| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/Pid.Sus/2026/PN Bli | 1.NI MADE ARYANI, S.H. 2.I PUTU ERI SETIAWAN, S.H., M.H. |
1.HARI RINALDI alias HARI 2.RANDHI FURWANA alias RANDHI 3.ALFA SYAHRIL alias ALFA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.Sus/2026/PN Bli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1228/N.1.13/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : ------------- Bahwa terdakwa (I) HARI RINALDI alias HARI, terdakwa (II) RANDHI FURWANA alias RANDHI, dan terdakwa (III) ALFA SYAHRIL alias ALFA pada hari Senin tanggal 8 Juni 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Pendakian Gunung Batur, Banjar Toya Bungkah, Kel./Ds. Batur Selatan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat masing-masing 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto dan 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------ - Bahwa para terdakwa adalah rekan kerja yang sama-sama bekerja di Resort and Villas Toya Devasya Kintamani, Bangli. - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira pukul 14.00 WITA terdakwa (III) ALFA SYAHRIL alias ALFA mengajak terdakwa (I) HARI RINALDI alias HARI untuk membeli shabu, namun terdakwa (III) saat itu tidak memiliki uang, lalu terdakwa (III) meminjam uang kepada terdakwa (I) sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu, terdakwa (I) pun mengiyakan, lalu terdakwa (I) menghubungi seseorang yang bernama BGR (DPO) melalui whatsapp untuk memesan shabu, namun diberitahu oleh BGR bahwa tidak ada shabu dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), yang tersedia harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa (I) memberitahu terdakwa (III), lalu terdakwa (III) kembali meminjam uang kepada terdakwa (I), terdakwa (I) pun mengiyakannya, sehingga total terdakwa (III) meminjam uang kepada terdakwa (I) sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa (I) memesan shabu kepada BGR melalui chat whatsapp : “bos minta lokasi terdekat”, lalu dijawab oleh BGR : “oh ya”, kemudian BGR mengirimkan nomor rekening kepada terdakwa (I), setelah itu terdakwa (I) melakukan pembayaran melalui M-Banking Livin by Mandiri sejumlah Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan langsung mengirimkan bukti transfer tersebut ke BGR, kemudian BGR mengirimkan maps dan foto tempat mengambil barang yang terdakwa (I) beli. - bahwa karena terdakwa (III) saat itu masih bekerja, lalu sekira pukul 15.00 WITA terdakwa (I) mencari terdakwa (II) RANDHI FURWANA alias RANDHI ke tempat tinggalnya yaitu di mess Toya Devasya bertujuan mengajak terdakwa (II) untuk ikut mengambil shabu, lalu terdakwa (II) pun setuju untuk ikut mengambil shabu tersebut, kemudian terdakwa (I) dan terdakwa (II) berangkat mengambil shabu atas pesanan terdakwa (III) dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa (III), sesuai dengan maps yang dikirimkan oleh BGR terdakwa (I) dan terdakwa (II) menuju lokasi tersebut yaitu di depan Alfamart dekat Rumah Sakit Umum Bangli, setelah berhasil mengambil shabu tersebut lalu terdakwa (I) dan terdakwa (II) kembali ke tempat kerja yaitu di post security Toya Devasya dimana terdakwa (III) berada, lalu saat para terdakwa hendak menggunakan shabu tersebut, para terdakwa menyadari bahwa barang tersebut bukan shabu, karena pada saat dibakar barang tersebut mengeluarkan buih, selanjutnya terdakwa (I) kembali menghubungi BGR dengan cara mengirim chat whatsapp : “bos ini bukan bahan, ini tawas”, lalu dijawab oleh BGR “masak itu bukan bahan?”, dijawab oleh terdakwa (I) : “ya ini memang bukan bahan”, kemudian terdakwa (I) disuruh menunggu sekira satu jam oleh BGR, kemudian sekira pukul 18.00 WITA BGR mengirim chat berupa maps dan foto, kemudian terdakwa (I) bersama terdakwa (II) kembali berangkat menuju lokasi yang dikirimkan oleh BGR yaitu di Penelokan Kintamani dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, Tahun 2018, dengan noka : MH1JM3126JK288553, nosin : JM31E-2286568, No. Pol. DR 3156 EC, an. SUCI MULIANI alamat Jalan Lalu Mesir, Lingk. Lendang Lekong, RT/RW 002/283, Kel. Turida, Kec. Sandubaya Kota milik terdakwa (III), yang mana terdakwa (II) membonceng terdakwa (I), setelah sampai di lokasi terdakwa (I) menemukan shabu yang dimaksud di semak-semak, lalu dengan menggunakan tangan kiri terdakwa (I) mengambil shabu tersebut, selanjutnya terdakwa (I) dan terdakwa (II) bermaksud kembali ke post security Toya Devasya, namun dalam perjalanan terdakwa (I) dan terdakwa (II) berhenti di sebuah mini market yang terletak di Jalan Pendakian Gunung Batur, Banjar Toya Bungkah, Kel./Ds. Batur Selatan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli untuk membeli rokok, yang mana terdakwa (I) masuk ke dalam mini market sedangkan terdakwa (II) menunggu di atas sepeda motor, selanjutnya saat terdakwa (I) keluar dari mini market tersebut, datang saksi PUTU PUTRA SANJAYA, SH. dan saksi DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA beserta team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli melakukan penggerebegan, secara reflek terdakwa (I) membuang shabu yang digenggam dengan tangan kirinya, setelah diinterogasi oleh team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli terdakwa (I) dan terdakwa (II) mengakui telah mengambil shabu yang akan digunakan bersama terdakwa (III), lalu terdakwa (I) mengambil kembali shabu yang dilempar tersebut dengan tangan kirinya. - Bahwa selanjutnya team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli melakukan penggeledahan terhadap terdakwa (I) dan terdakwa (II) yang disaksikan oleh saksi I WAYAN ARTIKA YASA dan saksi I KETUT ARTAWAN dan ditemukan dari tangan kiri terdakwa (I) barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang dimasukan ke dalam 2 (dua) buat pipet plastik warna ungu yang masing-masing dibalut dengan isolasi warna hitam dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Jangger warna kombinasi merah putih, berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3X warna ungu berikut dengan 2 (dua) buah simcard milik terdakwa (I), 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A02s warna hitam berikut 2 (dua) buah simcard milik terdakwa (II), dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam No. Pol. DR 3156 EC berikut kunci kontak yang digunakan terdakwa (I) dan terdakwa (II) untuk mengambil shabu. - Bahwa dari hasil interogasi team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli terhadap terdakwa (I) dan terdakwa (II) diperoleh informasi bahwa yang membeli shabu yang terdakwa (I) dan terdakwa (II) ambil tersebut adalah terdakwa (III), berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 19.45 WITA team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terdakwa (III) di pos security Toya Devasya yang terletak di Jalan Puri Bening, Banjar Dinas Tirta Usada Toya Bungkah, Desa Batur Tengah, Kec. Kintamani, Kab. Bangli berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah tutup botol merk Aqua warna biru yang dimodifikasi dengan 2 (dua) buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah pipa kaca warna bening, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) lembar kapas warna putih, 1 (buah) gunting di dalam saku kanan depan celana panjang cinos/kain merk woke warna hitam yang digunakan oleh terdakwa (III), 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna biru berikut 1 (satu) buah simcard milik terdakwa (III) dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam, Tahun 2018, dengan noka : MH1JM3126JK288553, nosin : JM31E-2286568, No. Pol. DR 3156 EC, an. SUCI MULIANI alamat Jalan Lalu Mesir, Lingk. Lendang Lekong, RT/RW 002/283, Kel. Turida, Kec. Sandubaya Kota, kemudian para terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 8 Juni 2026 telah dilakukan penimbangan dan penghitungan terhadap barang bukti berupa :
ditimbang di atas penimbangan digital merk Grains sehingga dapat diketahui berat bruto dan netto dari barang tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 8872/2026/NF dan 8873/2026/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan barang bukti dengan nomor 8874/2026/NF s.d. 8876/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika. - Bahwa para terdakwa menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina (shabu) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.
------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
