Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnyasebesar Rp. 242.541.098,- (dua ratus empat puluh dua juta lima ratus empat puluh satu ribu Sembilan puluh delapan rupiah) kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II menyerahkan tanah dan bangunan SHM No. 974 yang terletak di Banjar Tiangan Desa Kelurahan Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Puji tersebut untuk dijual secara dibawah tangan atau dimuka umum (lelang);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|