| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I PUTU AMBARA MANDIYASA pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2019 sekitar pukul 15.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2019 atau setidak-tidaknya suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat di Jl. Brigjen Ngurah Rai Gang 11 Kelurahan Kawan Kecamatan Bangli Kabupaten Bangli, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  SUBSIDAIR  penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  |