Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2016/PN Bli I MADE SANTIKA,SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2016/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 16 Jun. 2016
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE SANTIKA,SE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;----------------------------------
  2. Menetapkan menurut hukum perubahan nama anak ke 4 (empat) Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-14082015, tanggal 14 Agustus 2015, yang semula ditulis bernama : I KETUT ARIANTIKA PUTRAGANA DEWANTARA, Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Batur Selatan, pada tanggal 14 Juli 2010, dirubah menjadi bernama : I  KETUT ALAN PUTRA DADI, Jenis kelamin Laki-laki,  lahir di Batur Selatan, pada tanggal 14 Juli 2010, sah menurut hukum ;-----------------------------------
  3. Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Pemohon) untuk wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh yang bersangkutan (Pemohon), agar mengenai perubahan nama anak ke 4 (empat) Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dengan membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;--------------------------------
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;-----------------------------------------------------------------

 

ATAU ;---------------------------------------------------------------------------------------

                        Mohon Penetapan yang seadil – adilnya ;----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak