| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya Â
- Menyatakan bahwa Ni Ketut Parniati dalam keadaan sakit, terganggu ingatannya, tidak bisa berbicara, sekujur tubuhnya kaku, kecuali leher dan oleh kerenanya harus dinyatakan ditaruh dibawah pengampuan.
- Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu dari Ni Ketut Parniati.Â
- Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu yang mengurus klaim asuransi kepada perusahaan Asuransi MetLife, karena Ni Ketut Parniati adalah merupakan karyawan Hotel Rizt Carlton Bahrain yang mendapatkan pertanggungan asuransi kesehatan dari Perusahaan Asuransi MetLife untuk biaya pengobatan Ni Ketut Parniati selama sakit, sekaligus menerima pembayaran dari Perusahaan Asuransi MetLife, yang nilai pertanggunganya akan ditentukan oleh Pihak Asuransi MetLife.
- Memberi ijin kepada Pemohon sebagai Pengampu untuk mewakili Ni Ketut Parniati menjual tanah milik Ni Ketut Parniati untuk membiayai pengobatan sakitnya :
- Sertipikat Hak Milik N0. 01125/Desa Kedisan, luas 422 M2, Surat Ukur                                    No. 423/Kedisan/2014, Tanggal 28 Pebruari 2014, atas nama Ni Ketut Parniati, yang terletak di Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.
 |