| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor 4628-01-006448- 10-9 dan Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor 4628-01-007622- 10-4 adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 28 Maret 2016 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit sebesar Rp. 133.451.429,-
- Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan secara dibawah tangan maupun melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap jaminan kredit berupa SHM No. 826 atas nama Tergugat I dan Tergugat III, serta mengambil hasil penjualannya tersebut untuk pelunasan utang Tergugat I dan Tergugat II;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
|