Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2023/PN Bli 1.I Wayan Eka Karianta
2.Ni Made Rini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2023/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 27 Apr. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Eka Karianta
2Ni Made Rini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum perubahan nama anak para pemohon dalam kutipan akta kelahiran Nomor: 5106-LT-28112018-0018 tanggal 28 November 2018 yang semula tercatat bernama Ni Made Anindya Gayatri Prameswari  jenis kelamin Perempuan lahir di Bangli, tanggal 31 Agustus 2018, di ubah menjadi bernama Ni Made Anindya Gayatri jenis kelamin Perempuan lahir di Bangli, tanggal 31 Agustus 2018;
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan pada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan,agar mengenai perubahan nama anak para pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Pejabat Pencatatan sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak