Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I Gede Dana
2.Ni Luh Parmi
3.I Wayan Bagia
4.Ni Ketut Muliarni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I Gede Dana
2Ni Luh Parmi
3I Wayan Bagia
4Ni Ketut Muliarni
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon I,II,III dan IV  seluruhnya;

2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak pemohon I,II,III dan IV  yang bernama I Putu Suardika jenis kelamin laki laki yang lahir  di Sukawana pada tanggal 24 Desember 2007 dan Ni Ketut Simpen Lia Apriani jenis kelamin Perempuan yang lahir di Bantang pada tanggal 19 April 2008 untuk dinikahkan Pada tanggal 31 Maret 2025 di Banjar Dinas Tanah Daha,Desa Sukawana,Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli;

3. Memerintahkan kepada Pemohon nantinya setelah melangsungkan pernikahan untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan akte perkawinan untuk anak para pemohon;

4. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;

ATAU Mohon penetapan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak