Dakwaan |
- Dakwaan:
-------- Terdakwa I WAYAN SETIAWAN pada hari Jumat Tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di SPBU 54.806.02 yang berlokasi di Desa Sekardadi, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov. Bali atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dengan tidak memiliki ijin pengangkutan bahan bakar minyak sebanyak 4 (empat) buah jerigen isian 30 Liter, 11 (sebelas) jerigen isian 35 Liter dan 1 (satu) jerigen isian 10 (sepuluh) Liter yang berisi BBM pertalite dengan jumlah 515 Liter, menggunakan kendaraan roda empat Merk Suzuki, Type Suzuki/SJ 410 KATANA 2 WD GX warna merah metalik, dengan No.Pol. DK 1944 OT, No.Rangka MHDESSJ410TJ083001, No.Sin. F10SID185571 atas nama pemilik I NYOMAN SUDIAYASA dari SPBU 54.806.02 yang berlokasi di Desa Sekardadi, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov. Bali menuju ke garase mobil rumah Terdakwa yang berlokasi di Br. Banjar Dinas Peludu, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Prov. Bali, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Katung, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dengan mengendarai kendaraan roda empat Merk Suzuki, Type Suzuki/SJ 410 KATANA 2 WD GX warna merah metalik, dengan No.Pol. DK 1944 OT, No.Rangka MHDESSJ410TJ083001, No.Sin. F10SID185571 atas nama pemilik I NYOMAN SUDIASA, yang di bagian belakang mobil Terdakwa tersebut telah berisi 8 (delapan) buah jerigen dengan isian 35 Liter, 2 (dua) buah jerigen isian 30 Liter, 1 (satu) buah jerigen isian 10 (sepuluh) Liter, 2 (dua) buah jerigen isian 5 (lima) Liter dan 5 (lima) buah selang kecil, kemudian Terdakwa menuju SPBU 54.806.02 yang berlokasi di Desa Sekardadi, Kec. Kintamani, Kab. Bangli untuk mengisi bahan bakar minyak jenis pertalite ke dalam tangki mobil. Setelah terisi dengan penuh, kemudian Terdakwa menuju ke sebuah gang yang terletak di sebelah utara SPBU tersebut yang jaraknya sekira 200 meter untuk melakukan penyedotan dengan cara memasukkan 5 (lima) buah ujung selang kecil ke lubang tangki dan ujung selang satunya lagi Terdakwa sedot menggunakan bibir kemudian setelah bahan bakar pertalite tersebut keluar Terdakwa langsung memindahkan selang tersebut ke dalam jerigen yang telah disiapkan. Kegiatan tersebut Terdakwa ulangi sebanyak 5 kali dan berhasil mengisi penuh 4 (empat) buah jerigen isian 30 Liter, 1 (satu) buah jerigen isian 30 Liter, dan 1 (satu) buah jerigen isian 10 (sepuluh) Liter dengan tujuan untuk dijual kembali di warung milik Terdakwa yang berlokasi dirumahnya namun pada saat Terdakwa menyedot yang ke 5 kalinya Terdakwa di datangi 2 (dua) orang laki-laki yang merupakan petugas Kepolisian Resor Bangli yang kemudian mengajak Terdakwa untuk menuju rumah milik Terdakwa kemudian sampai di garase rumah milik Terdakwa Polisi menemukan 5 (lima) buah jerigen pertalite isian 35 Liter warna putih, beserta mesin Pertamini yang berada di warung milik Terdakwa dimana didalam mesin tersebut berisi BBM jenis pertalite. Setelah dilakukan pemindahan dari mesin Pertamini ke dalam jerigen, didapat 2 (dua) buah jerigen isian 35 Liter dan 3 (tiga) buah jerigen isian 30 Liter BBM jenis pertalite. Bahwa total BBM jenis pertalite yang diamanakan dari Terdakwa sebanyak 515 Liter dan sampai akhirnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Kepolisian Resor Bangli.
- Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa I WAYAN SETIAWAN sekitar Rp. 2.000,-/Liter.
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap barang bukti, dilakukan penghitungan kuantitas BBM bersubsidi jenis pertalite oleh Disperindag Kabupaten Bangli dari perhitungan awal sebanyak 515 (lima ratus lima belas) liter jenis BBM pertalite, terjadi penyusutan sehingga menjadi 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) liter, berdasarkan surat nomor : 500.2.3/068/Disperindag tanggal 21 Januari 2025.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin usaha Niaga BBM dalam melakukan kegiatan usaha jual beli BBM jenis pertalite.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi ------------------------------------ |