Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Bli Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H. I MADE SUKAYASA SUARDANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-54/N.1.13./Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SUKAYASA SUARDANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----------Bahwa Terdakwa I MADE SUKAYASA SUARDANA, pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 pukul 16.06 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 yang bertempat di belakang rumah milik Terdakwa yang beralamat di Br./Ds. Abuan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wita saksi korban I WAYAN HARIATA melihat iklan yang dibuat oleh Terdakwa yaitu menjual 1 (satu) unit rumah joglo yang terbuat dari kayu jati melalui media sosial Market Place Facebook, merasa tertarik Saksi Korban menghubungi Terdakwa melalui telepon. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 8 Februari tahun 2024 sekira pukul 15.00 Wita Saksi Korban bersama-sama dengan Saksi NI MADE YULIANI dan Saksi INASIATI NINGSIH tiba di rumah milik Terdakwa di Br./Ds. Abuan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli kemudian Terdakwa langsung menunjukkan rumah joglo yang akan dijual tersebut kepada Saksi Korban yang letaknya berada di belakang rumah milik Terdakwa dimana Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban ”NIKI AMPUN RUMAH JOGLO ANE KER ADEP TYANG” yang artinya ”INI RUMAH JOGLO YANG AKAN SAYA JUAL” kemudian Saksi Korban mengatakan ”PAK MADE SAMPUN PASTI UMAH NIKI MILIK PAK MADE” yang artinya ”PAK MADE SUDAH PASTI RUMAH INI MILIK PAK MADE” kemudian Terdakwa mengatakan ”NGGIH UMAH JOGLO NIKI TYANG NGELAH, KARANG NIKI MILIK TYANG SENDIRI, NIKI LAHAN BISNIS TYANGE AGRO WISATA SAKEWANTEN AMPUN BANGKRUT ULI COVID 19” yang artinya ”IYA RUMAH JOGLO INI MILIK SAYA, LAHAN INI MILIK SAYA SENDIRI, INI LAHAN BISNIS SAYA AGRO WISATA TETAPI SUDAH BANGKRUT SEJAK COVID 19” kemudian Saksi Korban mengatakan ”DADOS ADOL PAK” yang artinya ”KENAPA DIJUAL PAK” kemudian Terdakwa menjawab TYANG PERLU DANA ANGGON MAYAH HUTANG KARENA BISNIS TIYANGE NIKI SAMPUN BANGKRUT” yang artinya ”SAYA PERLU UANG UNTUK MEMBAYAR UTANG KARENA BISNIS SAYA INI SUDAH BANGKRUT” kemudian Saksi Korban menanyakan kembali dengan mengatakan ”PAK BANI JAMIN RUMAH NE SING ADE MASALAH yang artinya ”PAK BERANI JAMIN RUMAH INI TIDAK AKAN TERJADI MASALAH” kemudian Terdakwa mengatakan ”NGGIH PAK TYANG JAMIN TEN WENTEN MASALAH” yang artinya ”IYA PAK SAYA JAMIN TIDAK ADA MASALAH”. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi NI MADE YULIANI selaku istri dari Saksi Korban dengan mengatakan ”BU LUNASI MANTEN RUMAH NIKI, YEN SAMPUN LUNAS RUMAH NIKI JADI MILIK IBU, MASALAH PENGAMBILAN RUMAH DADOS KAPAN KAPAN IBU NGAMBIL SETELAH POLIH TUKANG UNTUK MEMBONGKAR DADOS TITIP DUMUN DERIKI NAMUN RUMAH KEPEMILIKAN AMPUN RESMI MILIK IBU yang artinya ”BU LUNASI SAJA RUMAH INI, KALAU SUDAH LUNAS RUMAH ITU SEKALIGUS JADI MILIK IBU, MASALAH PENGAMBILAN RUMAH BISA KAPAN IBU SEMPAT MENGAMBIL SETELAH MENDAPAT TUKANG UNTUK MEMBONGKAR UNTUK SEMENTARA BOLEH DITITIP DULU DISINI NAMUN RUMAH JOGLO SUDAH RESMI MENJADI MILIK IBU”.
  • Bahwa awalnya Terdakwa menjual rumah joglo tersebut sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) namun setelah Saksi Korban menawarnya kemudian terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah). Selanjutnya Saksi Korban langsung membayar rumah joglo tersebut secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali melalui transfer BNI Mobile Banking dengan nomor rekening 0213239800 atas nama NI MADE YULIANI yaitu pada tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 16.06 Wita sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening BCA 7680423312 atas nama I MADE SUKAYASA SUARDANA (Terdakwa). Kemudian pada tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 17.44 Wita Saksi Korban kembali melakukan pembayaran melalui transfer BNI Mobile Banking dengan nomor rekening 0213239800 atas nama NI MADE YULIANI ke nomor rekening BCA 7680423312 atas nama I MADE SUKAYASA SUARDANA sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 16.40 Wita Saksi Korban melakukan pelunasan atas pembelian rumah joglo tersebut melalui transfer BNI Mobile Banking dengan nomor rekening 0213239800 atas nama NI MADE YULIANI ke nomor rekening BCA 7680423312 atas nama I MADE SUKAYASA SUARDANA sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sehingga total uang yang sudah dibayar oleh Saksi Korban kepada Terdakwa sejumlah Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan pelunasan Saksi Korban langsung menghubungi Terdakwa dengan tujuan akan melakukan pembongkaran terhadap rumah joglo tersebut namun dilarang oleh Terdakwa dengan alasan di Desanya masih ada upacara Ngusaba Desa. Kemudian pada tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wita Saksi Korban mendapatkan informasi dari tukang yang akan membongar rumah joglo yang telah dibayar lunas dari Terdakwa bahwa rumah joglo tersebut sudah dijual kembali oleh Terdakwa kepada seseorang yang bernama I NYOMAN WARSA dan rumah joglo tersebut sudah dibongkar dan dipindahkan ke rumah I NYOMAN WARSA.
  • Bahwa sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah joglo tersebut bukanlah milik dari Terdakwa melainkan milik Saksi PUTU CANDRAWATI dimana sekira bulan November tahun 2017 Saksi PUTU CANDRAWATI membeli rumah joglo dari seseorang dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) serta tanah tersebut adalah milik Saksi PUTU CANDRAWATI berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 437 Desa Abuan Kecamatan Kintamani dengan luas 6.207 M2 atas nama PUTU CANDRAWATI namun dikarenakan tidak sempat mengurus usaha tersebut maka Saksi PUTU CANDRAWATI tidak melanjutkan sementara usaha tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban I WAYAN HARIATA mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP --------

 

 

Atau

Kedua

----------Bahwa Terdakwa I MADE SUKAYASA SUARDANA, pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 pukul 16.06 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 yang bertempat di belakang rumah milik Terdakwa yang beralamat di Br./Ds. Abuan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wita saksi korban I WAYAN HARIATA melihat iklan yang dibuat oleh Terdakwa menjual 1 (satu) unit rumah joglo yang terbuat dari kayu jati melalui media sosial Market Place Facebook, merasa tertarik Saksi Korban menghubungi Terdakwa melalui telepon. Keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 8 Februari tahun 2024 sekira pukul 15.00 Wita Saksi Korban bersama-sama dengan Saksi NI MADE YULIANI dan Saksi INASIATI NINGSIH tiba di rumah milik Terdakwa di Br./Ds. Abuan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli kemudian Terdakwa langsung menunjukkan rumah joglo yang akan dijual tersebut kepada Saksi Korban yang letaknya berada di belakang rumah milik Terdakwa dimana Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban ”NIKI AMPUN RUMAH JOGLO ANE KER ADEP TYANG” yang artinya ”INI RUMAH JOGLO YANG AKAN SAYA JUAL” kemudian Saksi Korban mengatakan ”PAK MADE SAMPUN PASTI UMAH NIKI MILIK PAK MADE” yang artinya ”PAK MADE SUDAH PASTI RUMAH INI MILIK PAK MADE” kemudian Terdakwa mengatakan ”NGGIH UMAH JOGLO NIKI TYANG NGELAH, KARANG NIKI MILIK TYANG SENDIRI, NIKI LAHAN BISNIS TYANGE AGRO WISATA SAKEWANTEN AMPUN BANGKRUT ULI COVID 19” yang artinya ”IYA RUMAH JOGLO INI MILIK SAYA, LAHAN INI MILIK SAYA SENDIRI, INI LAHAN BISNIS SAYA AGRO WISATA TETAPI SUDAH BANGKRUT SEJAK COVID 19” kemudian Saksi Korban mengatakan ”DADOS ADOL PAK” yang artinya ”KENAPA DIJUAL PAK” kemudian Terdakwa menjawab TYANG PERLU DANA ANGGON MAYAH HUTANG KARENA BISNIS TIYANGE NIKI SAMPUN BANGKRUT” yang artinya ”SAYA PERLU UANG UNTUK MEMBAYAR UTANG KARENA BISNIS SAYA INI SUDAH BANGKRUT” kemudian Saksi Korban menanyakan kembali dengan mengatakan ”PAK BANI JAMIN RUMAH NE SING ADE MASALAH yang artinya ”PAK BERANI JAMIN RUMAH INI TIDAK AKAN TERJADI MASALAH” kemudian Terdakwa mengatakan ”NGGIH PAK TYANG JAMIN TEN WENTEN MASALAH” yang artinya ”IYA PAK SAYA JAMIN TIDAK ADA MASALAH”. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada saksi NI MADE YULIANI selaku istri dari Saksi Korban dengan mengatakan ”BU LUNASI MANTEN RUMAH NIKI, YEN SAMPUN LUNAS RUMAH NIKI JADI MILIK IBU, MASALAH PENGAMBILAN RUMAH DADOS KAPAN KAPAN IBU NGAMBIL SETELAH POLIH TUKANG UNTUK MEMBONGKAR DADOS TITIP DUMUN DERIKI NAMUN RUMAH KEPEMILIKAN AMPUN RESMI MILIK IBU yang artinya ”BU LUNASI SAJA RUMAH INI, KALAU SUDAH LUNAS RUMAH ITU SEKALIGUS JADI MILIK IBU, MASALAH PENGAMBILAN RUMAH BISA KAPAN IBU SEMPAT MENGAMBIL SETELAH MENDAPAT TUKANG UNTUK MEMBONGKAR UNTUK SEMENTARA BOLEH DITITIP DULU DISINI NAMUN RUMAH JOGLO SUDAH RESMI MENJADI MILIK IBU”.
  • Bahwa awalnya Terdakwa menjual rumah joglo tersebut sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) namun setelah Saksi Korban menawarnya kemudian terjadi kesepakatan dengan harga Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah). Selanjutnya Saksi Korban langsung membayar rumah joglo tersebut secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali melalui transfer BNI Mobile Banking dengan nomor rekening 0213239800 atas nama NI MADE YULIANI yaitu pada tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 16.06 Wita sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening BCA 7680423312 atas nama I MADE SUKAYASA SUARDANA (Terdakwa). Kemudian pada tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 17.44 Wita Saksi Korban kembali melakukan pembayaran melalui transfer BNI Mobile Banking dengan nomor rekening 0213239800 atas nama NI MADE YULIANI ke nomor rekening BCA 7680423312 atas nama I MADE SUKAYASA SUARDANA sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya pada tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 16.40 Wita Saksi Korban melakukan pelunasan atas pembelian rumah joglo tersebut melalui transfer BNI Mobile Banking dengan nomor rekening 0213239800 atas nama NI MADE YULIANI ke nomor rekening BCA 7680423312 atas nama I MADE SUKAYASA SUARDANA sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sehingga total uang yang sudah dibayar oleh Saksi Korban kepada Terdakwa sejumlah Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
  • Bahwa setelah dilakukan pelunasan Saksi Korban langsung menghubungi Terdakwa dengan tujuan akan melakukan pembongkaran terhadap rumah joglo tersebut namun dilarang oleh Terdakwa dengan alasan di Desanya masih ada upacara Ngusaba Desa. Kemudian pada tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 19.00 Wita Saksi Korban mendapatkan informasi dari tukang yang akan membongar rumah joglo yang telah dibayar lunas dari Terdakwa bahwa rumah joglo tersebut sudah dijual kembali oleh Terdakwa kepada seseorang yang bernama I NYOMAN WARSA dan rumah joglo tersebut sudah dibongkar dan dipindahkan ke rumah I NYOMAN WARSA.
  • Bahwa sebidang tanah yang diatasnya berdiri rumah joglo tersebut bukanlah milik dari Terdakwa melainkan milik Saksi PUTU CANDRAWATI dimana sekira bulan November tahun 2017 Saksi PUTU CANDRAWATI membeli rumah joglo dari seseorang dengan harga Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) serta tanah tersebut adalah milik Saksi PUTU CANDRAWATI berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 437 Desa Abuan Kecamatan Kintamani dengan luas 6.207 M2 atas nama PUTU CANDRAWATI namun dikarenakan tidak sempat mengurus usaha tersebut maka Saksi PUTU CANDRAWATI tidak melanjutkan sementara usaha tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban I WAYAN HARIATA mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).

 

----------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --------

Pihak Dipublikasikan Ya