Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum perubahan nama anak para pemohon dalam kutipan akta kelahiran Nomor: 5106-LT-28112018-0018 tanggal 28 November 2018 yang semula tercatat bernama Ni Made Anindya Gayatri Prameswari jenis kelamin Perempuan lahir di Bangli, tanggal 31 Agustus 2018, di ubah menjadi bernama Ni Made Anindya Gayatri jenis kelamin Perempuan lahir di Bangli, tanggal 31 Agustus 2018;
- Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan pada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan,agar mengenai perubahan nama anak para pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
|