| Petitum |
PETITUM
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat (PT Bank Perkreditan Rakyat Kertha Warga / kini PT BPR Harta Mulia) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap Penggugat berupa:
- Penahanan sisa uang hasil lelang; dan
- Penyampaian data administrasi perkreditan yang tidak akurat;
- Menyatakan bahwa dari hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan SHM Nomor 1705/Desa Jehem sebesar Rp975.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah), Tergugat hanya berhak mengambil pelunasan piutang sebesar Rp516.615.000,00 (lima ratus enam belas juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
- Menyatakan bahwa sisa uang hasil lelang sebesar Rp458.385.000,00 (empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) adalah sah merupakan hak milik Penggugat yang wajib dikembalikan oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Penggugat, dengan rincian:
- Kerugian Materiil: sebesar Rp458.385.000,00 (empat ratus lima puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Kerugian Immateriil: sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Total Ganti Rugi: sebesar Rp958.385.000,00 (sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari nilai kerugian materiil (Rp458.385.000,00) terhitung sejak lelang dilaksanakan (16 Oktober 2019) sampai seluruh putusan ini dilunasi;
- Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |