| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2025/PN Bli |
| Tanggal Surat |
Selasa, 16 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum Permohonan |
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satreskrim Polres Bangli adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |