| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya ;----------------------------------------------------------
- Menetapkan menurut hukum perubahan nama anak pertama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : AL 8380042175, tanggal 23 September 2013 yang semula ditulis bernama NI LUH NISA, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Songan, pada tanggal 03 Juli 2010, dirubah menjadi bernama NI LUH NISA DEWI, Jenis kelamin Perempuan, Lahir di Songan, pada tanggal 03 Juli 2010, sah menurut hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, agar mengenai perubahan nama anak pertama Pemohon dapat dilakukan perubahan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Akta Kelahiran yang baru ;--------------------------
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |