Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Bli 1.JERO MADE MELATI
2.JERO KETUT ARMINI
3.ANAK AGUNG NGURAH GDE MAHAPUTRA, S.Sos
4.ANAK AGUNG NGURAH PUTRA
5.ANAK AGUNG NGURAH AMERTA GUNA
5.I Putu Widara S.H. Notaris & PPAT
6.JENARDI PURNAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JERO MADE MELATI
2JERO KETUT ARMINI
3ANAK AGUNG NGURAH GDE MAHAPUTRA, S.Sos
4ANAK AGUNG NGURAH PUTRA
5ANAK AGUNG NGURAH AMERTA GUNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni made sumertayanti,S.HJERO MADE MELATI
2Ni made sumertayanti,S.HJERO KETUT ARMINI
3Ni made sumertayanti,S.HANAK AGUNG NGURAH GDE MAHAPUTRA, S.Sos
4Ni made sumertayanti,S.HANAK AGUNG NGURAH PUTRA
5Ni made sumertayanti,S.HANAK AGUNG NGURAH AMERTA GUNA
Tergugat
NoNama
1I Putu Widara S.H. Notaris & PPAT
2JENARDI PURNAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli
2Pemerintah Provinsi Bali
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menyatakan Akta Jual Beli nomor 48/KINT/1994 tanggal 21 Desember 1994, Surat Keterangan waris yang dibuat tanggal 3 Oktober 1994 (dibuat sebelum meninggalnya I Gusti Ngurah Cakra Udayana yang meninggal tanggal 4 Desember 1994), surat Kuasa Menjual yang dibuat tanggal 6 Juni 1994 (dibuat sebelum meninggalnya I Gusti Ngurah Cakra Udayana yang meninggal tanggal 4 Desember 1994) adalah cacad hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan Sertipikat Hak Pakai Nomor : 2/Desa Catur, tanggal 11 Agustus 1995, Gambar situasi Nomor: 895/1995, tanggal 11 Agustus 1995, Luas 67.470 M?2;, atas nama Pemerintah Provinsi Bali Daerah Tingkat I Bali, yang terletak di Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli, Provinsi Daerah Tingkat I Bali adalah cacat hukum dan Batal Demi Hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.
  2. Mewajibkan kepada Turut Tergugat I untuk mencabut dan mencoret Sertipikat Hak Pakai Nomor : 2/Desa Catur, tanggal 11 Agustus 1995, Gambar situasi Nomor: 895/1995, tanggal 11 Agustus 1995, Luas 67.470 M?2;, atas nama Pemerintah Provinsi Bali Daerah Tingkat I Bali, yang terletak di Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli, Provinsi Daerah Tingkat I Bali dari register buku tanah Turut Tergugat I;

 

  1. Memberikan hak kepada Para Penggugat untuk mendaftarkan dan menguasai tanah sengketa yang terletak di atas Sertipikat Hak Pakai Nomor: 2/Desa Catur, tanggal 11 Agustus 1995, Gambar situasi Nomor: 895/1995, tanggal 11 Agustus 1995, Luas 67.470 M?2;, atas nama Pemerintah Provinsi Bali Daerah Tingkat I Bali, yang terletak di Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli, Provinsi Daerah Tingkat I Bali menjadi atas nama Para Penggugat selaku Ahli waris yang sah;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang ganti rugi kepada Para Penggugat sebesar kerugian materiil dan kerugian immaterial adalah:
  1. Kerugian Materiil :

Dengan kerugian sebesar yaitu Nilai tanah sebesar Rp. 150.000/ M2 X 67.470M2 (Luas Tanah) sehingga jika ditotal kerugian yang diderita Para Penggugat adalah Rp. 10.120.500.000 (sepuluh milyar seratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah);

 

  1. Kerugian Immateriil :

Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat telah mengakibatkan kerugian terhadap Para Penggugat berupa ketidak tenangan berpikir, tekanan bathin karena kehilangan hak untuk memiliki dan menguasai tanah waris orang tua selama puluhan tahun yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun dalam perkara ini Penggugat menentukan nilai kerugian immaterial sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah);-

 

--- Sehingga total nilai kerugian materiil dan kerugian immateriIl yang harus dibayarkan oleh para tergugat adalah:

Kerugian Materiil sebesar Rp.10.120.500.000 + Kerugian ImmateriIl sebesar Rp. 5.000.000.000,- = Rp. 15.120.500.000 (lima belas milyar seratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa
    (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) setiap harinya sejak putusan ini dibacakan sampai dilaksanakannya putusan oleh Para Tergugat;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya Verzet, Banding, kasasi maupun Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan menjalankan Keputusan ini;

                     

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;                                                                       

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak