinya orang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------Berawal pada hari Rabu, tanggal 04 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa berada di Pondok sedang istirahat sambil bermain handphone kemudian sekira pukul 13.30 WITA Terdakwa mendengar kakak Terdakwa yang bernama GEDE DARMAWAN (terdakwa lain dalam perkara splitsing) memanggil nama Terdakwa I MADE ARIAWAN dari arah Timur Laut, awalnya Terdakwa mengira saksi GEDE DARMAWAN jatuh membawa sepeda motor namun setelah Terdakwa tiba di TKP, Terdakwa I MADE ARIAWAN melihat saksi GEDE DARMAWAN sudah dalam posisi bergulat dengan korban I NYOMAN RAI di atas sepeda motor Jupiter Z milik saksi GEDE DARMAWAN dalam posisi terjatuh dan Terdakwa I MADE ARIAWAN juga melihat anak korban I NYOMAN RAI yang bernama I GEDE SALIN EKA SAPUTRA berada di TKP.------------------------------------------------------------------------------------ ----------Pada saat itu Terdakwa I MADE ARIAWAN melihat korban I NYOMAN RAI mengepit leher kakak Terdakwa menggunakan tangan kanan dalam posisi sama-sama duduk di jalan rabat beton, karena melihat saksi GEDE DARMAWAN dikepit menggunakan tangan oleh korban I NYOMAN RAI kemudian Terdakwa langsung memukul korban I NYOMAN RAI dari arah Timur sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan mengepal yang mengenai kepala bagian belakang korban. Setelah Terdakwa I MADE ARIAWAN memukul korban I NYOMAN RAI, kemudian korban I NYOMAN RAI melepaskan kepitan tangan di leher saksi GEDE DARMAWAN, setelah itu saksi GEDE DARMAWAN berdiri dan Terdakwa I MADE ARIAWAN langsung memegang menggunakan kedua tangan Terdakwa sambil menduduki kaki korban I NYOMAN RAI. Kemudian saksi GEDE DARMAWAN mengamuk dan memukul kepala korban I NYOMAN RAI secara membabi buta menggunakan tangan kanan yang mengepal, setelah selesai memukul menggunakan tangan kanan yang mengepal, saksi GEDE DARMAWAN melepas sepatu boots dari kaki saksi GEDE DARMAWAN yang selanjutnya digunakan untuk memukul korban I NYOMAN RAI. Setelah itu Terdakwa I MADE ARIAWAN melihat saksi GEDE DARMAWAN sudah memegang sabit namun tanpa gagang kemudian saksi GEDE DARMAWAN mengayunkan sabit kearah kepala bagian belakang korban yang Terdakwa I MADE ARIAWAN lihat kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali dan pada saat itu Terdakwa I MADE ARIAWAN melihat korban I NYOMAN RAI berusaha untuk menangkis menggunakan kedua tangan korban I NYOMAN RAI. Setelah Terdakwa I MADE ARIAWAN melihat korban I NYOMAN RAI terkapar tidak berdaya yang dipenuhi dengan darah dan memastikan korban tidak melakukan perlawanan, kemudian Terdakwa I MADE ARIAWAN melepas pegangan tangan Terdakwa di kaki korban I NYOMAN RAI dan Terdakwa langsung berdiri kemudian menggendong anak korban yang bernama I GEDE SALIN EKA SAPUTRA yang berdiri kurang lebih 10 meter di sebelah selatan TKP.----------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa setelah itu Terdakwa I MADE ARIAWAN sambil menggendong saksi anak I GEDE SALIN EKA SAPUTRA langsung meninggalkan saksi GEDE DARMAWAN dengan korban I NYOMAN RAI menuju semak-semak kearah Barat TKP kurang lebih berjarak 15 (lima belas) meter untuk bersembunyi. Sekitar 15 menit kemudian, Terdakwa I MADE ARIAWAN kembali ke TKP untuk mengecek keadaan namun saksi GEDE DARMAWAN sudah tidak ada di TKP dan korbanpun yang sebelumnya tergeletak di tanah sudah tidak ada, selanjutnya Terdakwa I MADE ARIAWAN melihat bercak darah yang berceceran di jalan rabat beton mengarah kearah bawah / Utara, sambil menggendong saksi anak I GEDE SALIN EKA SAPUTRA Terdakwa I MADE ARIAWAN langsung menelusuri jejak darah yang berceceran tersebut ke arah bawah yang jaraknya kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari TKP, kemudian Terdakwa I MADE ARIAWAN menemukan saksi GEDE DARMAWAN yang sedang bersama korban I NYOMAN RAI dengan posisi saksi GEDE DARMAWAN berdiri di bibir jurang sedangkan terlihat juga dari kejauhan kaki korban I NYOMAN RAI tergeletak di hadapan saksi GEDE DARMAWAN. Selanjutnya saksi GEDE DARMAWAN yang melihat Terdakwa I MADE ARIAWAN dari jarak sekitar 5 (lima) meter langsung menyuruh terdakwa I MADE ARIAWAN untuk pulang, kemudian Terdakwa I MADE ARIAWAN pergi sambil menggendong anak saksi I GEDE SALIN EKA SAPUTRA menuju pondokan. Sebelum menuju pondokan terdakwa I MADE ARIAWAN terlebih dahulu mengambil sepatu boots milik saksi GEDE DARMAWAN. Selanjutnya sepatu boots tersebut diletakkan di atas sadel sepeda motor milik saksi GEDE DARMAWAN, untuk di bawa pulang ke Rumah/Pondokan sambil mengendarai sepeda motor dan juga menaikkan saksi anak I GEDE SALIN EKA SAPUTRA. Setelah Terdakwa sampai di Rumah/Pondok, kemudian Terdakwa I MADE ARIAWAN langsung mengambil sabit di Ponodokan/Rumah kemudian Terdakwa I MADE ARIAWAN mengajak anak saksi I GEDE SALIN EKA SAPUTRA untuk menyabit rumput di Barat Rumah/Pondok milik Terdakwa yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari Pondokan/Rumah, setelah Terdakwa I MADE ARIAWAN selesai menyabit kurang lebih 1 jam, kemudian ayah Terdakwa I MADE ARIAWAN yang bernama I MERTA datang menghampiri Terdakwa I MADE ARIAWAN. Kemudian saksi I MERTA yang melihat saksi anak I GEDE SALIN EKA SAPUTRA langsung mengajak anak saksi I GEDE SALIN EKA SAPUTRA pergi untuk dihantar ke rumah orang tua saksi anak I GEDE SALIN EKA SAPUTRA, setelah itu Terdakwa I MADE ARIAWAN berkeliling Tegalan/Kebun mencari saksi GEDE DARMAWAN namun terdakwa I MADE ARIAWAN tidak menemukan saksi GEDE DARMAWAN, sekira pkl 17.00 WITA Terdakwa I MADE ARIAWAN balik ke Rumah/Pondok dan Terdakwa I MADE ARIAWAN menangis di pojokan pondok/rumah. ---------------------------- ----------Bahwa setelah menerima laporan dari saksi NI NENGAH WIDIASIH telah terjadi peristiwa pembunuhan di Desa Balandingan, Tim Kepolisian Sektor Kintamani langsung bergegas ke TKP untuk melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Pada hari Kamis, tanggal 05 Januari 2023 sekira pukul 04.00 WITA Tim Kepolisian Sektor Kintamani berhasil mengamankan Terdakwa GEDE DARMAWAN di Rumah/Pondokan Bone milik Terdakwa yang beralamat di Banjar Blandingan, Desa Blandingan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.-------- ---------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan korban I NYOMAN RAI meninggal dunia berdasarkan hasil otopsi dengan didukung hasil Visum Eet Repertum Nomor YR.01.05/XIV.1.4.15/12/2023 tanggal 09 Januari 2023 yang di tanda tangani oleh Dr. IDA BAGUS PUTU ALIT, Sp.F.M., Subsp, FK (K) DFM dokter pemerintah pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Pemulasaran Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. IGNG. Ngoerah yang pada pokoknya menyimpulkan saat pemeriksaan korban I NYOMAN RAI ditemukan luka-luka terbuka akibat kekerasan tajam yang dari gambarannya sesuai dengan luka bacok. Luka terbuka pada lengan bawah kanan dan kiri serta luka terbuka pada kedua telapak tangan sesual dengan luka tangkisan. Patah tulang pada tulang belakang bagian pinggang pertama dari gambarannya terjadi setelah kematian. Ditemukan juga luka-luka memar pada otot-otot leher sampai lapisan ketiga dan pada otot disekitar rawan gondok. Tada mati lemas ditemukan berupa perdarahan dibawah selaput lunak otak dan bintik perdarahan pada paru-paru. Sebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada leher dan wajah.---------------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) jo. Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |