Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BANGLI
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERKARA: PDM-06/BNGLI/01/2023
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa : I WAYAN GOMBOH.
Nomor Identitas : KTP : 5106013112580178.
Tempat lahir : Susut.
Umur/Tanggal Lahir : 64 tahun / 31 Desember 1958.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Br. Demulih, Desa Demulih, Kec. Susut, Kab. Bangli.
A g a m a : Hindu.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : Paket C.
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
- Terdakwa tidak dilakukan penangkapan dan penahanan oleh Penyidik;
- Penahanan di RUTAN oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2023 s/d 18 Februari 2023.
- DAKWAAN:
-------------- Bahwa ia Terdakwa I WAYAN GOMBOH pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2022, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022, bertempat di Kios Pula Sari yang beralamat di Banjar Demulih, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------
- Berawal saksi I DEWA GEDE BUDIASA bersama saksi I PUTU AGUS ARI SAPUTRA menemukan kegiatan menggali lahan di Banjar Tanggahan Gunung Desa Sulahan Kecamatan Susut Kabupaten Bangli dengan menggunakan 1 unit alat berat berupa excavator PC78 merk Komatsu warna biru selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait bahan bakar minyak yang digunakan sebagai bahan bakar excavator dalam usahanya tersebut, dan diketahui bahwa BBM yang digunakan oleh saksi I NENGAH MILEH (terdakwa dalam berkas perkara lain) sebagai bahan bakar excavator adalah solar yang dibeli dari Kios Pula Sari dengan harga Rp. 7.500,- per liter yang dibeli oleh saksi Komang Arsana;
- Selanjutnya petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali melalukan pengecekan di Kios Pula Sari milik Terdakwa dan menemukan BBM jenis solar dalam 1 drum kemudian ditanyakan asal usul BBM jenis solar tersebut dan Terdakwa mengatakan membeli BBM jenis solar tersebut di SPBU Samplangan dengan tujuan untuk dijual kembali;
- Bahwa cara saksi Komang Arsana membeli BBM Jenis Solar yang disuruh oleh saksi I NENGAH MILEH di Kios Pula Sari milik Terdakwa yakni dengan meminjam jerigen milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa melakukan pengisian dari Drum ke centok takar kemudian dituangkan ke dalam jerigen menggunakan minyak, selanjut?ya saksi Komang Arsana melakukan pembayaran dan jerigen yang berisi BBM jenis Solar dibawa ke proyek penataan lahan milik saksi I NENGAH MILEH, dan setelah BBM Jenis Solar dituangkan ke tangki alat berat (excavator) oleh operator alat berat, jerigen tersebut saksi Komang Arsana dikembalikan lagi kepada Terdakwa dan langsung dipakai lagi untuk menjual BBM jenis solar di Kios Pula Sari Banjar Demulih, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli;
- Terdakwa mulai melakukan kegiatan usaha jual beli BBM jenis solar tersebut sejak sekira bulan Maret 2022 s/d sekarang dan terdakwa mendapat BBM jenis solar tersebut dengan cara membeli di SPBU 54.805.24 Samplangan Gianyar dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) per liter yang selanjutnya Terdakwa jual dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Dalam 1 minggu Terdakwa membeli BBM jenis solar di SPBU 54.805.24 Samplangan Gianyar rata-rata sebanyak 3 kali dengan jumlah pembelian setiap 1 kali pembelian sejumlah 19,418 liter dengan uang yang Terdakwa bayarkan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menggunakan surat keterangan tractor (surat UMKM) yang ?ikeluarkan oleh Kantor Desa Demulih kepada petugas SPBU, tetapi setelah Terdakwa berhasil membeli BBM tersebut Terdakwa tampung ke dalam 1 (satu) drum warna hijau kapasitas + 200 liter yang sudah berisi kran di kios milik Terdakwa untuk Terdakwa jual kembali kepada masyarakat umum dengan harga yang lebih tinggi guna mencari keuntungan;
- Terdakwa terakhir kali membeli BBM jenis solar pada tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WITA sebanyak 19,418 liter dan pada tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 16.30 WITA sebanyak 19,418 liter dan pada tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 07.30 WITA Terdakwa menjual BBM jenis solar ke konsumen untuk keperluan bahan bakar excavator sebanyak 25 liter dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus) rupiah per liter;
- Bahwa terdakwa melayani pembelian BBM jenis solar untuk keperluan bahan bakar excavator sebanyak 3 kali, yaitu berturut-turut dari tanggal 25 Agustus 2022 sebanyak 25 liter, tanggal 26 Agustus 2022 sebanyak 20 liter dan tanggal 27 Agustus 2022 sebanyak 25 liter dan alat yang digunakan untuk membeli BBM jenis solar oleh konsumen untuk keperluan bahan bakar excavator tersebut adalah 1 (satu) buah jirigen kapasitas 25 liter;
- Bahwa keuntungan yang terdakwa dapat dari penjualan BBM jenis solar yang Terdakwa beli di SPBU per 19 liter sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah), sedangkan keuntungan yang Terdakwa peroleh atas penjualan BBM jenis solar sejak bulan Maret 2022 s/d Agustus 2022 (diamankan oleh petugas Kepolisian) adalah sebesar + Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Terdakwa mengetahui BBM jenis solar tersebut merupakan BBM yang disubsidi oleh Pemerintah dan tidak boleh diperjual belikan kembali;
- Bahwa keuntungan dari memperjualbelikan kembali BBM jenis solar tersebut dipergunakan Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;
- Ahli YUDHOUTOMO DHARMOJO, S.H., L.L.M. menjelaskan apabila seseorang membeli jenis BBM tertentu (bersubsidi) di SPBU Pertamina kemudian dijual kembali kepada kosumen industri dengan maksud memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena jenis BBM tertentu (bersubsidi) diperuntukan dan dipakai oleh Konsumen Pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018, yaitu hanya digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak boleh dijual kembali;
- Bahwa perbuatan Terdakwa membeli jenis BBM tertentu (bersubsidi) di SPBU Pertamina kemudian dijual kembali telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. pasal 40 angka 9 UURI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.--------------------------------------------------------------
Bangli, 31 Januari 2023.
PENUNTUT UMUM,
t.t.d
1. Dewa Gede Ari Kusumajaya, S.H.
Jaksa Muda, NIP. 198405182008121001
2. I G. Putu Rahadhyaksa, S.H.
Jaksa Muda, NIP. 198410192003121002 |