Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2026/PN Bli 1.NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
2.NI MADE ARYANI, S.H.
3.KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
ANAK AGUNG GEDE WIRA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1402/N.1.13/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
2NI MADE ARYANI, S.H.
3KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAK AGUNG GEDE WIRA UTAMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa Anak Agung Gede Wira Utama (selanjutnya disebut dengan terdakwa), pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekitar jam 12.32 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Petang Kabupaten Badung atau berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bangli berwenang mengadili perkara tindak pidana karena meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut nakuti ------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa berawal antara Terdakwa dengan Saksi Ns. Ni Made Lilis Lusya Dewi, S.Kep merupakan sepasang kekasih selama + 5 (lebih kurang lima) tahun dan dalam hubungan tersebut terjadi ketidak cocokan sehingga antara Terdakwa dan Saksi Ns. Ni Made Lilis Lusya Dewi, S.Kep akhirnya putus hubungan, tetapi Terdakwa tidak terima dan cemburu sehingga pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekitar jam 12.32 WITA dengan menggunakan Handphone merk iPhone 15 Pro Max milik Terdakwa dengan nomor 0881-1009-855 dimana nomor tersebut dibeli oleh Terdakwa pada awal bulan Pebruari 2026 kemudian Terdakwa mengirim banyak pesan dan terjadi percakapan melalui media elektronik Whatsapp ke Handphone merk OPPO A33 milik saksi I Nyoman Gunarsa yang merupakan ayah dari Saksi Ns. Ni Made Lilis Lusya Dewi, S.Kep dengan nomor 0813-2580-0722 yang pada saat itu digunakan oleh Saksi Ns.Ni Made Lilis Lusya Dewi, S.Kep ;
  • Bahwa dari banyak pesan Whatsapp yang dikirim secara langsung oleh Terdakwa kepada Saksi Ns.Ni Made Lilis Lusya Dewi, S.Kep dan diterima oleh Saksi Ns.Ni Made Lilis Lusya Dewi, S.Kep bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Bangli di Jl.Brigjen Ngurah Rai No.10, Kelurahan Kawan, Kabupaten Bangli yang pada saat itu Saksi Ns.Ni Made Lilis Lusya Dewi, S.Kep sedang bekerja sebagai perawat diantaranya ada pesan dengan kalimat “Sampai baju saya tdk kembali Ingat saya akan suruh org habisin km” kemudian Terdakwa juga mengirim pesan dengan kalimat “saya akan suruh org habisin km” :
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengirim pesan tersebut kepada Saksi Ns. Ni Made Lilis Lusya Dewi, S.Kep adalah untuk mengancam Saksi Ns. Ni Made Lilis Lusya Dewi, S.Kep jika baju milik Terdakwa tidak dikembalikan, hal tersebut mengakibatkan Saksi Ns. Ni Made Lilis Lusya Dewi, S.Kep merasa terancam, takut, merasa tidak tenang dan gelisah ;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Psychiatrium No : T.42.400.7.6/7124/PELY/RSJ tertanggal 4 Juni 2026 yang dibuat oleh dr.I Gusti Ayu Vivi Swayami, SpKJ, dr.I Gde Yudhi Kurniawan, M.Biomed, SpKJ,MH.Kes dan Wangsa Ayu Vidya Loka, M.Psi., Psikolog serta mengetahui Ketua Tim Psikiatri Forensik dr.Putu Agus Grantika, SpKJ pada Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama dengan kesimpulan :
  1. Pada pemeriksaan ditemukan adanya gangguan jiwa yang bermakna secara klinis berupa Gangguan Stres Pascatrauma Kompleks, yang ditandai oleh ketakutan dan kewaspadaan berlebihan yang menetap, gangguan tidur, munculnya kembali ingatan mengenai ancaman yang dialami, gangguan pengaturan emosi, perasaan tidak berharga, serta gangguan dalam relasi interpersonal. Kondisi tersebut telah menyebabkan penderitaan psikologis yang nyata dan menimbulkan gangguan fungsi dalam kehidupan seharai-hari, termasuk aktivitas sosial, pekerjaan dan rasa aman terperiksa ............................................
  2. Pada pemeriksaan ditemukan adanya hubungan sebab-akibat antara gangguan jiwa tersebut dengan rangkaian kekerasan, ancaman, intimidasi dan perilaku penguntitan yang dilaporkan terperiksa .............................................................................................................
  3. Gangguan tersebut telah menimbulkan penderitaan psikologis yang nyata dan menyebabkan gangguan fungsi dalam kehidupan sehari-hari ..............................................
  4. Pada pemeriksaan psikometri ditemukan kecenderungan pelapor keluhan dengan intensitas tinggi, sehingga penilaian derajat keparahan gejala dilakukan dengan mempertimbangkan hasil wawancara klinis, observasi langsung, data kolateral dan riwayat pengobatan yang tersedia .........................................................................................

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 45B jo. Pasal 29 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya