Dakwaan |
Bahwa benar telah terjadi perkara tindak pidana menguasai lahan/tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang terjadi sekira tanggal 6 September 2021 bertempat dilahan/tanah milik pelapor atas nama KETUT ERIANTON PARTA PUTRA yang berlokasi dipondokan Kumbuh, Dsn. Galiran, Ds. Jehem, Kec. Tembuku, Kab. Bangli yang diduga dilakukan oleh terdakwa atas nama SANG NYOMAN DARMA, Umur 50 tahun, TTL Tegalasah, 12 Nopember 1972, Jenis kelamin Laki-Laki, Agama Hindu, Suku Bali, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Terakhir D1 (Pariwisata), Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Br. Tegalasah, Ds. Tembuku, Kec. Tembuku, Kab. Bangli. Cara terdakwa menguasai tanah/lahan milik pelapor secara fisik tersebut dengan menanami tanaman seperti tanaman jagung, tanaman ketela, tanaman cabe dan pada tanggal 6 September 2021 saat melaksanakan kegiatan Upacara Melaspas Barong diareal tanah tersebut terdakwa sempat mendirikan dapur sementara (dapur suci) dan menanam beberapa pohon beringin. Pada saat terdakwa menguasai secara fisik terhadap tanah tersebut terdakwa tanpa meminta izin sebelumnya kepada pelapor/saksi. Sehingga atas perbuatannya tersebut terdakwa dapat diduga telah melakukan tindak pidana menguasai lahan/tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya. |