Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2017/PN Bli 1.I PUTU ANTARA
2.NI KETUT PARNIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2017/PN Bli
Tanggal Surat Selasa, 02 Mei 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I PUTU ANTARA
2NI KETUT PARNIATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANAK AGUNG GDE ANOM WEDHAGUNA, S.HI PUTU ANTARA
2ANAK AGUNG GDE ANOM WEDHAGUNA, S.HNI KETUT PARNIATI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya  
  2. Menyatakan bahwa Ni Ketut Parniati dalam keadaan sakit, terganggu ingatannya, tidak bisa berbicara, sekujur tubuhnya kaku, kecuali leher dan oleh kerenanya harus dinyatakan ditaruh dibawah pengampuan.
  3. Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu dari Ni Ketut Parniati. 
  4. Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu yang mengurus klaim asuransi kepada perusahaan Asuransi MetLife, karena Ni Ketut Parniati adalah merupakan karyawan Hotel Rizt Carlton Bahrain yang mendapatkan pertanggungan asuransi kesehatan dari Perusahaan Asuransi MetLife untuk biaya pengobatan Ni Ketut Parniati selama sakit, sekaligus menerima pembayaran dari Perusahaan Asuransi MetLife, yang nilai pertanggunganya akan ditentukan oleh Pihak Asuransi MetLife.
  5. Memberi ijin kepada Pemohon sebagai Pengampu untuk mewakili Ni Ketut Parniati menjual tanah milik Ni Ketut Parniati untuk membiayai pengobatan sakitnya :
  1. Sertipikat Hak Milik N0. 01125/Desa Kedisan, luas 422 M2, Surat Ukur                                     No. 423/Kedisan/2014, Tanggal 28 Pebruari  2014, atas nama Ni Ketut Parniati, yang terletak di Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak