Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
93/Pdt.P/2023/PN Bli 1.I KOMANG BUDI
2.NI WAYAN SERINADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 93/Pdt.P/2023/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KOMANG BUDI
2NI WAYAN SERINADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon I dan II seluruhnya
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak / menantu pemohon I dan II yang bernama I Wayan Purniawan jenis kelamin laki - laki di Pantunan pada tanggal 06 Mei tahun 2022 menikah dengan Ni Luh Ari Suryani berjenis kelamin perempuan di desa Bau Kawan
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anak para pemohon
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak